- Polresta Yogyakarta menetapkan oknum guru SLB berinisial IN sebagai tersangka atas dugaan pelecehan siswi disabilitas pada Selasa (10/3/2026).
- Penetapan tersangka didasarkan pada tiga alat bukti yang cukup, termasuk surat psikolog, keterangan saksi, dan barang bukti.
- Guru PNS tersebut telah mengakui perbuatannya dan kini dinonaktifkan dari kegiatan mengajar sambil menunggu pemanggilan resmi.
Suara.com - Polresta Yogyakarta menetapkan oknum guru SLB berinisial IN sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi disabilitas di salah satu SLB di wilayah Kota Yogyakarta.
Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian.
"Penetapan tersangka sudah," kata Adrian saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Adrian mengatakan polisi masih belum melakukan penahanan terhadap IN.
Adrian menyampaikan bahwa yang bersangkutan baru akan menjalani pemanggilan dengan status tersangka pada hari ini.
"Panggilan tersangka hari ini kita kirim untuk hari Jumat," ucapnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri menambahkan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (10/3/2026).
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik kepolisian mengantongi alat bukti yang cukup.
"Menetapkan sebagai tersangka penyidik sudah punya tiga alat bukti, surat hasil psikolog, keterangan para saksi dan barang bukti," ucap Apri.
Baca Juga: Bikin Betah! Kisah Pemain Tajikistan yang Terpikat Magis Ramadan dan Kuliner Jogja
Apri menyampaikan bahwa sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, namun masih dalam kapasitas sebagai saksi.
Apri mengatakan bahwa terlapor bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Selain itu, dalam pemeriksaan awal sebagai saksi, terlapor telah memberikan keterangan terkait dugaan perbuatan asusila yang dituduhkan kepadanya.
"Pokoknya kooperatif. Ya mengakui kesalahannya," ungkapnya.
Diketahui, IN merupakan guru SLB yang berstatus PNS. Sebelumnya, IN telah mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh internal sekolah, termasuk kepala sekolah.
Usai kejadian tersebut, IN telah dinonaktifkan dari kegiatan belajar mengajar di SLB tersebut. Selanjutnya, ia ditarik ke Disdikpora DIY untuk diberlakukan nonjob sembari proses pemeriksaan bergulir.
IN sendiri, berdasarkan informasi Disdikpora DIY, mulai mengajar di sekolah tersebut sejak 2023 setelah sebelumnya bertugas di sebuah SLB swasta.
Berita Terkait
-
Bikin Betah! Kisah Pemain Tajikistan yang Terpikat Magis Ramadan dan Kuliner Jogja
-
Ramadan, Takjil, dan Seni Berkonsumsi Secukupnya
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Jerat Relasi Kuasa di Balik Prestasi: Mengapa Pelecehan Seksual Bisa Terjadi di Pelatnas?
-
Kota Yogyakarta Catat 6 Kasus Positif Campak, Dinkes Sebut Masih Ada Warga Anti Vaksin
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda