Saipul Jamil sebelum menjalani sidang kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (6/6/2016) [suara.com/Ismail]
Ifa Sudewi, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus pencabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil, pindah tugas ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, tak lama setelah vonis terhadap Saipul Jamil diduga bermasalah.
Terkait apakah kepindahan tersebut terkait kasus Saipul Jamil, juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, menegaskan Ifa Sudewi sudah lama dipromosikan menjadi Ketua PN Sidoarjo.
"Sudah lama dia TPM-nya, sudah lama dia itu, baru berangkat saja dia itu," kata Suhadi, Selasa (21/6/2016).
Terkait apakah kepindahan tersebut terkait kasus Saipul Jamil, juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, menegaskan Ifa Sudewi sudah lama dipromosikan menjadi Ketua PN Sidoarjo.
"Sudah lama dia TPM-nya, sudah lama dia itu, baru berangkat saja dia itu," kata Suhadi, Selasa (21/6/2016).
Suhadi menekankan surat keputusan untuk pindah tugas ke PN Sidoarjo sudah dikeluarkan sebelum kasus dugaan suap terhadap panitera PN Jakarta Utara Rohadi muncul. Ifa Sudewi baru dilantik menjadi Ketua PN Sidoarjo pada Jumat (17/6/2016).
"Saya nggak tahu itu (kapan SK-nya dikeluarkan), kan di TPM dulu, kemudian baru tunggu keluar SK-nya baru berangkat hari Jumat lalu, kan dilantik Jumat lalu. Jadi sebelum ada kejadian itu udah keluar SK," kata Suhadi.
"Perputaran semua, sekarang dia jadi ketua pengadilan karena sebelumnya kan dia wakil ketua.Tapi tergantung kebutuhan, tapi biasanya paling lama tiga tahun atau lima tahun sudah bisa diputar. Untuk pimpinan itu kadang-kadang kurang dari itu karena kebutuhan untuk mengisi kekosongan," Suhadi menambahkan.
Seperti diketahui, JPU pada PN Jakarta Utara Dado Achmad Ekroni dan Yansen Dau menuntut Saipul divonis tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta sesuai Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak.
Namun, majelis hakim yang diketuai itu diketuai Ifa Sudewi hanya memvonis Saipul dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Operasi tangkap tangan berlangsung pada Rabu (15/6/2016). KPK menetapkan empat tersangka yaitu dua pengacara Saipul Jamil bernama Berta Natalia dan Kasman Sangaji, lalu panitera PN Jakarta Utara Rohadi, dan kakak kandung Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah.
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan uang yang diduga suap sebesar Rp250 juta yang baru diterima Rohadi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis (16/6/2016), menjelaskan uang suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
Uang diberikan diduga agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan kepada pedangdut yang terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis (16/6/2016), menjelaskan uang suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
Uang diberikan diduga agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan kepada pedangdut yang terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum