Suara.com - Seorang pria Iran, Mohammad Ali Salamat, 43 tahun, dieksekusi di hadapan publik setelah terbukti memperkosa puluhan perempuan selama dua dekade terakhir. Media pemerintah IRAN melaporkan bahwa eksekusi ini dilaksanakan di sebuah pemakaman di kota Hamedan pada Selasa dini hari, pada Rabu.
Salamat, yang menjalankan bisnis apotek dan gym di Hamedan, menghadapi tuduhan dari sekitar 200 perempuan yang mengaku menjadi korban kejahatannya.
Kejahatan-kejahatan ini dilaporkan terjadi selama 20 tahun terakhir, dan banyak korban mengaku diperkosa setelah Salamat berpura-pura meminang mereka atau mengajak mereka berkencan.
Lebih jauh, dia diduga memberikan pil aborsi kepada beberapa korban, meskipun obat tersebut ilegal di Iran.
Setelah bertahun-tahun meresahkan masyarakat, Salamat akhirnya ditangkap pada Januari.
Penangkapannya memicu protes besar-besaran di depan kantor pengadilan kota, di mana ratusan orang berkumpul menuntut hukuman mati untuk pria yang dikenal sebagai pelaku dengan kasus pemerkosaan terbanyak dalam sejarah Iran.
Kemarahan publik mendorong otoritas hukum untuk mempercepat proses peradilan, dan Mahkamah Agung Iran mengukuhkan hukuman mati tersebut pada awal Oktober.
Kasus Salamat menambah daftar panjang eksekusi di negara itu, yang dikenal sebagai salah satu pelaku eksekusi terbanyak di dunia.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah lama mengecam meningkatnya jumlah eksekusi di Iran, yang mencakup hukuman mati untuk berbagai kejahatan, termasuk pemerkosaan dan perzinahan.
Baca Juga: Iran Desak Embargo Senjata Kepada Israel Pasca Serangan Mematikan di Suriah
Kasus-kasus lain yang pernah mengguncang Iran termasuk eksekusi seorang pria berusia 24 tahun pada 2005, yang dihukum mati karena memperkosa dan membunuh 20 anak-anak, serta seorang pria berusia 28 tahun yang dihukum gantung pada 1997 atas tuduhan menculik, memperkosa, dan membunuh sembilan perempuan dan gadis di Teheran.
Berita Terkait
-
Iran Desak Embargo Senjata Kepada Israel Pasca Serangan Mematikan di Suriah
-
Iran Desak PBB Usir Israel, OKI dan Liga Arab Diminta Bersatu!
-
Iran Bantah Keterlibatan dalam Dugaan Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Iran Anggap Tidak Penting Siapa Yang Menang di Pilpres AS
-
Iran Ngaku Siap Hadapi AS dan Israel Setelah Trump Kembali Menang
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer