Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anis Baswedan. Sebelumnya, Anies berpendapat bahwa persoalan guru sekolah melakukan kekerasan semestinya, wali murid jangan langsung melaporkan dahulu. Bila bisa diselesaikan dengan persuasif tidak perlu sampai ke pidana hukum.
"Bagus sekali. Juga dihimbau para guru tidak perlu lakukan kekerasan dalam mendidik apalagi memukul, membuat murid jadi cidera,"kata Boy di Bareskrim,Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016).
Boy menambahkan untuk para guru ia meminta agar dipastikan tidak ada yang sifatnya gemar melakukan kekerasan. Sebab fungsi guru memang untuk mendidik anak anak.
"Sehingga tidak menimbulkan komplen kalau komplen dia (wali murid), merasa hak terganggu," ujar Boy.
Boy menuturkan bahwa saat ini polisi bekerja secara profesional. Bila memang ada laporan masyarakat yang memang merasa terganggu, Polri pasti akan siap melayani.
"Kan, Tugas polisi sesuai KUHAP, harus menerima laporan dan pengaduan itu kan amanah UU untuk dibuktikan apakah laporan itu terkait tindak pidana. Jadi bisa melaporkan jangankan tindakan fisik kadang omongan saja bisa dilaporkan," tambah Boy .
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menyesalkan aksi lapor polisi para wali murid karena sang anak mendapatkan perlakuan kasar guru. Menurutnya ini bisa diselesaikan baik-baik.
Anies minta wali murid melaporkan guru yang bertindak kasar kepada Kepala Sekolah. Jangan sampai kasus ini dibawa ke ranah hukum.
"Ini adalah peristiwa pendidikan, bukan peristiwa hukum, melihat kalau kaya gini mengadu saja ke Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan," kata Anies di Kompleks Widya Chandra III, Jakarta Selaran, Senin (13/6/2016).
Menurut Anies, guru mempunyai aturan tersendiri dalam mendidik. Bahkan dilindungi undang-undang.
"Jangan melakukan kekerasan. Sisanya siswa tidak usah menuntut. Disisi lain guru juga jangan melakukan itu intinya," kata Anies.
Berita Terkait
-
Prof. Zainal Arifin Mochtar: Menjaga Akal Sehat di Tengah Kemunduran Demokrasi
-
Guru Besar USNI Soroti Peran Strategis Generasi Z di Tengah Bonus Demografi Indonesia
-
Gaji Guru Dinilai Tak Layak, Komisi X DPR Dorong Upah Minimal Rp 5 Juta
-
Dalam Jalankan Tugasnya, Guru Perlu Perlindungan yang Seimbang Tanpa Abaikan Hak Anak Didik
-
Gaji Guru Honorer Cuma Rp200-500 Ribu, DPR Ingatkan Negara: Pembiaran Adalah Bentuk Pelanggaran HAM
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?