- LPSK tolak perlindungan tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi karena keterangan tidak konsisten.
- Tersangka mengaku di kamar mandi, namun LPSK ragukan alibinya setelah cek TKP.
- Kasus ini terkait kematian janggal Brigadir Nurhadi di sebuah vila Gili Trawangan.
Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Misri Puspita Sari, salah seorang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Penolakan ini didasarkan pada inkonsistensi keterangan yang diberikan oleh Misri selama proses telaah.
"Permohonan Misri kami tolak. Keterangannya selalu berubah-ubah dan tidak konsisten," kata Tenaga Ahli LPSK, Tomi Permana, di Mataram, Rabu (3/12/2025).
LPSK meragukan dalih Misri yang mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut karena sedang berada di kamar mandi. Menurut Tomi, tim LPSK telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian di sebuah vila di Gili Trawangan.
"Kami sampai menginap di vila itu untuk memastikan. Kalau posisi di kamar mandi, jelas kedengaran suara dari luar, apalagi situasi di sana sepi," ujarnya.
Dalam kasus ini, Misri dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice). Sangkaan ini berbeda dengan dua tersangka utama, mantan anggota Polri Kompol Yogi dan Ipda Aris, yang dijerat dengan pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan berat.
Saat ini, berkas perkara Misri masih berada di tangan penyidik kepolisian, sementara kasus Kompol Yogi dan Ipda Aris sudah memasuki tahap pembuktian di persidangan.
Kasus ini bermula dari kematian Brigadir Nurhadi yang ditemukan tenggelam di kolam kecil tempat ia menginap bersama Kompol Yogi dan Misri. Pihak keluarga meminta penyelidikan lebih lanjut setelah menemukan luka lebam dan sobek yang janggal pada tubuh almarhum. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak