Polda Metro Jaya terus membidik para pihak yang diduga terlibat aksi kerusuhan suporter The Jakmania di Stadion Gelora Bung Karno, Jumat (25/6/2016) yang telah mengakibatkan enam anggota polisi mengalami luka-luka.
"Kalau ada keikutsertaan melakukan perbuatan itu, sampai kemanapun orang itu, pengurus atau siapapun kita akan telusuri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (29/6/2016).
Awi mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil seluruh pengurus The Jakmania terkait aksi kerusuhan tersebut. Namun demikian, sejauh ini polisi belum memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
"Intinya kalau pengurus The Jak diperiksa apa nggak semua harus ada benang merah. Kalau benang merahnya ada, tentu kita akan lakukan pemeriksaan. Kita juga buang-buang energi. Prosesnya demikian," kata dia.
Awi memastikan pengembangan kasus tersebut nantinya melalui pemeriksaan para tersangka.
"Kita kembangkan itu tadi," katanya.
Dalam kasus kerusuhan suporter The Jakmania, polisi telah menetapkan 10 tersangka. Lima tersangka terkait kasus pengeroyokan anggota polisi yakni berinisial J alias Oboi (28), MDN alias Q (25), RH (20) RS (17) dan SW (19). Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Lima orang lainnya yakni AF (16), MF (23), MR (19), RF (28), dan A (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran penyebaran kebencian (Hate Speech) saat terjadi kerusuhan melalui media sosial.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (3), (4), Juncto Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 (2) Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa
-
Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru
-
Anak Kritik Ada Ulat di Sayur! Emak-emak Ini Tetap Dukung MBG Demi Hemat Uang Jajan
-
Biodiesel B50 Segera Diterapkan, Pakar Ungkap Efeknya di Mobil Tua
-
4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika
-
Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?
-
DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik
-
Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!