Saipul Jamil sebelum menjalani sidang kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (6/6/2016) [suara.com/Ismail]
Hasoloan Sianturi membantah menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa gara-gara terpengaruh uang yang dijanjikan terdakwa Saipul Jamil. Hasoloan merupakan hakim anggota Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani kasus pencabulan terhadap remaja dibawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil.
Jaksa penuntut umum menuntut Saipul Jamil tujuh tahun penjara, sementara pedangdut tersebut hanya divonis tiga tahun penjara.
"Menurut kami tidak ada kaitan (uang yang disita KPK dengan putusan), itu dengan kasus saja, putusan itu murni berdasarkan fakta," kata Hasoloan Sianturi kepada wartawan, Selasa (21/6/2016).
Hasoloan yang juga menjabat Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Utara menambahkan majelis hakim tidak pernah bertemu dengan empat orang yang diamankan KPK untuk membahas kasus Saipul Jamil. Keempat orang yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu dua orang pengacara Saipul bernama Berta Natalia dan Kasman Sangaji; kakak Saipul bernama Samsul Hidayatullah, dan panitera PN Jakarta Utara Rohadi.
"Bertemu karena bahas kasus itu tidak pernah. Ya hanya berdasarkan fakta seperti yang sudah dijelaskan di persidangan saja," kata Hasoloan.
Seperti diketahui jaksa penuntut umum Dado Achmad Ekroni dan Yansen Dau ketika itu menuntut Saipul divonis tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta sesuai Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Saipul sebenarnya didakwa dengan tiga dakwaan secara alternatif, yakni Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 290 KUHP, atau 292 KUHP.
Namun, majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi dengan salah satu anggotanya Hasoloan Sianturi memilih membuktikan dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 292 KUHP. Alhasil, majelis memvonis Saipul dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Jaksa penuntut umum menuntut Saipul Jamil tujuh tahun penjara, sementara pedangdut tersebut hanya divonis tiga tahun penjara.
"Menurut kami tidak ada kaitan (uang yang disita KPK dengan putusan), itu dengan kasus saja, putusan itu murni berdasarkan fakta," kata Hasoloan Sianturi kepada wartawan, Selasa (21/6/2016).
Hasoloan yang juga menjabat Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Utara menambahkan majelis hakim tidak pernah bertemu dengan empat orang yang diamankan KPK untuk membahas kasus Saipul Jamil. Keempat orang yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu dua orang pengacara Saipul bernama Berta Natalia dan Kasman Sangaji; kakak Saipul bernama Samsul Hidayatullah, dan panitera PN Jakarta Utara Rohadi.
"Bertemu karena bahas kasus itu tidak pernah. Ya hanya berdasarkan fakta seperti yang sudah dijelaskan di persidangan saja," kata Hasoloan.
Seperti diketahui jaksa penuntut umum Dado Achmad Ekroni dan Yansen Dau ketika itu menuntut Saipul divonis tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta sesuai Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Saipul sebenarnya didakwa dengan tiga dakwaan secara alternatif, yakni Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 290 KUHP, atau 292 KUHP.
Namun, majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi dengan salah satu anggotanya Hasoloan Sianturi memilih membuktikan dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 292 KUHP. Alhasil, majelis memvonis Saipul dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis (16/6/2016), menjelaskan uang suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara terdakwa Saipul Jamil.
Uang diberikan diduga agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan kepada pedangdut itu.
Uang diberikan diduga agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan kepada pedangdut itu.
"Memang dari terdakwa SJ. Jadi, dia sampai menjual rumahnya untuk ini, tapi belum kita lakukan pengembangan," kata Basaria.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas