- JPU menjadwalkan Misri Puspita Sari bersaksi pada sidang lanjutan di PN Mataram pada Senin, 12 Januari, terkait kematian Brigadir Nurhadi.
- Misri berstatus saksi biasa karena mengaku tidak melihat langsung penganiayaan yang terjadi di Villa Tekek, Gili Trawangan.
- Misri dijerat Pasal 221 KUHP tentang *Obstruction of Justice* karena diduga terlibat penghilangan barang bukti digital ponsel korban.
Suara.com - Teka-teki kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek, Gili Trawangan, akan segera menemui babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan kehadiran Misri Puspita Sari dalam sidang lanjutan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (12/1) mendatang.
Misri, yang kini menyandang status tersangka, bakal memberikan kesaksiannya untuk dua terdakwa, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Candra Widianto.
"Nanti saksi (Misri) kemungkinan pekan depan (hadir) bersama saksi-saksi yang lain," ujar perwakilan tim JPU, Budi Mukhlish, Selasa (6/1/2025).
Bukan Saksi Mahkota, Melainkan 'Saksi Biasa'
Meski kehadirannya dinantikan, Budi menegaskan bahwa peran perempuan asal Jambi ini bukanlah saksi kunci atau saksi mahkota dalam peristiwa maut di Kabupaten Lombok Utara tersebut.
"Saksi biasa, kita berharap dia menyampaikan apa adanya," kata Budi.
Status "saksi biasa" ini disematkan karena pengakuan Misri yang menyebut dirinya tidak melihat langsung detik-detik penganiayaan yang merenggut nyawa Brigadir Nurhadi. Kepada penyidik, Misri mengaku sedang berada di kamar mandi saat peristiwa itu pecah.
"Di keterangan 'kan dia di kamar mandi 40 menit, sehingga tidak tahu apa-apa, nanti kita uji pada saat di persidangan. Apakah 40 menit itu sesuai dengan keterangan para saksi, sesuai dengan TKP," ucap Budi menjelaskan poin yang akan digali jaksa.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
Jeratan Pasal Obstruction of Justice
Walau mengaku tak tahu-menahu soal kejadian di luar kamar mandi, Misri tetap terseret dalam pusaran hukum. Ia diduga kuat terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan (Obstruction of Justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.
Budi Mukhlish masih menyimpan detail peran Misri untuk dibuka di persidangan nanti. Namun, ia memberi bocoran mengenai adanya upaya penghilangan barang bukti digital, termasuk percakapan di ponsel korban.
"Yang jelas sesuai pasal yang disangkakan itu 'Obstruction of justice', ada beberapa alat bukti itu dilakukan penghapusan, tidak bisa di akses termasuk WA (WhatsApp) dari handphone korban," tegasnya.
Meski ada data yang dihapus, jaksa mengantongi kartu AS berupa sisa-sisa jejak digital yang berhasil diamankan.
"Tapi, ada beberapa SS (tangkapan layar) yang masih ada, percakapan dengan salah satu terdakwa. Nah ini nanti kita tayangkan juga, ada lima SS lah," pungkas Budi. (Antara)
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Satu Keluarga di Warakas, Polisi Temukan Teh dan Jasad Melepuh
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis
-
Sirkuit Mandalika Dibuka untuk Umum, Turis Bisa Rasakan Sensasi Jadi Pebalap
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Sidak BGN di Cimahi: Ada Dapur MBG yang Beroperasi Tanpa Pengawas Gizi
-
Misi Artemis II Hadapi Ujian Mematikan: Detik-Detik Menembus 'Neraka' Atmosfer Bumi
-
CELIOS: Ambisi Biofuel Bisa Korbankan Kedaulatan Pangan di Papua
-
Iran Bocorkan Rute Alternatif Selat Hormuz Anti Ranjau Laut
-
Sadis! Dokter di Hawaii Dorong Istri dari Tebing, Kesaksian Anak Jadi Kunci
-
Selat Hormuz vs Malaka: Mana yang Lebih Penting untuk Ekonomi Dunia?
-
Program Vokasi Nasional 2026 Resmi Bergulir, 10 Ribu Peserta Tahap I Mulai Pelatihan
-
Donald Trump Pertimbangkan Amerika Serikat Keluar dari NATO
-
Update Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM: Mata Bakal Ditutup 6 Bulan Demi Pemulihan Intensif
-
Trump Sebut China Jadi Sosok Penting di Balik Keputusan Iran Setuju Gencatan Senjata