Bupati Rokan Hulu Suparman Cipika Cipiki dengan pendukungnya di Gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Jumat (10/6/2016). [Suara.com/Nicolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tersangka Bupati Rokan Hulu, Suparman pada Jumat(10/6/2016). Untuk menghormati pangilan untuk pemeriksaan perdana pasca ditahan tersebut, Suparman pun memenuhinya.
Namun, usai diperiksa oleh penyidik, Politisi Golkar tersebut pun langsung keluar dari Gedung KPK. Didampingi oleh pengacaranya, Razman Nasution, Suparman pun terlihat begitu semangat dan tetap menebarkan senyuman.
Ternyata senyuman tersebut dilemparkannnya buat empat orang pendukungnya yang sudah menunggunya keluar dari dalam Gedung KPK. Karena itu, begitu keluar dari Gedung KPK, Suparman pun langsung memeluk dan melakukan gerakan mencium pipi kiri dan kanan mereka.
"Pak, bagaimana kabar Pak," kata Pendukung Suparman sambil memeluk Suparman di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Merespon sambutan dari empat orang pria loyalitasnya tersebut, Suparman hanya tersenyum. Tampak, dia begitu gembira, ketika ditemui oleh keempat orang tersebut. Namun, kejadian tersebut tidak berlangsung lama, karena dia harus pulang ke rumah tahanan milik Polisi Militer di Guntur.
Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Suparman sempat memberikan komentar kepada Wartawan. Intinya, dirinya akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Dia pun meminta kepada warganya di Kabupaten Rokan Hulu Riau untuk mengikuti sikapnya yakni menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Semua pihak saya harapkan menghormati proses ini, gitu saja termasuk masyarakat saya di Kabupaten Rokan Hulu," kata Suparman.
Diketahui, Suparman merupakan Ketua DPRD Riau periode 2014-2019. Namun, dia terpilih sebagai bupati Rokan Hulu Riau periode 2016-2021 dan dilantik 19 April lalu.
Dia terseret kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD tahun 2014 dan atau RAPBD 2015 bersama dengan Johar. Suparman pun resmi diumumkan jadi tersangka pada 8 April lalu.
Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan kasus yang juga telah menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan mantan Anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga juga turut menerima suap.
Dia pun dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis 17 Desember 2015, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Kirjauhari. Dia terbukti bersalah dalam kasus suap APBD Riau tahun 2014-2015.
Tidak hanya itu, Hakim juga menyebutkan tiga orang mantan Anggota DPRD Riau yang menjadi saksi, yakni Suparman¸ Johar Firdaus dan Riki Hariansyah turut serta dalam kasus dugaan Korupsi berjamaah tersebut.
Komentar
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Lawan Balik Kejagung, Gugat Status Tersangka Tanpa Audit Kerugian Negara
-
Melawan usai Tersangka, Kejagung Santai Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Mengapa?
-
"Curhat' Mahfud MD soal Nadiem Sebenarnya Bongkar Borok Istana?
-
2 Hal Ini Bikin Eks Pimpinan KPK Miris Dengar Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Singgung Nama Jokowi
-
KPK Bersiap Umumkan Tersangka, Siapa Sebenarnya yang Utak-atik Kuota Haji Rugikan Rp1 Triliun?
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta