- Kejagung didesak untuk menetapkan Sri Mulyani sebagai tersangka.
- Desakan itu disampaikan oleh OC Kaligis, pengacara FF, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten.
- Dia pun mengeklaim memiliki bukti-bukti jika Bupati Klaten itu juga terlibat korupsi dan layak ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera menetapkan mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani lantaran dianggap ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Desakan itu disampaikan oleh Otto Cornelis (OC) Kaligis, pengacara tersangka FS lewat surat yang dilayangkan Kejagung.
Alasan Kaligis ngotot Sri Mulyani harus juga ditetapkan sebagai tersangka karena kasus yang berlangsung pada tahun 2019-2023 tersebut.
"Jadi bukan hanya menetapkan empat tersangka saja, yakni DS selaku mantan Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop, FS selaku Direktur PT MMS, serta JJ dan JS selaku dua orang yang pernah menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten," ujar Kaligis dikutip dari Antara, Sabtu (8/11/2025).
Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera juga mengeklaim jika pihaknya telah memiliki berbagai data mengenai keterlibatan Sri Mulyani dan ingin menegakkan kebenaran agar tidak ada tebang pilih.
Maka dari itu, dalam suratnya ke Kejagung, jelas dan tegas untuk meminta penyidik kejaksaan juga menetapkan Sri Mulyani sebagai tersangka.
Dikatakan bahwa hal tersebut memiliki dasar yang jelas lantaran tidak mungkin pemerintah daerah (pemda) memiliki aset yang dikelola MMS sebagai perusahaan swasta tanpa sepengetahuan dari seorang bupati.
"Mosok sekdanya (anak buah Sri Mulyani) yang dikorbankan? Ini saya minta kok supaya dia jadi tersangka, bukan layak lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten Rudy Kurniawan menjelaskan penanganan kasus sudah sampai pada tahap dua, yakni pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti, sehingga dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Kemungkinan akhir November ini,” ungkap Rudy saat dihubungi dalam kesempatan terpisah.
Baca Juga: Pemerintah Dicap Tutup Mata atas Kediktatoran Soeharto, Rezim Nazi Hitler sampai Diungkit, Kenapa?
Terkait permintaan OC Kaligis untuk penetapan tersangka lain, Rudy menuturkan pihaknya hanya menerima penanganan kasus tahap dua, sehingga penetapan tersangka merupakan ranah penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Namun demikian, kata dia, apabila ada masyarakat yang mengetahui adanya keterlibatan pihak lain bisa menyampaikan ke penyidik dengan menyertakan bukti-bukti.
Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah menahan Sekda Kabupaten Klaten, JP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, aset milik pemerintah kabupaten tersebut, yang merugikan negara Rp6,8 miliar.
"Tersangka JP langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya di Semarang, Rabu (27/8).
Menurut dia, JP yang menjabat sebagai sekda sejak 2022 hingga sekarang merupakan pejabat yang menandatangani kerja sama penyewaan Plaza Klaten dengan tersangka JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera
"Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak untungkan Pemkab Klaten," tambahnya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Dicap Tutup Mata atas Kediktatoran Soeharto, Rezim Nazi Hitler sampai Diungkit, Kenapa?
-
Rezim Bredel Media, Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Berbahaya Bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers!
-
Ungkap Banyak Kiai Ditahan saat Orba, Tokoh Muda NU: Sangat Aneh Kita Memuja Soeharto
-
Wamenko Polkam Sebut 2 Senpi Kasus Ledakan SMAN 72 Cuma Mainan: Jangan Dibilang Aksi Teroris!
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung