Suara.com - Salah satu tersangka kasus pengeroyokan anggota polisi berinisal J alias Oboi, memiliki sebuah tato di tangan kanannya yang bertuliskan ACAB yang kepanjangan dari All Cops Are Bastrad.
Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar, Hendi F Kurniawan menduga, tato bertuliskan ACAB menandakan jika J yang merupakan suporter The Jakmania itu, memang sangat membenci keberadaan polisi.
"Kalau kita melihat, ACAB itu kan All Cops Are Bastard itu walaupun sekedar tato, patut kita duga bahwa adalah pemikiran mereka, mereka sudah tidak simpatik terhadap polisi," kata Hendi di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2016).
Untuk diketahui, simbol ACAB ini kerap digunakan kelompok suporter sepak bola di luar negeri yang anti terhadap polisi. Hendi menilai jika simbol ACAB saat ini sudah menjadi ancaman pihak kepolisian.
"Ketika satu, dua dan lebih dari beberapa orang, itu menjadi kesimpulan suatu kelompok masa yang tidak suka dengan polisi, ini potensi ancaman," terangnya.
Namun demikian, Hendi mengatakan, jika simbol ACAB yang kerap dipergunakan para suporter sepak bola di Indonesia belum dikategorikan masuk unsur pidana. Penetapan J sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana melakukan penyerangan terhadap polisi saat laga pertandingan Persija Jakarta melawan Sriwijaya FC di Stadion Gelora Bung Karno, Jumat (25/6/2016) lalu.
"Tapi tidak bisa kemudian seluruhnya kita lakukan penangkapan, kecuali mereka telah berbuat, termasuk pelaku pengeroyokan, atau kemudian masuk dalam kategori pidana, kalau hanya simbol ACAB itu belum masuk dalam pidana," ujar Hendi.
Dia mengatakan, jika nantinya simbol ACAB ini dipakai untuk menyebarkan ujaran kebencian (Hate Speech) di media sosial, bisa diproses hukum. Namun, dia mengatakan, pihaknya hingga kini belum menemukan penggunaan simbol ACAB untuk menyebarkan Hate Speech di medsos.
"Kecuali dengan ACAB itu kemudian mereka menyerukan melalui media kebencian, menghasut seeorang kemudian melakukan perbuatan, intinya harus masuk unsur pidana, baru kita lakukan penangkapan, kalau tidak ya kita tidak bisa lakukan penanagkapan," ungkapnya.
Dalam kasus kerusuhan suporter The Jakmania, polisi telah menetapkan 10 tersangka. Lima tersangka terkait kasus pengeroyokan anggota polisi yakni berinisial J alias Oboi (28), MDN alias Q (25), RH (20) RS (17) dan SW (19). Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara, kasus dugaan ujaran penyebaran kebencian (Hate Speech) saat terjadi kerusuhan melalui media sosial yakni AF (16), MF (23), MR (19), RF (28), dan A (19). Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (3), (4), Juncto Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 (2) Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan