Kepala Rumah Tahanan Salemba, Satriyo Waluyo mengaku siap dimintai keterangan terkait kaburnya Anwar alias Rizal, narapidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi MTs dari dalam rutan pada 7 Juli 2016 lalu.
"Iya kenapa nggak siap, emangnya kita berbuat salah. Emang saya yang melarikan, kan gitu," kata Satriyo saat dihubungi, Jumat (15/7/2016).
Saat disinggung apakah ada unsur dugaan kelalaian petugas rutan terkait kaburnya Anwar, Satriyo belum mau menjawab. Namun, Satriyo tidak menampik karena minimnya jumlah petugas rutan saat kunjungan tamu pada hari raya Lebaran mengakibatkan Anwar bisa lolos dari dalam rutan.
"Ya nggak apa-apa namanya resiko pekerjaan," katanya.
Sebelumnya, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto berencana memanggil Satriyo untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus kaburnya Anwar.
"Ya kami akan panggil petugas piketnya dulu, baru kepala rutan," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (14/7/2016) dini hari.
Nantinya, kata dia, Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi kepada Dirjen Lapas Kemenkumham. Kata Budi, rekomendasi tersebut bertujuan untuk mengantisipasi agar kasus serupa tidak terulang kembali di rutan maupun lapas yang ada di Indonesia.
"Nah dari itu semua, kami akan buat rekomendasi. Jadi goal nya itu Polda akan buat rekomendasi kepada Kalapas, Dirjen Lapas, Nasional. Karena ini bukan hanya wilayah Rutan Salemba, tapi terhadap dampaknya juga terhadap lapas tempat lain," kata dia.
Polisi telah menangkap Anwar di rumah keluarganya di kampung Barengkok, Desa Batok, Kecamatan Tenjo. Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/7/2016) petang.
Anwar kabur dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat berkat bantuan dari istrinya, Ade Irma. Dalam rekaman CCTV, Anwar terlihat mengenakan busana muslim wanita warna hitam dan memakai kacamata sambil menggendong anak untuk mengelabui para petugas.
Ade sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap berperan membantu Anwar kabur dari Rutan Salemba. Dia dikenakan Pasal 223 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Diketahui, Anwar divonis hukuman seumur hidup karena terbukti telah memperkosa dan membunuh siswi Madrasah Tsanawiyah Al-Mubarak, Jatiluhur, Jakarta Pusat, bernama Adinda Anggia Putri (12).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Melepaskan Diri dari Standar Kecantikan Toksik: Literasi Digital untuk Lawan Body Dysmorphia
-
SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK
-
Fenomena Unik Industri AC: Harga Naik, Penjualan Sharp Malah Melesat
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen, Lampaui Capaian Nasional di Tengah Krisis Global
-
Starbucks Digerebek Polisi Usai Promosi Tank Day Hina Korban Tragedi Gwangju Korea Selatan
-
5 Ide Clean Look Outfit ala Kang Hoon, Bikin Penampilan Makin Berkarisma
-
Makin Mudah Naik MRT Jakarta, Kini Cukup Tap BRI Kartu Kredit Contactless
-
Harta Kekayaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang Diduga Potong TPP ASN 50%
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
Diusulkan Jadi Nobel Perdamaian, Makalah MBG yang Cantumkan Nama Prabowo Kini Diinvestigasi