Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan class action yang diajukan oleh warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Namun sidang ditunda menjadi pekan depan yakni pada Selasa (19/7/2016)
Dalam gugatan tersebut, warga menilai pemerintah melakukan tindakan melawan hukum dalam proses normalisasi Kali Ciliwung atau dalam program trase Kali Ciliwung. Program yang dimulai 4 Oktober 2012 itu, menurut warga, seharusnya selesai pada 5 Oktober 2015.
Adapun pihak yang digugat diantaranya Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Selatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketua Majelis Hakim Riyono mengatakan, penundaan sidang lanjutan dikarenakan masih adanya dokumen yang perlu diperbaiki.
Nantinya pada sidang lanjutan pekan depan, Majelis Hakim mengagendakan tanggapan dari pihak tergugat yakni Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Selatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pada 19 Juli 2016.
"Tanggal 19 ya dengan acara tanggapan (tergugat) atas class action dari para penggugat," ujar Riyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
Lebih lanjut, Riyono menuturkan pada sidang pekan depan, nantinya pihak tergugat akan diminta tanggapan terkait gugatan class action yang diajukan oleh warga Bukit Duri.
"Dijawab dulu soal class action-nya, jangan ke materi gugatannya dulu. Apakah class ini diterima atau tidak. Materinya belum ya," ucapnya.
Lebih lanjut, majelis hakim juga akan memeriksa dan memverifikasi kelengkapan dokumen seperti KTP, pada sidang gugatan class action pekan depan yang diajukan oleh warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Warga Bukit Duri mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (7/6/2016). Mereka menilai pemerintah melakukan tindakan melawan hukum dalam proses normalisasi Kali Ciliwung atau dalam program trase Kali Ciliwung. Program yang dimulai 4 Oktober 2012 itu, menurut warga, seharusnya selesai pada 5 Oktober 2015.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!