Suara.com - Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan rencana eksekusi mati terhadap sejumlah terpidana narkoba merupakan cara pragmatis pemerintah mengatasi kejahatan narkoba di Indonesia.
Semua pihak sepakat bahwa narkoba adalah musuh bangsa dan mengancam generasi masa depan, tetapi pilihan menghukum dan mengeksekusi mati adalah logika pembalasan bukan pemasyarakatan yang tidak akan menimbulkan efek jera dan mengatasi masalah narkoba itu sendiri, kata Hendardi kepada Suara.com, Kamis (14/7/2016).
Hendardi mengatakan hukuman mati tidak dibenarkan oleh hukum HAM dan Konstitusi RI yang menjamin hak hidup sebagai hak fundamental.
"Karena itu harus ditolak. Banyak cara yang bisa dipilih untuk menghukum seorang penjahat. Soal jumlah korban narkoba yang sering dijadikan pembenaran praktik hukuman mati juga tidak pernah teruji validitasnya," kata dia.
Jaksa Agung H. M. Prasetyo dinilai hanya menggunakan praktik eksekusi mati ini sebagai penutup kelemahan kinerjanya dalan penegakan hukum. Prasetyo tidak menunjukkan terobosan dan performa memuaskan sebagai Jaksa Agung kecuali berpolitik dalam penegakan hukum, seperti dalam kasus Setya Novanto.
Dikatakan, langkah hukum yang pernah digagas Prasetyo terkait dugaan permufakatan jahat Setya Novanto misalnya, sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya.
"Menyerahkan urusan penegakan hukum pada Jaksa Agung yang masih tergoda untuk berpolitik, akan membahayakan integritas supremasi hukum Indonesia. Langkah-langkah politik Prasetyo ditujukan untuk memoles raport dirinya di hadapan Jokowi. Sebaiknya Jaksa Agung termasuk prioritas pejabat yang harus direshuffle," katanya.
Berita Terkait
-
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Ditemukan Tewas di Kos, Pernah Vonis Hukuman Mati ke 3 Orang
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!
-
4 Babak Kasus Narkoba Ammar Zoni: Kini Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global