Suara.com - Masyarakat Papua tetap menjunjung tinggi adat-istiadat dan tradisi warisan leluhur mereka, terbukti adanya hukum adat yang masih berlaku dan dipatuhi.
Belum lama ini masyarakat Kampung Erambo, Distrik Sota, Papua, melaksanakan tradisi 40 hari meninggalnya tokoh masyarakat setempat, Matias Cosnan.
Pos Kotis Kaliwanggo ikut membantu kelancaran acara tradisi di wilayah paling timur Indonesia tersebut dengan memberikan bantuan sembako. Bantuannya terdiri dari dua tenda peleton untuk digunakan sebagai tempat tinggal sementara. Sebanyak 88 warga Papua Nugini hadir dalam acara tersebut.
Dansatgas Pamtas Yonif 407/PK Letkol Inf Abi Kusnianto meminta masyarakat jangan ragu-ragu untuk bekerjasama dan meminta bantuan Satgas Pamtas.
“Kapanpun Satgas Pamtas Yonif 407/PK siap membantu dan mendukung masyarakat dengan maksimal sehingga keberadaan Satgas Pamtas Yonif 407/PK dapat memberikan manfaat bagi masyarakat perbatasan,” kata Dansatgas Pamtas Yonif 407/PK.
Kegiatan Pos Kotis Kaliwanggo mendapat tanggapan positif dari masyarakat setempat.
Tokoh masyarakat Yosep mengatakan walaupun Satgas Pamtas Yonif 407/PK belum lama bertugas di perbatasan, mereka sudah dapat memberikan rasa nyaman bagi masyarakat Erambo.
Dia berharap kegiatan-kegiatan semacam ini akan timbul keakraban dan kebersamaan TNI dan rakyat.
Demikian pula sebaliknya, prajurit Satgas Pamtas Yonif 407/PK ingin acara semacam ini dapat lebih dalam mengetahui adat istiadat setempat sehingga dapat melaksanakan tugas menjaga perbatasan sekaligus melaksanakan pembinaan teritorial di wilayah pos perbatasan.
Tag
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu