News / Nasional
Sabtu, 08 November 2025 | 14:06 WIB
Sebut Kejagung Layak Tetapkan Sri Mulyani Tersangka, OC Kaligis: Masa Anak Buah yang Dikorbankan?
Baca 10 detik
  • Kejagung didesak untuk menetapkan Sri Mulyani sebagai tersangka. 
  • Desakan itu disampaikan oleh OC Kaligis, pengacara FF, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten.
  • Dia pun mengeklaim memiliki bukti-bukti jika Bupati Klaten itu juga terlibat korupsi dan layak ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera menetapkan mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani lantaran dianggap ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Desakan itu disampaikan oleh Otto Cornelis (OC) Kaligis, pengacara tersangka FS lewat surat yang dilayangkan Kejagung. 

Alasan Kaligis ngotot Sri Mulyani harus juga ditetapkan sebagai tersangka karena kasus yang berlangsung pada tahun 2019-2023 tersebut.

"Jadi bukan hanya menetapkan empat tersangka saja, yakni DS selaku mantan Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop, FS selaku Direktur PT MMS, serta JJ dan JS selaku dua orang yang pernah menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten," ujar Kaligis dikutip dari Antara, Sabtu (8/11/2025).

Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera juga mengeklaim jika pihaknya telah memiliki berbagai data mengenai keterlibatan Sri Mulyani dan ingin menegakkan kebenaran agar tidak ada tebang pilih.

Maka dari itu, dalam suratnya ke Kejagung, jelas dan tegas untuk meminta penyidik kejaksaan juga menetapkan Sri Mulyani sebagai tersangka.

Dikatakan bahwa hal tersebut memiliki dasar yang jelas lantaran tidak mungkin pemerintah daerah (pemda) memiliki aset yang dikelola MMS sebagai perusahaan swasta tanpa sepengetahuan dari seorang bupati.

"Mosok sekdanya (anak buah Sri Mulyani) yang dikorbankan? Ini saya minta kok supaya dia jadi tersangka, bukan layak lagi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten Rudy Kurniawan menjelaskan penanganan kasus sudah sampai pada tahap dua, yakni pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti, sehingga dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Kemungkinan akhir November ini,” ungkap Rudy saat dihubungi dalam kesempatan terpisah.

Baca Juga: Pemerintah Dicap Tutup Mata atas Kediktatoran Soeharto, Rezim Nazi Hitler sampai Diungkit, Kenapa?

Terkait permintaan OC Kaligis untuk penetapan tersangka lain, Rudy menuturkan pihaknya hanya menerima penanganan kasus tahap dua, sehingga penetapan tersangka merupakan ranah penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Namun demikian, kata dia, apabila ada masyarakat yang mengetahui adanya keterlibatan pihak lain bisa menyampaikan ke penyidik dengan menyertakan bukti-bukti.

Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah menahan Sekda Kabupaten Klaten, JP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, aset milik pemerintah kabupaten tersebut, yang merugikan negara Rp6,8 miliar.

"Tersangka JP langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya di Semarang, Rabu (27/8).

Menurut dia, JP yang menjabat sebagai sekda sejak 2022 hingga sekarang merupakan pejabat yang menandatangani kerja sama penyewaan Plaza Klaten dengan tersangka JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera

"Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak untungkan Pemkab Klaten," tambahnya.

Load More