Suara.com - Salah satu tersangka kasus pengeroyokan anggota polisi berinisal J alias Oboi, memiliki sebuah tato di tangan kanannya yang bertuliskan ACAB yang kepanjangan dari All Cops Are Bastrad.
Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar, Hendi F Kurniawan menduga, tato bertuliskan ACAB menandakan jika J yang merupakan suporter The Jakmania itu, memang sangat membenci keberadaan polisi.
"Kalau kita melihat, ACAB itu kan All Cops Are Bastard itu walaupun sekedar tato, patut kita duga bahwa adalah pemikiran mereka, mereka sudah tidak simpatik terhadap polisi," kata Hendi di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2016).
Untuk diketahui, simbol ACAB ini kerap digunakan kelompok suporter sepak bola di luar negeri yang anti terhadap polisi. Hendi menilai jika simbol ACAB saat ini sudah menjadi ancaman pihak kepolisian.
"Ketika satu, dua dan lebih dari beberapa orang, itu menjadi kesimpulan suatu kelompok masa yang tidak suka dengan polisi, ini potensi ancaman," terangnya.
Namun demikian, Hendi mengatakan, jika simbol ACAB yang kerap dipergunakan para suporter sepak bola di Indonesia belum dikategorikan masuk unsur pidana. Penetapan J sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana melakukan penyerangan terhadap polisi saat laga pertandingan Persija Jakarta melawan Sriwijaya FC di Stadion Gelora Bung Karno, Jumat (25/6/2016) lalu.
"Tapi tidak bisa kemudian seluruhnya kita lakukan penangkapan, kecuali mereka telah berbuat, termasuk pelaku pengeroyokan, atau kemudian masuk dalam kategori pidana, kalau hanya simbol ACAB itu belum masuk dalam pidana," ujar Hendi.
Dia mengatakan, jika nantinya simbol ACAB ini dipakai untuk menyebarkan ujaran kebencian (Hate Speech) di media sosial, bisa diproses hukum. Namun, dia mengatakan, pihaknya hingga kini belum menemukan penggunaan simbol ACAB untuk menyebarkan Hate Speech di medsos.
"Kecuali dengan ACAB itu kemudian mereka menyerukan melalui media kebencian, menghasut seeorang kemudian melakukan perbuatan, intinya harus masuk unsur pidana, baru kita lakukan penangkapan, kalau tidak ya kita tidak bisa lakukan penanagkapan," ungkapnya.
Dalam kasus kerusuhan suporter The Jakmania, polisi telah menetapkan 10 tersangka. Lima tersangka terkait kasus pengeroyokan anggota polisi yakni berinisial J alias Oboi (28), MDN alias Q (25), RH (20) RS (17) dan SW (19). Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara, kasus dugaan ujaran penyebaran kebencian (Hate Speech) saat terjadi kerusuhan melalui media sosial yakni AF (16), MF (23), MR (19), RF (28), dan A (19). Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (3), (4), Juncto Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 (2) Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara