Saipul Jamil sebelum menjalani sidang kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (6/6/2016) [suara.com/Ismail]
Hasoloan Sianturi membantah menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa gara-gara terpengaruh uang yang dijanjikan terdakwa Saipul Jamil. Hasoloan merupakan hakim anggota Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani kasus pencabulan terhadap remaja dibawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil.
Jaksa penuntut umum menuntut Saipul Jamil tujuh tahun penjara, sementara pedangdut tersebut hanya divonis tiga tahun penjara.
"Menurut kami tidak ada kaitan (uang yang disita KPK dengan putusan), itu dengan kasus saja, putusan itu murni berdasarkan fakta," kata Hasoloan Sianturi kepada wartawan, Selasa (21/6/2016).
Hasoloan yang juga menjabat Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Utara menambahkan majelis hakim tidak pernah bertemu dengan empat orang yang diamankan KPK untuk membahas kasus Saipul Jamil. Keempat orang yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu dua orang pengacara Saipul bernama Berta Natalia dan Kasman Sangaji; kakak Saipul bernama Samsul Hidayatullah, dan panitera PN Jakarta Utara Rohadi.
"Bertemu karena bahas kasus itu tidak pernah. Ya hanya berdasarkan fakta seperti yang sudah dijelaskan di persidangan saja," kata Hasoloan.
Seperti diketahui jaksa penuntut umum Dado Achmad Ekroni dan Yansen Dau ketika itu menuntut Saipul divonis tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta sesuai Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Saipul sebenarnya didakwa dengan tiga dakwaan secara alternatif, yakni Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 290 KUHP, atau 292 KUHP.
Namun, majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi dengan salah satu anggotanya Hasoloan Sianturi memilih membuktikan dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 292 KUHP. Alhasil, majelis memvonis Saipul dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Jaksa penuntut umum menuntut Saipul Jamil tujuh tahun penjara, sementara pedangdut tersebut hanya divonis tiga tahun penjara.
"Menurut kami tidak ada kaitan (uang yang disita KPK dengan putusan), itu dengan kasus saja, putusan itu murni berdasarkan fakta," kata Hasoloan Sianturi kepada wartawan, Selasa (21/6/2016).
Hasoloan yang juga menjabat Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Utara menambahkan majelis hakim tidak pernah bertemu dengan empat orang yang diamankan KPK untuk membahas kasus Saipul Jamil. Keempat orang yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu dua orang pengacara Saipul bernama Berta Natalia dan Kasman Sangaji; kakak Saipul bernama Samsul Hidayatullah, dan panitera PN Jakarta Utara Rohadi.
"Bertemu karena bahas kasus itu tidak pernah. Ya hanya berdasarkan fakta seperti yang sudah dijelaskan di persidangan saja," kata Hasoloan.
Seperti diketahui jaksa penuntut umum Dado Achmad Ekroni dan Yansen Dau ketika itu menuntut Saipul divonis tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta sesuai Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Saipul sebenarnya didakwa dengan tiga dakwaan secara alternatif, yakni Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 290 KUHP, atau 292 KUHP.
Namun, majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi dengan salah satu anggotanya Hasoloan Sianturi memilih membuktikan dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 292 KUHP. Alhasil, majelis memvonis Saipul dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis (16/6/2016), menjelaskan uang suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara terdakwa Saipul Jamil.
Uang diberikan diduga agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan kepada pedangdut itu.
Uang diberikan diduga agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan kepada pedangdut itu.
"Memang dari terdakwa SJ. Jadi, dia sampai menjual rumahnya untuk ini, tapi belum kita lakukan pengembangan," kata Basaria.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan