Suara.com - Empat terduga teroris yang ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pekan lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.
"Kami sudah tetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Keempatnya adalah Priyo Hadi Utomo (PHP), Befri Rahmawan (BR) alias Azis alias Ibnu, Feri Novandi (FN) alias Abu Fahri alias Koceng dan Sali alias Abah (SS).
Priyo, Befri dan Feri ditangkap terlebih dahulu pada Rabu (8/6/2016). PHP ditangkap di Kenjeran, Surabaya. BR ditangkap di Jalan Kalianak, Surabaya. Sementara FN ditangkap di rumahnya yang berada di Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Priyo, Befri dan Feri dijerat dengan Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara Sali yang ditangkap belakangan dijerat dengan Pasal 7, Pasal 13 huruf B dan C Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Sali berperan membuat bahan peledak. Dia juga ikut mengakomodir tempat pembuatan bahan peledak dan mengetahui aksi yang akan dilaksanakan," katanya.
Boy menyebut bahwa dalam kelompok ini, Priyo memiliki peran utama sebagai pemimpin kelompok dan ahli dalam pembuatan bahan peledak. "Yang merekrut PHP," katanya.
Sementara Befri berperan mengatur hari pelaksanaan rencana aksi, sebagai penyedia bahan-bahan peledak dan calon eksekutor. Feri berperan sebagai pembuat rangkaian elektronik menggunakan sensor cahaya.
Boy menambahkan Priyo diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Ia dipenjara di LP Porong dan dibebaskan pada April 2014. Selama di Lapas Porong, Priyo sering terlihat bersama Maulana Yusuf Wibisono dan Shibgotuloh.
Shibgotuloh merupakan mantan napi kasus terorisme yang terlibat dalam perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumut. Sementara Maulana Yusuf Wibisono alias Kholis merupakan mantan anggota Jamaah Islamiyah jaringan Abu Dujana. Sementara Befri merupakan buronan Polres Malang karena terlibat kasus pengeroyokan dan KDRT. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
BCIC Terus Genjot Pembiayaan Hijau
-
Investor Rebutan Masuk! Lelang SRBI Bank Indonesia Tembus Rp43,5 Triliun
-
Tips Pindahan Kos Praktis dan Hemat Beban untuk Mahasiswa Baru
-
3 Shio yang Diprediksi Beruntung di September 2026, Ada Peluang Besar Menanti
-
Ulasan May I Help You?: Merayakan Kehidupan Lewat Kisah-kisah Kehilangan
-
Bantuan Bencana Mengalir ke NTT dan Kalimantan, BAZNAS Pastikan Tepat Sasaran
-
Erick Thohir Bicara Target Indonesia di Asian Games 2026, Berapa Emas?
-
Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
-
Sempat Jadi DPO, Pencuri Rumah Kosong yang Bawa Kabur Emas 30 Gram Diciduk di Tangerang
-
Ayah dan Anak Tewas Akibat Ledakan Gas di Cikarang