Suara.com - Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, menyelenggarakan sidang gugatan perdata yang diajukan Samuel Bonaparte (36) terhadap Rumah Sakit Awal Bros. Samuel menggugat rumah sakit dalam kasus yang mengakibatkan putri tunggalnya, Samuella Yerusalem (3), mengalami luka permanen di bagian wajah. Kasusnya terjadi pada tahun 2011.
Agenda sidang hari ini adalah penyampaian bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan RS Awal Bros.
Ibrahim Blegur, ayah almarhumah Falya Raafani Blegur (15 bulan) yang diduga menjadi korban malpraktik RS Awal Bros, dihadirkan pihak Samuel sebagai saksi.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Wahyu Sektia Ningsih, Samuel menjelaskan kenapa Ibrahim dihadirkan ke persidangan.
"Kaitannya dengan saksi ini, bahwa pelayanan di RS Awal Bros, tidak hanya penggugat, tapi ada orang lain. Tidak semua hak pasien diterima," ujar Samuel.
Pihak tergugat 1: PT. Famon Global Awal Bros dan tergugat 2: Rumah Sakit Awal Bros keberatan dengan kehadiran Ibrahim di persidangan. Menurut mereka, Ibrahim tidak ada kaitan dengan kasus Samuel.
"Yang mulia, saksi ini tidak ada kaitannya dengan kasus yang digugat oleh penggugat," kata pihak tergugat.
Namun, Hakim Wahyu tetap memberi kesempatan kepada Ibrahim untuk bersaksi.
Dalam kesaksian, Ibrahim menjelaskan kasus Falya yang kemudian meninggal dunia di rumah sakit.
"Saat kejadian sebelum meninggalnya putri saya, dokter tidak beri penjelasan tentang obat antibiotik kepada anak saya, juga kurang cepatnya tindakan dokter saya akan mulai masa kritis dan tidak ada penjelasan penyebab kematian putri saya," katanya.
Samuel menggugat Rumah Sakit Awal Bros pada Mei 2015. Dia menuntut operasional rumah sakit tersebut dibekukan.
Berita Terkait
-
Dugaan Malpraktik Bayi, DPRD Tetap Tunggu Penyelidikan Polisi
-
IDAI: Sebab Kematian Bayi di RS Awal Bros Bukan Antibiotik
-
Dugaan Malpraktik Bayi, DPRD Simpulkan RS Awal Bros Sesuai SOP
-
Dugaan Malpraktik, RS Awal Bros Serahkan Rekam Medis ke Polda
-
RS Awal Bros Bantah Beri Uang 'Bungkam' kepada Keluarga Bayi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK