Presiden Joko Widodo dan B. J. Habibie, (25/6). (Biro Pers Kepresidenan RI)
Mantan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie menyurati Presiden Joko Widodo agar meninjau ulang keputusan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba asal Pakistan, Zulfikar Ali. Sementara Komnas Perempuan meminta Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan lembar fakta terpidana mati Merry Utami.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan surat dari Habibie dan Komnas Perempuan tentu dipertimbangkan Kepala Negara.
"Pertama tentunya berbagai masukan yang diberikan baik itu dari Pak Habibie, Komnas Perempuan dan berbagai masukan jadi catatan pertimbangan oleh Pemerintah. Dalam hal ini Jaksa Agung lah yang mempunyai kewenangan itu," kata Pramono kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Pramono mengatakan Presiden telah menerima surat dari Habibie.
"Beliau sudah mengetahui hal tersebut, tetapi kan kewenangan ada di Jaksa Agung," tutur dia.
Pemerintah, katanya, akan membahas masalah eksekusi mati dengan Parlemen.
"Nanti pada waktunya akan dibicarakan," kata dia.
Terkait surat grasi yang diajukan Merry Utami, kata dia, Presiden belum menerimanya.
"Surat grasi (Utami) sampai sekarang belum. Artinya begini, sekarang ini mungkin dalam proses ya, kebetulan saya pribadi sampai sekarang belum mengetahui itu. Sebab surat itu biasanya ditujukan ke Presiden, tembusannya kepada mensesneg dan seskab. Kalau itu ada pasti kami tahu," ujar Pramono.
Terkait kenapa dari 14 terpidana yang masuk daftar eksekusi jilid ketiga, hanya empat orang yang dieksekusi, dini hari tadi, Pramono mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Jaksa Agung M. Prasetyo untuk menjelaskannya.
"Jaksa Agung sudah menyampaikan kepada publik tentang alasan-alasan yang ada, sesuai dengan masukan yang diberikan oleh Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum), yang ada di lapangan yang bertanggung jawab secara langsung. Maka dengan demikian, sekali lagi masukan-masukan itu tentunya menjadi pertimbangan," ujar dia.
Dari 10 terpidana yang lolos dari timah panas dini hari tadi adalah Zulfikar Ali dan Merry Utami.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan surat dari Habibie dan Komnas Perempuan tentu dipertimbangkan Kepala Negara.
"Pertama tentunya berbagai masukan yang diberikan baik itu dari Pak Habibie, Komnas Perempuan dan berbagai masukan jadi catatan pertimbangan oleh Pemerintah. Dalam hal ini Jaksa Agung lah yang mempunyai kewenangan itu," kata Pramono kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Pramono mengatakan Presiden telah menerima surat dari Habibie.
"Beliau sudah mengetahui hal tersebut, tetapi kan kewenangan ada di Jaksa Agung," tutur dia.
Pemerintah, katanya, akan membahas masalah eksekusi mati dengan Parlemen.
"Nanti pada waktunya akan dibicarakan," kata dia.
Terkait surat grasi yang diajukan Merry Utami, kata dia, Presiden belum menerimanya.
"Surat grasi (Utami) sampai sekarang belum. Artinya begini, sekarang ini mungkin dalam proses ya, kebetulan saya pribadi sampai sekarang belum mengetahui itu. Sebab surat itu biasanya ditujukan ke Presiden, tembusannya kepada mensesneg dan seskab. Kalau itu ada pasti kami tahu," ujar Pramono.
Terkait kenapa dari 14 terpidana yang masuk daftar eksekusi jilid ketiga, hanya empat orang yang dieksekusi, dini hari tadi, Pramono mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Jaksa Agung M. Prasetyo untuk menjelaskannya.
"Jaksa Agung sudah menyampaikan kepada publik tentang alasan-alasan yang ada, sesuai dengan masukan yang diberikan oleh Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum), yang ada di lapangan yang bertanggung jawab secara langsung. Maka dengan demikian, sekali lagi masukan-masukan itu tentunya menjadi pertimbangan," ujar dia.
Dari 10 terpidana yang lolos dari timah panas dini hari tadi adalah Zulfikar Ali dan Merry Utami.
Komentar
Berita Terkait
-
Hamas Hukum Mati Anggotanya Sendiri Atas Tuduhan Homoseksualitas dan 'Percakapan Tak Bermoral'
-
Hukuman Mati Tak Beri Efek Jera, Pemerintah Didesak Hapus Eksekusi
-
Tragedi Amuk Mobil dan Penusukan Massal Tewaskan 35 Orang, China Eksekusi Mati 2 Pelaku
-
Ulasan Film Lasagna: Sedihnya Permintaan Terakhir Terpidana Eksekusi Mati
-
Predator Seks Iran Dieksekusi di Depan Publik Setelah Memperkosa Puluhan Wanita
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana