Kepala Rumah Tahanan Salemba, Satriyo Waluyo mengaku siap dimintai keterangan terkait kaburnya Anwar alias Rizal, narapidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi MTs dari dalam rutan pada 7 Juli 2016 lalu.
"Iya kenapa nggak siap, emangnya kita berbuat salah. Emang saya yang melarikan, kan gitu," kata Satriyo saat dihubungi, Jumat (15/7/2016).
Saat disinggung apakah ada unsur dugaan kelalaian petugas rutan terkait kaburnya Anwar, Satriyo belum mau menjawab. Namun, Satriyo tidak menampik karena minimnya jumlah petugas rutan saat kunjungan tamu pada hari raya Lebaran mengakibatkan Anwar bisa lolos dari dalam rutan.
"Ya nggak apa-apa namanya resiko pekerjaan," katanya.
Sebelumnya, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto berencana memanggil Satriyo untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus kaburnya Anwar.
"Ya kami akan panggil petugas piketnya dulu, baru kepala rutan," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (14/7/2016) dini hari.
Nantinya, kata dia, Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi kepada Dirjen Lapas Kemenkumham. Kata Budi, rekomendasi tersebut bertujuan untuk mengantisipasi agar kasus serupa tidak terulang kembali di rutan maupun lapas yang ada di Indonesia.
"Nah dari itu semua, kami akan buat rekomendasi. Jadi goal nya itu Polda akan buat rekomendasi kepada Kalapas, Dirjen Lapas, Nasional. Karena ini bukan hanya wilayah Rutan Salemba, tapi terhadap dampaknya juga terhadap lapas tempat lain," kata dia.
Polisi telah menangkap Anwar di rumah keluarganya di kampung Barengkok, Desa Batok, Kecamatan Tenjo. Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/7/2016) petang.
Anwar kabur dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat berkat bantuan dari istrinya, Ade Irma. Dalam rekaman CCTV, Anwar terlihat mengenakan busana muslim wanita warna hitam dan memakai kacamata sambil menggendong anak untuk mengelabui para petugas.
Ade sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap berperan membantu Anwar kabur dari Rutan Salemba. Dia dikenakan Pasal 223 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Diketahui, Anwar divonis hukuman seumur hidup karena terbukti telah memperkosa dan membunuh siswi Madrasah Tsanawiyah Al-Mubarak, Jatiluhur, Jakarta Pusat, bernama Adinda Anggia Putri (12).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah