Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho memenuhi panggilan KPK, di Jakarta, Senin (30/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membantah kalau Chairman PT.Paramount Enterprise, Edi Sindoro sedang berada di luar negeri. Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi, Heru Santoso, Edi memang pernah berada di luar negerinya, persisnya di Singapura, namun tidak setelah dicekal oleh lembaganya.
"Nggak ada, di Singapura kan sebelum dicegah," kata Heru di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat(10/6/2016).
Lebih lanjut Heru menegaskan bahwa keberadaan Mantan Petinggi Lippo Grup tersebut saat ini masih berada di Indonesia. Namun, dirinya tidak mengetahui dengan pasti, di wilayah Indonesia mana Edi tepatnya berada.
"Masih di Indonesia, kan sebelum dicegah dia sudah balik ke Indonesia," kata Heru.
Belakangan ini, beredar informasi bahwa dua kali mangkirnya Edi Sindoro dari panggilan KPK karena sedang dirawat pada salah satu Rumah Sakit di Singapura. Oleh karena itu, Edi pun tidak bisa memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi dalam kasus yang menjerat anak buahnya, Doddy Aryanto Supeno terkait dugaan suap pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait kasus ini, KPK sudah memanggil sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Untuk Nurhadi sendiri, KPK sudah berulang kali memanggilnya, meskipun hanya sekali dijadwalkan secara resmi. Terhitung, Nurhadi sudah dua kali datang di luar jadwal resmi untuk melanjutkan pemeeriksaannya.
Sebelumnya, KPK menduga Nurhadi terlibat dalam kasus ini. Pasalnya, saat menggeledah kantor dan Rumahnya di Jalan Hang Laukir Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, KPK menemukan uang dalam berbagai jenis mata uang senilai Rp1,7 miliar. Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Komentar
Berita Terkait
-
Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat
-
Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026