Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan tak akan kampanye menjelang pilkada Jakarta kalau diwajibkan KPUD untuk cuti kerja. Periode kampanye dimulai 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
"Makanya saya bilang, kalau nggak mau kampanye boleh nggak? Kan itu diatur ditafsirkan kalau kamu mau kampanye, harus cuti, dan cutinya nggak boleh on off - on off. Kita mau jaga APBD, kalau boleh saya lebih pilih tidak kampanye daripada cuti," ujar Ahok usai menghadiri acara di Jakarta Convention Center, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Ahok mengatakan pejabat diwajibkan cuti saat kampanye agar tak memakai fasilitas pemerintah untuk kegiatan politik.
"Saya berpikir itu kan juga satu opsi yang sebetulnya kekhawatiran orang. Namanya juga petahana ya nggak? Dulu kan kalau mau ikut kampanye harus cuti takut dia pakai fasilitas, dipaksa cuti terus," kata dia.
Menurut ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 8 Tahun 2015, calon gubernur wajib mengikuti masa kampanye dan harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Ahok khawatir kalau mengambil cuti kerja, pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta tahun 2017 bermasalah karena dipegang oleh pelaksana tugas gubernur.
"Makanya kalau saya bisa pilih, saya pilih tidak kampanye. Sekarang kalau bahas APBD 2017, kalau datang pelaksana tugas kalau dia nggak jujur atau kalau dia jujur, tapi nggak berani melawan DPRD bagaimana?" kata Ahok.
"Misalnya begitu saya masuk lagi yang disusun kacau balau. Saya bisa pakai duit itu nggak? Pasti saya silpakan (sisa lebih pengguna anggaran), kalau saya silpakan dibuat APBD perubahan, kalau saya tidak terpilih keburu berhenti saya Oktober 2017," Ahok menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan