Suara.com - Salah satu tersangka kasus pengeroyokan anggota polisi berinisal J alias Oboi, memiliki sebuah tato di tangan kanannya yang bertuliskan ACAB yang kepanjangan dari All Cops Are Bastrad.
Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar, Hendi F Kurniawan menduga, tato bertuliskan ACAB menandakan jika J yang merupakan suporter The Jakmania itu, memang sangat membenci keberadaan polisi.
"Kalau kita melihat, ACAB itu kan All Cops Are Bastard itu walaupun sekedar tato, patut kita duga bahwa adalah pemikiran mereka, mereka sudah tidak simpatik terhadap polisi," kata Hendi di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2016).
Untuk diketahui, simbol ACAB ini kerap digunakan kelompok suporter sepak bola di luar negeri yang anti terhadap polisi. Hendi menilai jika simbol ACAB saat ini sudah menjadi ancaman pihak kepolisian.
"Ketika satu, dua dan lebih dari beberapa orang, itu menjadi kesimpulan suatu kelompok masa yang tidak suka dengan polisi, ini potensi ancaman," terangnya.
Namun demikian, Hendi mengatakan, jika simbol ACAB yang kerap dipergunakan para suporter sepak bola di Indonesia belum dikategorikan masuk unsur pidana. Penetapan J sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana melakukan penyerangan terhadap polisi saat laga pertandingan Persija Jakarta melawan Sriwijaya FC di Stadion Gelora Bung Karno, Jumat (25/6/2016) lalu.
"Tapi tidak bisa kemudian seluruhnya kita lakukan penangkapan, kecuali mereka telah berbuat, termasuk pelaku pengeroyokan, atau kemudian masuk dalam kategori pidana, kalau hanya simbol ACAB itu belum masuk dalam pidana," ujar Hendi.
Dia mengatakan, jika nantinya simbol ACAB ini dipakai untuk menyebarkan ujaran kebencian (Hate Speech) di media sosial, bisa diproses hukum. Namun, dia mengatakan, pihaknya hingga kini belum menemukan penggunaan simbol ACAB untuk menyebarkan Hate Speech di medsos.
"Kecuali dengan ACAB itu kemudian mereka menyerukan melalui media kebencian, menghasut seeorang kemudian melakukan perbuatan, intinya harus masuk unsur pidana, baru kita lakukan penangkapan, kalau tidak ya kita tidak bisa lakukan penanagkapan," ungkapnya.
Dalam kasus kerusuhan suporter The Jakmania, polisi telah menetapkan 10 tersangka. Lima tersangka terkait kasus pengeroyokan anggota polisi yakni berinisial J alias Oboi (28), MDN alias Q (25), RH (20) RS (17) dan SW (19). Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara, kasus dugaan ujaran penyebaran kebencian (Hate Speech) saat terjadi kerusuhan melalui media sosial yakni AF (16), MF (23), MR (19), RF (28), dan A (19). Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (3), (4), Juncto Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 (2) Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
-
Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz