Suara.com - Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso melayangkan beberapa poin keberatan atas keterangan saksi dan alat bukti yang disiapkan jaksa penuntut pada sidang keenam dan ketujuh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, protes kepada jaksa penuntut di hadapan majelis hakim pada persidangan keenam, Rabu (20/7/2016), karena tidak disertakannya kopi pembanding dan air panas dari teko untuk menyeduh kopi pesanan Jessica untuk Wayan Mirna Salihin.
Pada sidang ketujuh, Kamis (21/7/2016), kuasa hukum mempertanyakan akurasi waktu dari kamera pengawas CCTV karena ada perbedaan waktu pemesanan makanan dan waktu datangnya Jessica.
Binsar Gultom, hakim anggota dalam persidangan, pun mengatakan keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Berikut beberapa poin keberatan kuasa hukum Jessica pada persidangan keenam dan ketujuh (20-21 Juli 2016):
Kopi pembanding
Otto Hasibuan protes kepada jaksa penuntut yang tidak menunjukkan kopi pembanding dalam persidangan keenam. Kopi pembanding adalah kopi dalam kondisi normal untuk dibandingkan dengan kopi yang sudah tercampur sianida.
"Kopi pembanding tidak bisa ditunjukkan. Saya kira tidak mungkin ada barang bukti yang tertinggal," pernyataan keberatan Otto Hasibuan kepada jaksa di hadapan majelis hakim.
Ardito Muwardi salah satu jaksa penuntut dalam persidangan langsung menjawab bahwa kopi pembanding sudah ada dalam berita acara tapi masih dititipkan di Puslabfor Polri.
"Sebagian barang bukti masih ada di labfor. Sudah dicatat dan dititipkan di labfor," kata jaksa itu.
Seusai persidangan Otto mengaku kecewa dengan penuntut umum yang dinilai tidak bisa menunjukkan kopi pembanding untuk membedakan kopi beracun dan yang tidak beracun.
"Dalam berkas perkara yang diserahkan polisi kepada jaksa itu semua berkasnya ada, barang buktinya ada. Ternyata tadi jaksa tidak bisa tunjukkan barang bukti tersebut," kata Otto.
Air panas
Otto Hasibuan mempertanyakan keberadaan barang bukti berupa air panas yang digunakan pelayan kafe Olivier untuk menyeduh es kopi Vietnam di meja 54. Jaksa penuntut mengatakan bahwa air tersebut tidak disita dan tidak menjadi alat bukti dalam persidangan ini.
"Bagaimana kita cari asal-usulnya kalau sisa air di teko itu tidak diperiksa. Kita tidak tahu sebenarnya secara sempurna darimana asalnya sianida itu," kata Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat.
Diketahui melalui saksi Rangga, barista kafe Olivier, air panas dari teko telah dibuang di pantry atau dapur kafe.
Sisa serbuk kopi
Selain kopi pembanding dan air panas dari teko, Otto Hasibuan juga mempertanyakan keberadaan sisa serbuk kopi yang tersisa dari mesin penggiling biji kopi.
Sebelumnya, Rangga menjelaskan dalam satu mesin giling bisa menghancurkan biji kopi untuk membuat 20 gelas kopi dengan takaran 20gram serbuk kopi untuk tiap porsi es kopi Vietnam.
"Masih tersisa (serbuk kopi), mengapa tidak disita?" tanya Otto Hasibuan pada sidang ketujuh, Kamis (21/7/2016).
Otto mengungkapkan bisa saja tertinggal petunjuk penting dari sisa serbuk kopi yang tidak disita itu.
Perbedaan waktu CCTV dan nota pemesanan
Otto Hasibuan mempertanyakan perbedaan waktu mencolok di kamera pengawas dan nota pemesanan.
Dalam nota pemesanan tertulis Jessica sudah memesan tiga minuman pada pukul 16.08 WIB sementara menurut CCTV, Jessica baru kembali ke kafe Olivier pada pukul 16.14 WIB (setelah kedatangan pertama untuk reservasi meja nomor 54 pada 15.30 WIB).
"CCTV ini akurasinya tidak bisa terjamin. Bagaimana akurasinya? CCTV Jessica datang 16.14, tapi dari bon pemesanan kopi 16.08," kata Otto.
"Dia belum datang kok bisa pesan? Kenapa bon bisa dibikin? Yang dipesannya ini jam 16.14 atau ada yang lain yang pesan pada 16.08WIB," kata Otto.
Kopi apa yang diperiksa?
Kuasa hukum Jessica menilai barang bukti kopi yang diperiksa di laboratorium forensik belum jelas karena menurut saksi gelas sisa kopi Mirna sudah kosong karena kopi telah dipindahkan ke dalam botol padahal sebelumnya dikatakan bahwa yang diperiksa adalah gelas yang berisi kopi.
"Ternyata gelasnya sudah kosong. Sangat misterius," kata Otto seusai persidangan ketujuh.
"Sama-sama telah kita lihat apa adanya bahwa gelas kosong sudah dituang ke (botol) Acquapanna. Di dalam barang bukti, botol Acquapanna tidak berisi kopi dan yang diperiksa adalah gelas berisi kopi, sementara saksi menyatakan gelas sudah kosong," kata Otto.
"Jadi pertanyaannya, kopi darimana yang diperiksa?" ucap Otto.
Ardito Muwardi, salah satu jaksa penuntut umum pun belum menjawab terkait protes yang dilontar kuasa hukum Jessica. Ia mengatakan pihaknya akan menjalankan perintah hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang berjumlah 64 orang.
"Itu nanti saja, saya belum bisa sampaikan," kata Ardito terkait protes kuasa hukum terdakwa.
"Total saksi di berkas ada 64 (orang), itu ada di berkas," lanjut Ardito Muwardi. "Prinsipnya saksi dari kafe Olivier masih ada beberapa lagi."
Sidang perkara kematian Mirna akan dilanjutkan pada Rabu (27/7/2016) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kafe Olivier.
Jaksa penuntut memberikan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada Jessica atas tewasnya Mirna di kafe Olivier Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016, demikian dikutip dari Antara.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf