Kasus dugaan malpraktik atas meninggalnya bayi Falya Raafani Blegur (14 bulan) menunjukkan titik terang.
Ayah mendiang Falya, Ibrahim Blegur mengatakan pada Senin (29/6/2016), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi mengabulkan gugatan atas permohonan bahwa Rumah Sakit Awal Bros dinyatakan bersalah karena melakuan dugaan malpraktik.
Kata Ibrahim, dalam putusan pengadilan, majelis hakim meminta RS Awal Bros Bekasi membayar ganti rugi materil sebesar Rp 205.500.000 kepada keluarga Falya.
"Sidang putusan itu mengabulkan gugatan penggugat bahwa rumah sakit melakukan tindakan melawan hukum, buktinya itu tidak melakukan skin test sebelum memberikan antibiotik," ujar Ibrahim kepada Suara.com, Jumat (1/7/2016).
Meski telah memenangkan gugatan tersebut, Ibrahim tak mempersoalkan ganti rugi. Menurutnya adanya putusan bahwa RS Awal Bros dinyatakan bersalah sudah cukup.
"Walaupun tuntutan saya dimenangkan, saya tidak mengejar ganti rugi, RS Awal Bros bersalah saja saya sudah cukup sebenarnya. Bahwa anak saya meninggal karena memang kesalahan Rumah Sakit Awal Bros,"ucapnya.
Dengan adanya putusan perdata tersebut, Ibrahim berharap kasus yang menimpa anaknya tersebut bisa mempercepat proses pidana yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
"Ini jadi penguatan, bahwa ini bukti RS telah bersalah, jadi saya pikir kepolisian menunggu apalagi untuk menetapkan tersangka ke dokter Yenny dan pihak RS untuk menindaknya," kata Ibrahim.
Ibrahim menilai selama ini kasus dugaan malpraktik yang menimpa putrinya terkesan diabaikan aparat kepolisian. Pasalnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melakukan autopsi jenazah Falya, namun hingga tujuh bulan tidak ada hasil autopsi dan tindak lanjut yang disampaikan kepada keluarga.
"Kasus anak saya saya selama ini semakin di gantung di Polda, jadi Polda itu nggak berani karena nggak punya dasar. Dengan adanya keputusan perdata ini mudah-mudahan, jadi dasar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka kepada Dokter Yenny,"paparnya.
Lebih lanjut, Ibrahim juga meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk mengevaluasi Rumah Sakit Awal Bros.
"Kepada Pemkot Bekasi segera dievaluasi Rumah Sakit
yang selama ini tidak dinyatakan bersalah. Saya berharap nggak ada korban lagi dan mudah-mudahan dokter Yenny itu nggak berpraktek lagi , selama dokter itu praktek kemungkinan ada korban lagi, saya nggak mau ada korban lagi seperti anak saya," ungkapnya.
Sebelumnya, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melakukan pembongkaran makam Falya sesuai dengan prosedur yang berlaku, pada Jumat (27/11/2015).
Pembongkaran makam Falya sendiri, dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Belit, Kel Kranji, Kec Bekasi Barat, Kota Bekasi. Sebanyak 20 Tim Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dikerahkan untuk mengetahui penyebab kematian Falya.
Seperti diketahui, keluarga almarhumah Falya melaporkan dokter berinisial YWA yang berpraktik di Rumah Sakit Awal Bros ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Keluarga menduga Falya menjadi korban malpraktik setelah dirawat di rumah sakit yang terletak di Jalan KH. Noer Ali.
Falya dirawat di rumah sakit mulai Rabu (28/10/2015). Dia meninggal di RS Awal Bros pada Minggu (1/11/2015). Keluarga mengatakan sebelum diberi antibiotik oleh dokter, Falya sudah mulai sehat. Keluarga Falya menduga pemberian antibiotik tersebut tidak sesuai prosedur.
Dokter YWA dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP dan UU Kesehatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Nomor laporan Polda Metro Jaya LP/4829/X/2015/PMJ/
Berita Terkait
-
Kematian Tiga Pasien RS Mitra Husada Disidik Polda Lampung
-
Masih Berada di Indonesia, Polda Metro Cekal Dokter Randall
-
Datangi Polda Metro, Keluarga Minta Kasus Awal Bros Dipercepat
-
Keluarga Publikasikan Dokumen Dugaan Malpraktik RS Awal Bros
-
Sebab Kematian Korban Dugaan Malpraktik Awal Bros Sulit Terungkap
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM