Suara.com - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini punya cerita pernah memperjuangkan keadilan pendidikan di Surabaya. Dia pernah menyamar menjadi wali murid yang tidak mendapatkan keadilan di bidang pendidikan di Surabaya.
Saat itu dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Perencaan Kota Pemerintah Surabaya, pada Tahun 2008. Ada seorang warga memberikan pesan kepada dirinya, soal tiga anaknya yang tidak diperbolehkan ikut ujian, lantaran sudah menunggak membayar.
"Ada seorang bapak, menuliskan surat kepada saya, dan menceritakan bangkrut. Dia mempunyai tiga anak bersekolah SMK, SMP, dan SD. Di sekolahnya, disebutkan nggak bisa ikut ujian, tak bisa membayar. Saya langsung kesana (sekolah) dengan kesadaran sendiri," kata Risma saat bersaksi dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah(UU Pemda) di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
Dia mengatakan bahwa pada saat menyamar itu dipertemukan dengan seorang guru. Risma menjelaskan bahwa pada saat itu sekolah menetapkan setiap anak diberikan beban sebesar Rp900 ribu untuk ujian akhir. Pembagiannya, Rp450 ribu untuk kursus, sisanya untuk jalan-jalan sekolah.
"Dia memang menjawab bahwa sekolah gratis. Tapi ini uang kursus, uang rekreasi. Lalu saya bilang, saya ini wali murid dan saya mau bayar, saya nyamar pak," kata Risma menjelaskan caranya saat memperjuangkan keadilan pendidikan.
Saat berniat bisa membayar, dia pun kembali diceritakan ada banyak anak yang juga belum membayar. Totalnya sampai Rp5 juta. Dengan tegas, politikus PDIP itu pun juga langsung membayarnya.
"Akhirnya saya memutuskan kalau saya akan bayari semua yang hampir Rp5 juta tadi itu," kata dia.
Saat hendak membayar itulah, Risma kemudian disindir dengan kata-kata, "bayar Rp5 juta bisa, tapi bayar Rp450 ribu tak bisa". Hal itulah, lanjut dia, membuat dia marah, dan membuka penyamarannya.
"Di situ saya marah dan saya buka, bahwa saya ini Kepala Badan Perencaan Kota. Saya sudah pikirkan kalau begini terus, ini tidak adil bagi anak miskin. Saya tidak mau hal ini terus menerus," kata Risma.
Cerita tersebut, dicontohkannya, lantaran pemerintah kota, bisa lebih baik, membuat kebijakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi masyarakat.
"Ini berharga untuk kebijakan pendidikan di Surabaya. Jujur, yang Mulia, saya tidak bisa terima jika ada anak yang tidak bisa mendapatkan pendidikan secara layak," kata Risma.
Hal itu diceritakan Risma dalam gugatan uji materi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) diajukan oleh empat orang wali murid yang tidak sepakat dengan adanya pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Kota kepada Pemerintah Provinsi tentang pendidikan. Mereka diantaranya Bambang Soenarko, Enny Ambarsari, dan Radian Jadid.
Pasal yang diuji dalam perkara ini adalah Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) beserta Lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dalam sub urusan Manajemen Pendidikan.
Para pemohon menilai, pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) memberikan kerugian konstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan berlakunya Pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) UU Pemda akan terjadi beralihnya kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat menengah, khusus kepada pemerintah daerah provinsi.
Hal ini akan menghilangkan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara mandiri telah dan mampu melaksanakan pengelolaan pendidikan tingkat menengah yang diterapkan di daerahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
Terkini
-
Viral Seruan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kakorlantas Polri Ngaku Larang Anak Buah Pakai Strobo: Berisik!
-
Kolaborasi Haji Robert dan Universitas Binawan Buka Pintu Dunia untuk Anak Yatim dan Yatim Piatu
-
Siapa Sosok di Balik Subhan Palal Penggugat Ijazah Gibran yang Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun?
-
MBG Kembali Racuni Ratusan Anak, Prof Zubairi Djoerban: Alarm Keras Bagi Pemerintah untuk Evaluasi!
-
Menkeu Purbaya Curhat Pendapatannya Turun Jadi Menteri, Ternyata Segini Gajinya Dulu
-
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli