Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Komisaris Besar Krishna Murti menilai isu barista kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, diberi uang Rp140 juta oleh Arief Soemarko sebagai imbalan untuk membunuh istrinya, Wayan Mirna Salihin, sengaja dibesar-besarkan untuk mengaburkan fakta persidangan.
"Nah itu (dugaan uang Rp140 juta) dibawa sama pengacara seolah-olah malah dia (Rangga) yang dituduh, jadi itu curhatannya (Rangga)," kata Krishna di Polda Metro Jaya. Jumat (29/7/2016).
Padahal, kata Krishna, hanya berawal dari curhatan Rangga setelah dicari-cari seorang lelaki yang menuduhnya menerima uang ratusan juta dari Arief untuk membunuh Mirna. Hal itu disampaikan Rangga ketika dia diperiksa kejiwaannya oleh ahli psikologi.
Kendati demikian, Krishna tetap menindaklanjuti kabar tersebut. Polisi akan kembali meminta keterangan Rangga, terutama soal lelaki yang menuduhnya.
"Nah sekarang pertanyaannya siapa yang bertanya ke dia nanti kita tanya Rangga," kata dia.
Krishna mengatakan penyidik telah menelusuri rekening bank Rangga dan tidak ditemukan adanya aliran uang Rp140 juta.
"Nggak ada, aman," kata Krishna.
Informasi tersebut dikemukakan ketua pengacara Jessica, Otto Hasibuan, dalam persidangan yang digelar Rabu (27/7/2016).
"Rangga itu mengaku sama dokter waktu diperiksa, dia juga mengiyakan, kalau dia menerima transfer dari Arief untuk bunuh Mirna. Rangga mengiyakan, dan itu ada dalam BAP polisi. Kami bukan mengada-ngada," kata Otto.
Tapi, Rangga membantah keras informasi dirinya telah menerima uang dari Arief. Rangga mengatakan telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sebagai pencemaran nama baik
Usai sidang selesai, Arief juga membantah jika dirinya memberikan uang suap kepada Rangga. Arief juga tidak mengenal dan baru tahu Rangga saat sidang kasus Kopi Maut Mirna di gelar di pengadilan
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan