Saipul Jamil sebelum menjalani sidang kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (6/6/2016) [suara.com/Ismail]
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Ifa Sudewi dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, Rabu(22/6/2016) dalam kasus dugaan suap untuk meringankan vonis terdakwa kasus pencabulan Saipul Jamil.
"Yang bersangkutan (Ifa) diperiksa sebagai saksi untuk BN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati.
BN merupakan Bertha Natalia, salah satu pengacara Saipul Jamil yang kini jadi tersangka kasus dugaan suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
"Yang bersangkutan (Ifa) diperiksa sebagai saksi untuk BN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati.
BN merupakan Bertha Natalia, salah satu pengacara Saipul Jamil yang kini jadi tersangka kasus dugaan suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Ifa akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus pencabulan terhadap remaja di bawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat kasus terjadi, Ifa masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Utara. Dia dimutasi ke Sidoarjo setelah pengadilan menjatuhkan vonis kepada Saipul Jamil.
Operasi tangkap tangan berlangsung pada Rabu (15/6/2016). KPK menetapkan empat tersangka yaitu dua pengacara Saipul Jamil bernama Berta Natalia dan Kasman Sangaji, lalu Rohadi, dan kakak kandung Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah.
Operasi tangkap tangan berlangsung pada Rabu (15/6/2016). KPK menetapkan empat tersangka yaitu dua pengacara Saipul Jamil bernama Berta Natalia dan Kasman Sangaji, lalu Rohadi, dan kakak kandung Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah.
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan uang yang diduga suap sebesar Rp250 juta yang baru diterima Rohadi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis (16/6/2016), menjelaskan uang suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara terdakwa Saipul Jamil.
Uang diberikan diduga agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan kepada pedangdut yang terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur.
Dalam sidang persidangan, jaksa penuntut umum Dado Achmad Ekroni dan Yansen Dau menuntut Saipul dihukum tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta.
Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama tiga tahun.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno