Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan class action yang diajukan oleh warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Namun sidang ditunda menjadi pekan depan yakni pada Selasa (19/7/2016)
Dalam gugatan tersebut, warga menilai pemerintah melakukan tindakan melawan hukum dalam proses normalisasi Kali Ciliwung atau dalam program trase Kali Ciliwung. Program yang dimulai 4 Oktober 2012 itu, menurut warga, seharusnya selesai pada 5 Oktober 2015.
Adapun pihak yang digugat diantaranya Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Selatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketua Majelis Hakim Riyono mengatakan, penundaan sidang lanjutan dikarenakan masih adanya dokumen yang perlu diperbaiki.
Nantinya pada sidang lanjutan pekan depan, Majelis Hakim mengagendakan tanggapan dari pihak tergugat yakni Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Selatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pada 19 Juli 2016.
"Tanggal 19 ya dengan acara tanggapan (tergugat) atas class action dari para penggugat," ujar Riyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
Lebih lanjut, Riyono menuturkan pada sidang pekan depan, nantinya pihak tergugat akan diminta tanggapan terkait gugatan class action yang diajukan oleh warga Bukit Duri.
"Dijawab dulu soal class action-nya, jangan ke materi gugatannya dulu. Apakah class ini diterima atau tidak. Materinya belum ya," ucapnya.
Lebih lanjut, majelis hakim juga akan memeriksa dan memverifikasi kelengkapan dokumen seperti KTP, pada sidang gugatan class action pekan depan yang diajukan oleh warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Warga Bukit Duri mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (7/6/2016). Mereka menilai pemerintah melakukan tindakan melawan hukum dalam proses normalisasi Kali Ciliwung atau dalam program trase Kali Ciliwung. Program yang dimulai 4 Oktober 2012 itu, menurut warga, seharusnya selesai pada 5 Oktober 2015.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?