- JPU menjadwalkan Misri Puspita Sari bersaksi pada sidang lanjutan di PN Mataram pada Senin, 12 Januari, terkait kematian Brigadir Nurhadi.
- Misri berstatus saksi biasa karena mengaku tidak melihat langsung penganiayaan yang terjadi di Villa Tekek, Gili Trawangan.
- Misri dijerat Pasal 221 KUHP tentang *Obstruction of Justice* karena diduga terlibat penghilangan barang bukti digital ponsel korban.
Suara.com - Teka-teki kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek, Gili Trawangan, akan segera menemui babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan kehadiran Misri Puspita Sari dalam sidang lanjutan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (12/1) mendatang.
Misri, yang kini menyandang status tersangka, bakal memberikan kesaksiannya untuk dua terdakwa, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Candra Widianto.
"Nanti saksi (Misri) kemungkinan pekan depan (hadir) bersama saksi-saksi yang lain," ujar perwakilan tim JPU, Budi Mukhlish, Selasa (6/1/2025).
Bukan Saksi Mahkota, Melainkan 'Saksi Biasa'
Meski kehadirannya dinantikan, Budi menegaskan bahwa peran perempuan asal Jambi ini bukanlah saksi kunci atau saksi mahkota dalam peristiwa maut di Kabupaten Lombok Utara tersebut.
"Saksi biasa, kita berharap dia menyampaikan apa adanya," kata Budi.
Status "saksi biasa" ini disematkan karena pengakuan Misri yang menyebut dirinya tidak melihat langsung detik-detik penganiayaan yang merenggut nyawa Brigadir Nurhadi. Kepada penyidik, Misri mengaku sedang berada di kamar mandi saat peristiwa itu pecah.
"Di keterangan 'kan dia di kamar mandi 40 menit, sehingga tidak tahu apa-apa, nanti kita uji pada saat di persidangan. Apakah 40 menit itu sesuai dengan keterangan para saksi, sesuai dengan TKP," ucap Budi menjelaskan poin yang akan digali jaksa.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
Jeratan Pasal Obstruction of Justice
Walau mengaku tak tahu-menahu soal kejadian di luar kamar mandi, Misri tetap terseret dalam pusaran hukum. Ia diduga kuat terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan (Obstruction of Justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.
Budi Mukhlish masih menyimpan detail peran Misri untuk dibuka di persidangan nanti. Namun, ia memberi bocoran mengenai adanya upaya penghilangan barang bukti digital, termasuk percakapan di ponsel korban.
"Yang jelas sesuai pasal yang disangkakan itu 'Obstruction of justice', ada beberapa alat bukti itu dilakukan penghapusan, tidak bisa di akses termasuk WA (WhatsApp) dari handphone korban," tegasnya.
Meski ada data yang dihapus, jaksa mengantongi kartu AS berupa sisa-sisa jejak digital yang berhasil diamankan.
"Tapi, ada beberapa SS (tangkapan layar) yang masih ada, percakapan dengan salah satu terdakwa. Nah ini nanti kita tayangkan juga, ada lima SS lah," pungkas Budi. (Antara)
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Satu Keluarga di Warakas, Polisi Temukan Teh dan Jasad Melepuh
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis
-
Sirkuit Mandalika Dibuka untuk Umum, Turis Bisa Rasakan Sensasi Jadi Pebalap
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Gagal Massal di SNBT 2026: 600 Ribu Peserta Gugur, UI dan UNS Masih Tak Terkalahkan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Mencetak 3 Presiden dan 3 Wapres, Rahasia di Balik Museum Seskoad yang Diresmikan Prabowo
-
Kasus Penipuan Dapur MBG Makin Banyak! Modus Catut Pejabat hingga Jual Titik SPPG
-
Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera
-
Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius
-
Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG
-
Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi
-
Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!
-
Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras