Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa tidak dirugikan dengan revisi UU Pilkada yang kini telah disahkan DPR sehingga dia tidak berniat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Revisi tersebut memasukkan aturan verifikasi faktual yang lebih ketat untuk syarat dukungan bagi calon perseorangan, seperti fotokopi KTP.
"Bukan saya dong, itu KPU. Kita mah nurut saja. Sekarang KPU sanggup nggak verifikasi sejuta (dukungan)?" ujar Ahok yang akan maju melalui jalur non partai politik ke pilkada Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Menurut Ahok yang akan kerepotan dengan adanya UU Pilkada hasil revisi adalah KPU karena mereka harus memverifikasi begitu banyak data yang diserahkan calon independen.
Bila bicara uji materi, kata Ahok, seharusnya KPU yang mengajukannya ke MK.
"Uji materi KPU dong yang harusnya ajuin. Yang keberatan kan KPU dong. Bisa kerja nggak verifikasi segitu banyak," katanya.
Lebih jauh, Ahok curiga ada kalangan tertentu yang tengah mencoba menjegalnya maju ke pilkada Jakarta melalui memperberat syarat bagi calon independen.
"Oh saya nggak (dirugikan) dong. Saya dirugikan apa? Itu kan memang orang-orang yang ngarep saya nggak bisa ikut. Ambil saja kursi gubernur kalau lu mau," jelas Ahok.
Tetapi, Ahok mengaku tidak khawatir gagal maju ke pilkada periode 2017-2022. Baginya yang terpenting bisa menyelesaikan tugas sampai periode kepemimpinannya di Jakarta selesai dan dia telah mempersiapkan sistem pemerintahan yang lebih transparan untuk dilanjutkan gubernur berikutnya.
"Gue kerja keras sampai 2017, kalau pada nggak bolehin jadi gubernur ya makan aja itu kursi gubernur. Kalau pengen bikin saya nggak ikut, pada fitnah sumber waras, luar batang, fitnah reklamasi apalagi yang kurang," kata Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO