- LPSK tolak perlindungan tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi karena keterangan tidak konsisten.
- Tersangka mengaku di kamar mandi, namun LPSK ragukan alibinya setelah cek TKP.
- Kasus ini terkait kematian janggal Brigadir Nurhadi di sebuah vila Gili Trawangan.
Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Misri Puspita Sari, salah seorang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Penolakan ini didasarkan pada inkonsistensi keterangan yang diberikan oleh Misri selama proses telaah.
"Permohonan Misri kami tolak. Keterangannya selalu berubah-ubah dan tidak konsisten," kata Tenaga Ahli LPSK, Tomi Permana, di Mataram, Rabu (3/12/2025).
LPSK meragukan dalih Misri yang mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut karena sedang berada di kamar mandi. Menurut Tomi, tim LPSK telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian di sebuah vila di Gili Trawangan.
"Kami sampai menginap di vila itu untuk memastikan. Kalau posisi di kamar mandi, jelas kedengaran suara dari luar, apalagi situasi di sana sepi," ujarnya.
Dalam kasus ini, Misri dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice). Sangkaan ini berbeda dengan dua tersangka utama, mantan anggota Polri Kompol Yogi dan Ipda Aris, yang dijerat dengan pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan berat.
Saat ini, berkas perkara Misri masih berada di tangan penyidik kepolisian, sementara kasus Kompol Yogi dan Ipda Aris sudah memasuki tahap pembuktian di persidangan.
Kasus ini bermula dari kematian Brigadir Nurhadi yang ditemukan tenggelam di kolam kecil tempat ia menginap bersama Kompol Yogi dan Misri. Pihak keluarga meminta penyelidikan lebih lanjut setelah menemukan luka lebam dan sobek yang janggal pada tubuh almarhum. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Cukai Vape Sumbang Rp2,8 T, Bea Cukai Wanti-wanti Ledakan Produk Ilegal Ancam Penerimaan Negara
-
Kebijakan Pemerintah Ini Bikin Bisnis Akar Rumput Untung, BBRI Ikutan Cuan
-
Lampu Hijau Peluncuran! Sertifikasi Xiaomi Pad 9 dan Xiaomi 17 Fold Resmi Terbit
-
Mobil Bisa Dihack? Intip Fakta Ngerinya yang Ternyata Beda dari Film Hollywood
-
Mobil Bisa Dihack? Intip Fakta Ngerinya yang Ternyata Beda dari Film Hollywood
-
4 Browcara Lokal Tahan Keringat untuk Alis Rapi Seharian di Cuaca Panas
-
Prabowo Puji Peran TNI Dongkrak Produksi Beras, Panen Capai 19,2 Juta Ton hingga Juni 2026
-
Bukan Berhenti Total, Ini Tugas Baru Nanik S. Deyang dari Prabowo Usai Mundur dari Kepala BGN
-
3 Zodiak yang Menarik Kesuksesan dan Kekayaan Hari Ini 22 Juli 2026
-
5 Tips Memilih Sepeda Hybrid untuk Pemula agar Nyaman dan Awet Dipakai Bertahun-tahun