Kementerian Agama menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriah akan jatuh pada hari Rabu (6/7), di Jakarta, Senin (4/7). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kementerian Agama memutuskan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriah akan jatuh pada hari Rabu (4/7/2016). Keputusan ini berdasarkan sidang isbat yang diselenggarakan di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2016).
"Kita bersepakat bahwa tahun ini, 1 Syawal jatuh pada hari Rabu, 6 Juli," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin dalam konferensi pers usai sidang isbat.
"Kita bersepakat bahwa tahun ini, 1 Syawal jatuh pada hari Rabu, 6 Juli," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin dalam konferensi pers usai sidang isbat.
Keputusan ini diambil berdasarkan pemantauan hilal di 90 titik. Dari semua lokasi pengamatan tidak satu pun petugas yang melihat adanya hilal.
"Tidak ada satupun yang melihat hilal. Ini mengonfirmasi apa yang dipaparkan berdasarkan hitungan hisab," kata dia.
Menteri Agama mengatakan karena tak ada satupun yang melihat hilal atau posisinya masih di bawah ufuk, maka bulan Ramadan saat ini akan disempurnakan menjadi 30 hari.
"Dengan demikian besok kita masih puasa karena Ramadan jadi 30 hari sehingga 1 Syawal pada Rabu 6 Juli," kata dia.
Lukman mengatakan ketetapan ini telah disepakati bersama oleh peserta sidang isbat, seluruh pimpinan ormas Islam, tim rukyat, Kementerian Agama, perwakilan dubes, perwakilan negara sahabat, dan seluruh tamu undangan yang hadir di kantor Kemenag.
"Tidak ada satupun yang melihat hilal. Ini mengonfirmasi apa yang dipaparkan berdasarkan hitungan hisab," kata dia.
Menteri Agama mengatakan karena tak ada satupun yang melihat hilal atau posisinya masih di bawah ufuk, maka bulan Ramadan saat ini akan disempurnakan menjadi 30 hari.
"Dengan demikian besok kita masih puasa karena Ramadan jadi 30 hari sehingga 1 Syawal pada Rabu 6 Juli," kata dia.
Lukman mengatakan ketetapan ini telah disepakati bersama oleh peserta sidang isbat, seluruh pimpinan ormas Islam, tim rukyat, Kementerian Agama, perwakilan dubes, perwakilan negara sahabat, dan seluruh tamu undangan yang hadir di kantor Kemenag.
Komentar
Berita Terkait
-
Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri
-
Perbedaan Takbir Idul Adha dan Idul Fitri: Durasi, Waktu, dan Hukumnya
-
Fakta Sidang Isbat: Kenapa Idul Adha Bisa Kompak tapi Idul Fitri Beda Hari?
-
Sidang Isbat Idul Adha 2026 Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal dan Link-nya
-
1 Dzulhijjah 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Jadwal Sidang Isbat Penentuannya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!