Suara.com - Salah satu tersangka kasus pengeroyokan anggota polisi berinisal J alias Oboi, memiliki sebuah tato di tangan kanannya yang bertuliskan ACAB yang kepanjangan dari All Cops Are Bastrad.
Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar, Hendi F Kurniawan menduga, tato bertuliskan ACAB menandakan jika J yang merupakan suporter The Jakmania itu, memang sangat membenci keberadaan polisi.
"Kalau kita melihat, ACAB itu kan All Cops Are Bastard itu walaupun sekedar tato, patut kita duga bahwa adalah pemikiran mereka, mereka sudah tidak simpatik terhadap polisi," kata Hendi di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2016).
Untuk diketahui, simbol ACAB ini kerap digunakan kelompok suporter sepak bola di luar negeri yang anti terhadap polisi. Hendi menilai jika simbol ACAB saat ini sudah menjadi ancaman pihak kepolisian.
"Ketika satu, dua dan lebih dari beberapa orang, itu menjadi kesimpulan suatu kelompok masa yang tidak suka dengan polisi, ini potensi ancaman," terangnya.
Namun demikian, Hendi mengatakan, jika simbol ACAB yang kerap dipergunakan para suporter sepak bola di Indonesia belum dikategorikan masuk unsur pidana. Penetapan J sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana melakukan penyerangan terhadap polisi saat laga pertandingan Persija Jakarta melawan Sriwijaya FC di Stadion Gelora Bung Karno, Jumat (25/6/2016) lalu.
"Tapi tidak bisa kemudian seluruhnya kita lakukan penangkapan, kecuali mereka telah berbuat, termasuk pelaku pengeroyokan, atau kemudian masuk dalam kategori pidana, kalau hanya simbol ACAB itu belum masuk dalam pidana," ujar Hendi.
Dia mengatakan, jika nantinya simbol ACAB ini dipakai untuk menyebarkan ujaran kebencian (Hate Speech) di media sosial, bisa diproses hukum. Namun, dia mengatakan, pihaknya hingga kini belum menemukan penggunaan simbol ACAB untuk menyebarkan Hate Speech di medsos.
"Kecuali dengan ACAB itu kemudian mereka menyerukan melalui media kebencian, menghasut seeorang kemudian melakukan perbuatan, intinya harus masuk unsur pidana, baru kita lakukan penangkapan, kalau tidak ya kita tidak bisa lakukan penanagkapan," ungkapnya.
Dalam kasus kerusuhan suporter The Jakmania, polisi telah menetapkan 10 tersangka. Lima tersangka terkait kasus pengeroyokan anggota polisi yakni berinisial J alias Oboi (28), MDN alias Q (25), RH (20) RS (17) dan SW (19). Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara, kasus dugaan ujaran penyebaran kebencian (Hate Speech) saat terjadi kerusuhan melalui media sosial yakni AF (16), MF (23), MR (19), RF (28), dan A (19). Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (3), (4), Juncto Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 (2) Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh