Saipul Jamil sebelum menjalani sidang kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (6/6/2016) [suara.com/Ismail]
Hasoloan Sianturi membantah menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa gara-gara terpengaruh uang yang dijanjikan terdakwa Saipul Jamil. Hasoloan merupakan hakim anggota Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani kasus pencabulan terhadap remaja dibawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil.
Jaksa penuntut umum menuntut Saipul Jamil tujuh tahun penjara, sementara pedangdut tersebut hanya divonis tiga tahun penjara.
"Menurut kami tidak ada kaitan (uang yang disita KPK dengan putusan), itu dengan kasus saja, putusan itu murni berdasarkan fakta," kata Hasoloan Sianturi kepada wartawan, Selasa (21/6/2016).
Hasoloan yang juga menjabat Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Utara menambahkan majelis hakim tidak pernah bertemu dengan empat orang yang diamankan KPK untuk membahas kasus Saipul Jamil. Keempat orang yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu dua orang pengacara Saipul bernama Berta Natalia dan Kasman Sangaji; kakak Saipul bernama Samsul Hidayatullah, dan panitera PN Jakarta Utara Rohadi.
"Bertemu karena bahas kasus itu tidak pernah. Ya hanya berdasarkan fakta seperti yang sudah dijelaskan di persidangan saja," kata Hasoloan.
Seperti diketahui jaksa penuntut umum Dado Achmad Ekroni dan Yansen Dau ketika itu menuntut Saipul divonis tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta sesuai Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Saipul sebenarnya didakwa dengan tiga dakwaan secara alternatif, yakni Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 290 KUHP, atau 292 KUHP.
Namun, majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi dengan salah satu anggotanya Hasoloan Sianturi memilih membuktikan dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 292 KUHP. Alhasil, majelis memvonis Saipul dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Jaksa penuntut umum menuntut Saipul Jamil tujuh tahun penjara, sementara pedangdut tersebut hanya divonis tiga tahun penjara.
"Menurut kami tidak ada kaitan (uang yang disita KPK dengan putusan), itu dengan kasus saja, putusan itu murni berdasarkan fakta," kata Hasoloan Sianturi kepada wartawan, Selasa (21/6/2016).
Hasoloan yang juga menjabat Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Utara menambahkan majelis hakim tidak pernah bertemu dengan empat orang yang diamankan KPK untuk membahas kasus Saipul Jamil. Keempat orang yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu dua orang pengacara Saipul bernama Berta Natalia dan Kasman Sangaji; kakak Saipul bernama Samsul Hidayatullah, dan panitera PN Jakarta Utara Rohadi.
"Bertemu karena bahas kasus itu tidak pernah. Ya hanya berdasarkan fakta seperti yang sudah dijelaskan di persidangan saja," kata Hasoloan.
Seperti diketahui jaksa penuntut umum Dado Achmad Ekroni dan Yansen Dau ketika itu menuntut Saipul divonis tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta sesuai Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Saipul sebenarnya didakwa dengan tiga dakwaan secara alternatif, yakni Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 290 KUHP, atau 292 KUHP.
Namun, majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi dengan salah satu anggotanya Hasoloan Sianturi memilih membuktikan dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 292 KUHP. Alhasil, majelis memvonis Saipul dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis (16/6/2016), menjelaskan uang suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara terdakwa Saipul Jamil.
Uang diberikan diduga agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan kepada pedangdut itu.
Uang diberikan diduga agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan kepada pedangdut itu.
"Memang dari terdakwa SJ. Jadi, dia sampai menjual rumahnya untuk ini, tapi belum kita lakukan pengembangan," kata Basaria.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara