Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP Abraham Lunggana (Lulung) mengingatkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jangan protes ketentuan verifikasi faktual yang tercantum dalam UU Pilkada.
"Siapapun orangnya yang nggak bisa jalanin aturan dari KPU, terus orang itu nggak sanggup sama undang-undang itu, nggak usah protes," ujar Lulung, Rabu (8/6/2016).
Lulung tidak sependapat dengan pernyataan Ahok yang menyebutkan KPU akan kerepotan dengan adanya ketentuan baru tersebut. Menurut Lulung komisi memiliki banyak petugas yang akan meneliti semua persyaratan yang diajukan calon kepala daerah yang maju lewat jalur non partai politik.
"Kalau KPU kan punya petugas. Ada batas maksimal yang dilaksanakan. Saya juga belum baca, kan belum sosialisasi," katanya.
"Misalnya cara investigasi tiap kelurahan, ada petugas KPU kelurahan, kecamatan, misalnya dari satu juta juga akan dicek 200 ribu saja kan sedikit tuh. Pakai sampel saja," Lulung menambahkan.
Sebelumnya, Ahok menilai ketentuan memperketat verifikasi fotokopi KTP pendukung calon gubernur dan wakil gubernur independen akan membuat KPU repot sendiri.
"Justru sekarang KPU yang merasa kesulitan, bukan Teman Ahok. Karena cuma dikasih tiga hari. Misalnya ada lima ribu orang yang datang ke PPS (Panitia Pemungutan Suara), kamu sanggup nggak menangani?" kata Ahok.
"Memangnya kamu mau menangani sampai pagi? Orang KPU juga masalah dengan peraturan itu," Ahok menambahkan.
Tapi, Ahok tetap akan mengikuti ketentuan UU Pilkada.
Ahok akan maju ke pilkada Jakarta periode 2017-2022 melalui jalur independen. Bila tak ada perubahan, dia akan berpasangan dengan Heru Budi Hartono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan