Suara.com - Komisi II DPR tak keberatan Komisi Pemilihan Umum jika ingin melakukan judicial review terkait pasal 9 huruf a dalam UU Pilkada yang menerangkan tugas dan wewenang KPU.
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman menjelaskan gugatan judicial review ini diperbolehkan asalkan pasal yang diujikan memiliki legal standing yang secara jelas.
"Asal jelas mana yang diuji. Kemudian di UUD itu bunyinya apa. Jadi misalnya, yang mau diuji itu adalah KPU harus independen. Nah, mandiri itu disebut independen? Kalau UUD 1945 pasa 22 e ayat 5 mengatakan Pemilu dilaksanakan oleh KPU yang bersifat nasional, dan mandiri," kata Rambe di DPR, Kamis (9/6/2016).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay sebelumnya mengungkapkan, UU Pilkada yang baru membuat pihaknya jadi tak mandiri lagi dalam mengambil keputusan.
Dalam pasal itu disebutkan, tugas dan wewenang KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat.
Menurut Hadar, KPU oleh UUD 1945 ditetapkan sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Aturan baru itu dianggap menjadi penghalang kemandirian KPU.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Panduan Lengkap Manajemen Dapodik: Link Baru dan Solusi Kendala Login Server
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir