Amnesty International memperbaharui seruannya kepada pihak berwenang di Indonesia agar menepati janji semasa Pemilu untuk memperbaiki penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dengan segera menerapkan moratorium eksekusi mati.
Amnesty International menentang hukuman mati tanpa syarat, bagi semua kasus dan di dalam situasi apapun, kata Josef Roy Benedict, Wakil Direktur Kampanye Amnesty International wilayah Asia Tenggara dan Pacific di London, Rabu (27/7/2016).
Jaksa Agung dan pihak berwenang mengumumkan dalam wawancara dengan media di Indonesia akan melaksanakan gelombang ketiga eksekusi mati.
Amnesty International meminta Indonesia meninjau hukuman mati, dan mengubah semua vonis mati dan menghapuskannya dari legislasi nasional sekarang dan untuk selamanya.
Pernyataan Jaksa Agung mengindikasikan lebih dari dua orang akan dieksekusi dan mereka yang beresiko akan dieksekusi mati segera mencakup warga negara Indonesia, Nigeria, dan Zimbabwe.
Pada 24 dan 25 Juli dua terpidana mati Zulfiqar Ali, warga negara Pakistan yang baru saja dipindahkan ke rumah sakit karena kondisi kesehatan yang kronik, and warga negara Indonesia Merri Utami dipindahkan ke penjara di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Keluarga tahanan di penjara Pulau Nusakambangan memberi tahu kepada media kunjungan ditiadakan selama seminggu. Beberapa perwakilan diplomatik diundang mengunjungi terpidana mati dari negeri masing-masing di Cilacap, mengindikasikan eksekusi mati akan dilakukan paling cepat pada 30 Juli.
Namun demikian, hingga hari ini, pihak berwenang Indonesia belum menyediakan pemberitahuan resmi kepada para keluarga dan pengacara terpidana mati, atau mengumumkan kapan eksekusi mati ini akan dilakukan.
Amnesty International prihatin beberapa di antara terpidana mati yang mungkin akan dieksekusi mati minggu ini belum bisa mengajukan permohonan grasi kepada presiden. Pernyataan pihak berwenang terkait penerapan hukuman mati sangat memprihatinkan.
Presiden Joko Widodo pada Oktober 2014, menjanjian penghormatan terhadap HAM. Namun demikian, pemerintahan di bawahnya terus menunjukan penolakan besar terhadap kewajiban HAM Indonesia dan jaminan perlindungan internasional yang harus dijalankan di semua kasus hukuman mati.
Presiden menyatakan secara publik pada Desember 2014 pemerintah Indonesia akan menolak semua permohonan grasi yang diajukan terpidana mati untuk kasus narkotika, dengan menyatakan kejahatan semacam ini tidak layak mendapatkan pengampunan.
Pihak berwenang Indonesia menyatakan menerapkan hukuman mati sesuai dengan hukum dan standar internasional, dengan mengklaim eksekusi mati dibutuhkan untuk melawan tingginya kasus kejahatan narkotika di negeri tersebut.
Walaupun tidak ada bukti efek jera dengan penggunaan hukuman mati, kejahatan narkotika tidak memenuhi ambang batas kejahatan paling serius di mana penggunaan hukuman mati harus dilarang di bawah Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, sebuah hukum perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006.
Amnesty International dan organisasi HAM nasional lainnya mendokumentasikan pelanggaran dari hak atas peradilan yang adil dan hak-hak fundamental lainnya di beberapa kasus hukuman mati, yang menunjukan sistem hukum pidana di mana jaminan terhadap perampasan hak hidup secara semena-mena secara rutin diabaikan.
Dengan melanjutkan mengeksekusi mati, pihak berwenang Indonesia tidak hanya melawan kewajibannya terhadap hukum internasional, tetapi meletakan negeri ini melawan tren global menuju abolisi hukuman yang tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia ini.
Hingga hari ini, mayoritas negara-negara di dunia menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan, termasuk baru-baru ini Fiji dan Nauru. Lebih dari dua pertiga negara di dunia menghapuskan hukuman mati dalam sistem hukum mereka atau secara praktik.
Pemerintah harus menegakan tugas melindungi dan mempromosikan HAM dan hal ini juga harus ditunjukan dengan memimpin debat yang bermakna dan dengan informasi yang mendalam untuk penghapusan hukuman mati.
Sebelum penghapusan penuh hukuman mati di Indonesia, Amnesty International memperbaharui seruannya kepada pihak berwenang menghentikan eksekusi mati dan mengambil langkah segera untuk memastikan semua kasus hukuman mati ditinjau badan independen dan tidak memihak, dengan pandangan untuk mengubah vonis mati tersebut.
Secara khusus, dalam kasus hukuman mati yang diterapkan kepada kejahatan narkotika, atau ketika persidangannya tidak memenuhi standar yang tinggi dari peradilan yang adil.
Atau ketika penanganan proses hukumnya secara serius cacat, pihak berwenang yang relevan harus memastikan adanya persidangan ulang yang secara penuh sesuai dengan standar internasional tentang peradilan yang adil dan tidak menggunakan hukuman mati.
Berita Terkait
-
Regu Tembak Mati Gembong Narkoba Tinggal Diperintah Jaksa Agung
-
Anggota Komisi III DPR: Hukuman Mati Hanya "Extra Ordinary Crime"
-
Hendardi Menolak Eksekusi Mati Terpidana Narkoba, Mengapa?
-
Tak Setuju Hukuman Mati, Menteri Ini Mengundurkan Diri
-
Masyarakat Internasional Hadapi Ketidakadilan HAM Lebih Rumit
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz