Suara.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa lima tersangka dugaan korupsi pembelian 294 unit kendaraan operasional dinas Bank Sumut senilai Rp17 miliar tahun anggaran 2013 pada Senin (20/6/2016). Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar lima jam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Bobi Sandra di Medan, mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka itu berlangsung aman, tertib, lancar, dan tidak ada kendala.
Kelima tersangka yang diperiksa itu, berinisial MY mantan Direktur Operasional Bank Sumut yang sudah pensiun.
Kemudian, tersangka Z yang sebelumnya Pemimpin Logistik Divisi Umum dan Pls Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga sudah memasuki Masa Persiapan Pensiunan (MPP).
Setelah itu, tersangka JS, Ketua Panitia Pengadaan Barang yang kini bertugas di Kisaran, IP Kepala Divisi Bank Sumut masih aktif bertugas, dan H selaku Direktur CV SP yang merupakan rekanan pengadaan kendaraan dinas tersebut.
Sandra menjelaskan, kelima tersangka diperiksa di salah satu ruangan pidana khusus Kejati Sumut.
"Pemeriksaan selanjutnya belum diketahui kapan akan dilaksanakan, tergantung pada pihak penyidik Kejati Sumut," katanya.
Sebelumnya, Kejati Sumut, telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pembelian kendaraan operasional dinas di Bank Sumut tahun anggaran 2013. Penyidik Kejati pada Rabu (15/6/2016) telah menyita 40 dokumen terkait kasus ini.
Dokumen yang disita terkait dengan pertanggungjawaban keuangan di Bank Sumut. Penyitaan dokumen penting tersebut, dipimpin Ketua Tim yakni RO Panggabean dari Kejati Sumut.
Data yang diperoleh menyebutkan, pengadaan kendaraan dinas di Bank Sumut sebesar Rp17 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.
Dalam pengadaan 294 unit kendaraan dinas Bank Sumut, dan beberapa diantaranya, yakni mobil Camry, Pajero Sport, Toyota Rush, Kijang Innova, Avanza dan Xenia.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Sumut, dalam kasus dugaan korupsi pembelian kendaraan operasional dinas di Bank Sumut itu. (Antara).
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang