Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menjelaskan awal mula muncul kabar barista kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, diberi uang Rp140 juta oleh Arief Soemarko, sebagai imbalan untuk membunuh Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal usai minum es kopi Vietnam di kafe Olivier. Saat ini, kasusnya sedang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Itu tidak seperti itu. Jadi itu yang dimaksud bukan berita acara (kepolisian). Ada dalam berkas, berkas perkara tuh beda dengan berita acara. Dia dituduh menerima duit 140 juta dari Arief. Dalam berkas itu ada laporan psikiater," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2016).
Krishna menambahkan saat menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater, Rangga menceritakan kalau dia pernah dicari-cari oleh seorang lelaki di kafe Olivier. Lelaki tersebut menuduhnya menerima uang ratusan juta dari Arief.
"Psikiater itu menerima curhatannya Rangga bahwa ada wartawan datang ke dia.Tuduhan itu dimasukkan dalam berkas perkara oleh psikiater," katanya.
Krisha membantah informasi yang beredar yang menyebutkan lelaki yang menuduh Rangga kala itu seorang polisi.
"Nggak, nggak (bukan orang yang mengaku polisi tapi) Wartawan. Dalam peristiwa itu kan rumor berseliweran," katanya.
Informasi dugaan Rangga menerima uang Rp140 juta dari Arief disampaikan ketua pengacara Jessica, Otto Hasibuan, dalam persidangan yang digelar Rabu (27/7/2016).
"Rangga itu mengaku sama dokter waktu diperiksa, dia juga mengiyakan, kalau dia menerima transfer dari Arief untuk bunuh Mirna. Rangga mengiyakan, dan itu ada dalam BAP polisi. Kami bukan mengada-ngada," kata Otto.
Tapi, Rangga membantah keras informasi dirinya telah menerima uang dari Arief. Rangga mengatakan telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sebagai pencemaran nama baik
Usai sidang selesai, Arief juga membantah jika dirinya memberikan uang suap kepada Rangga. Arief juga mengaku baru bertemu Rangga saat bersaksi di sidang kasus Kopi Maut Mirna.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu