Suara.com - Amnesty International menyatakan perlunya investigasi terhadap sejumlah tindakan aparat Kepolisian di Indonesia termasuk sepak terjang Densus 88 yang diduga banyak melakukan pelanggaran HAM.
"Tindakan aparat Kepolisian termasuk penyiksaan yang banyak terdengar di Indonesia harus dilakukan investigasi," kata Deputy Director - Campaigns Southeast Asia and Pacific Regional Office Amnesty International, Josef Roy Benedict di London, Jumat (22/4/2016).
Dikatakan Josef, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong akuntabilitas kepolisian dan menyatakan hingga bulan Februari lalu paling sedikit ada 121 orang meninggal selama masa penahanan sejak 2007 dalam operasi anti-terorisme di Indonesia.
Menurut Josef Roy Benedict, konfirmasi penggunaan penyiksaan oleh aparat keamanan lewat pernyataan Kapolri merupakan sebuah arah balik yang belum pernah terjadi sebelumnya setelah lebih dari satu dekade dilakukan penyangkalan yang gigih akan praktik ini.
Dalam sebuah pengakuan yang langka, Kapolri Jendral Badrodin Haiti mengkonfirmasi bahwa anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 anti-terorisme menendang terduga teroris di dadanya, mematahkan tulang rusuknya, dan mengenai jantungya hingga meninggal.
Pengakuan yang belum pernah terjadi sebelumnya oleh Jendral Badrodin Haiti merupakan arah balik penting di tengah-tengah penyangkalan publik yang terus terjadi bahwa penyiksaan bersifat meluas di Indonesia.
Menurut Josef Benedict, lebih dari satu dekade Amnesty International telah mempublikasikan penggunaan penyiksaan yang mengerikan. Pengakuan ini memberikan secercah harapan bahwa kultur impunitas yang endemik yang menaungi polisi bisa mulai dibongkar.
Kapolri Jendral Badrodin Haiti membuat pengakuan di muka parlemen yang memanggilnya untuk mempertanggungjawabkan suatu fakta bahwa klaim awal polisi bahwa Siyono, seorang terduga teroris yang meninggal selama masa tahanan, meninggal karena suatu luka yang diterimannya saat berkelahi dengan polisi.
Dikatakannya tidak ada investigasi kredibel yang pernah dibuat, sementara kepolisian melindungi dirinya dengan janji-janji ilutif untuk menginvestigasi sendiri tuduhan-tuduhan tersebut.
Praktik ini, yang menunjukan penghinaan besar terhadap hukum hak asasi manusia internasional, bisa saja diperbesar oleh suatu proposal revisi legislasi anti-terorisme yang draconian, mengizinkan polisi untuk menahan para tersangka hingga 390 hari tanpa diuji di suatu pengadilan. (Antara)
Berita Terkait
-
Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos
-
Ngeri! Selain Rakit Bom, Pelajar MAN 3 Padang Juga Simpan Panah dan Pisau di Sekolah
-
Jejak Ferry Hongkiriwang: Dari Kasus Culik Densus 88 ke Skandal Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dalih Iseng Teror Bom SDN Srengseng, Polisi Gandeng Densus 88 Bongkar Motif Asli Pelaku
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan