Suara.com - Setelah mendengarkan keterangan Dokter Forensik RS Polri Kramat Jati, Slamet Purnomo, selanjutnya jaksa penuntut umum menghadirkan Ahli Toksikologi Forensik dari Mabes Polri Komisaris Besar Nur Samran Subandi untuk menjelaskan pendapatnya soal kasus pembunugan Wayan Mirna Salihin.
Di hadapan Majelis Hakim, ahli lantas meminta waktu untuk bisa memaparkan penjelasannya melalui tampilan slide di empat buah televisi yang ada di persidangan.
"Saya minta waktu paparan, Jadi mungkin saya jelaskan saya mungkin bisa memberikan gambaran yang komperehensif, tidak menganalisa, tapi fakta-fakta yang tidak diperiksa," kata Nur dalam sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016)
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Kisworo mempersilahkan jaksa penuntut umum untuk menyiapkan meja dan komputer jinjing ahli agar bisa menjelaskan paparannya secara singkat dan padat.
"Saudara meminta waktu sebentar menyampaikan paparan? Singkat padat ya," kata dia.
Hakim anggota Binsar Panjaitan pun meminta ahli tidak bertele-tele dalam memaparkan penjelasanya.
"Ahli, ini persidangan bukan persentase, jadi pertanyaan kamu nggak muncul dong? Ini bukan perkuliahan," kata dia
Kemudian, ahli pun lantas pemaparan yang dimaksudnya yakni soal kaitan dengan bidangnya sebagai ahli racun. Nur juga mengaku sudah hampir 28 tahun menangani kasus-kasus pembunuhan menggunakan racun
"Tentang berkaitan dengan racun sianida, untuk itu saya mita waktu untuk merunut. Itu juga terkait dengan pengalaman kerja, saya sebagai pemeriksa forensik selama 28 tahun," kata dia.
Mendengar hal tersebut, maka Ketua Hakim Kisworo pun memberi waktu ahli toksikologi forensik untuk menjelaskan paparannya di persidangan sambil melakukan tanya jawab kepada ahli.
"Nanti sambil berjalan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan