Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku jika partainya masih membuka peluang bagi calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar bisa diusung di Pilkada DKI Jakarta periode 2017-2022.
"Ada kok DPP kok, makanya teman media bawa dong Ahok ke DPP," kata Gembong saat ditemui di acara halal bi halal di rumah dinas Ketua DPRD DKI Prasetio Edi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (24/7/2016).
Namun demikian, Gembong memastikan jika Ahok harus mendaftarkan dirinya dan mengikuti seluruh proses penyeleksian yang dilakukan internal PDI Perjuangan.
"Yang pasti ada mekanisme yang harus diikuti, Ahok harus daftar. Lha iya toh," kata dia.
Saat disinggung jika soal pernyataan Ahok yang menyebut dirinya berpeluang diusung PDIP meski tidak mendaftarkan diri. Gembong mengaku tidak mempermasalahkan.
"Ya ora popo kalo nggak mau daftar ra popo," kata dia.
Pasalnya, dia mengatakan jika pengusungan nama dari partainya juga menjadi hak prerogatif Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputeri.
Sementara, Ahok telah memiliki dua tiket untuk maju ke Pilkada DKI. Tiket pertama fotokopi satu juta KTP yang telah dicapai relawan Teman Ahok dan tiket kedua dukungan tiga partai politik yakni Nasdem, Hanura, dan Golkar.
"Iya betul, bu Mega punya hak prerogatif. Ya itu keyakinan beliau. Tapi peraturan internal partai yang tahu," kata dia.
Seperti diketahui, DPP PDI Perjuangan telah mengerucutkan enam nama dari 27 Bakal Calon Gubernur DKI yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Nama-nama tersebut selanjutnya direkomendasikan Megawati untuk dipilih. Namun, hingga kini, PDI Perjuangan belum membeberkan keenam nama tersebut.
Berita Terkait
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Membaca Ulang Keberagaman di Indonesia dalam Buku Ahok Koboi Jakarta Baru
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733