Suara.com - Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, menyelenggarakan sidang gugatan perdata yang diajukan Samuel Bonaparte (36) terhadap Rumah Sakit Awal Bros. Samuel menggugat rumah sakit dalam kasus yang mengakibatkan putri tunggalnya, Samuella Yerusalem (3), mengalami luka permanen di bagian wajah. Kasusnya terjadi pada tahun 2011.
Agenda sidang hari ini adalah penyampaian bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan RS Awal Bros.
Ibrahim Blegur, ayah almarhumah Falya Raafani Blegur (15 bulan) yang diduga menjadi korban malpraktik RS Awal Bros, dihadirkan pihak Samuel sebagai saksi.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Wahyu Sektia Ningsih, Samuel menjelaskan kenapa Ibrahim dihadirkan ke persidangan.
"Kaitannya dengan saksi ini, bahwa pelayanan di RS Awal Bros, tidak hanya penggugat, tapi ada orang lain. Tidak semua hak pasien diterima," ujar Samuel.
Pihak tergugat 1: PT. Famon Global Awal Bros dan tergugat 2: Rumah Sakit Awal Bros keberatan dengan kehadiran Ibrahim di persidangan. Menurut mereka, Ibrahim tidak ada kaitan dengan kasus Samuel.
"Yang mulia, saksi ini tidak ada kaitannya dengan kasus yang digugat oleh penggugat," kata pihak tergugat.
Namun, Hakim Wahyu tetap memberi kesempatan kepada Ibrahim untuk bersaksi.
Dalam kesaksian, Ibrahim menjelaskan kasus Falya yang kemudian meninggal dunia di rumah sakit.
"Saat kejadian sebelum meninggalnya putri saya, dokter tidak beri penjelasan tentang obat antibiotik kepada anak saya, juga kurang cepatnya tindakan dokter saya akan mulai masa kritis dan tidak ada penjelasan penyebab kematian putri saya," katanya.
Samuel menggugat Rumah Sakit Awal Bros pada Mei 2015. Dia menuntut operasional rumah sakit tersebut dibekukan.
Berita Terkait
-
Dugaan Malpraktik Bayi, DPRD Tetap Tunggu Penyelidikan Polisi
-
IDAI: Sebab Kematian Bayi di RS Awal Bros Bukan Antibiotik
-
Dugaan Malpraktik Bayi, DPRD Simpulkan RS Awal Bros Sesuai SOP
-
Dugaan Malpraktik, RS Awal Bros Serahkan Rekam Medis ke Polda
-
RS Awal Bros Bantah Beri Uang 'Bungkam' kepada Keluarga Bayi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi