Proyek reklamasi di Teluk Jakarta [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap raperda reklamasi Teluk Utara Jakarta yang telah menjerat mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro. Pada sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, hari ini, jaksa penuntut umum KPK membacakan BAP Direktur Utama PT. Kapuk Naga Indah Budi Nurwono. Dari BAP terungkap, pimpinan DPRD DKI meminta uang senilai Rp50 miliar kepada Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
"Untuk percepatan agar menyiapkan Rp50 miliar. Aguan menyanggupi untuk anggota DPRD, lalu Aguan bersalaman dengan semua yang hadir," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan BAP Budi Nurwono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Dalam BAP Nomor 18, Budi menyebutkan adanya pertemuan di kediaman Aguan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Januari 2016. Pertemuan tersebut dihadiri Ariesman, anggota DPRD DKI (mantan) Mohamad Sanusi, dan sejumlah anggota DPRD.
Salah satu pembahasan dalam pertemuan itu soal percepatan pengesahan raperda reklamasi Pantai Utara melalui rapat paripurna DPRD DKI. Namun, berdasar BAP Nomor 97, Budi tidak mengenali siapa orang yang meminta langsung uang sebesar Rp50 miliar kepada Aguan.
"Sudah dikasih atau belum, saya tidak tahu," kata Ali saat membacakan BAP Budi.
Budi sudah tiga kali tidak hadir ke persidangan terdakwa Ariesman dan Trinanda. Alasannya tengah berada di Singapura untuk berobat.
Budi membantah keterangan dalam BAP nomor 18 dan 97. Bantahan disampaikan Budi lewat surat pencabutan keterangan yang kemudian surat dibacakan jaksa.
Budi beralasan keterangan yang dimaksud soal pertemuan di rumah Aguan dan permintaan uang tidak benar. Budi mengaku tidak pernah mengikuti pertemuan di Pantai Indah Kapuk dan tidak mengetahui adanya permintaan uang.
"Saya tidak mau fitnah dan merusak citra orang lain. Saya sedang sakit dan saya takut menimbulkan dosa," kata jaksa saat membacakan surat pencabutan keterangan Budi yang dikirim ke KPK.
Seperti diketahui, Jaksa mendakwa Ariesman menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar. Uang itu diberikan agar Sanusi mengakomodir pasai-pasal yang tercantum dalam raperda reklamasi sesuai dengan keinginan Ariesman, termasuk pasal soal tambahan kontribusi.
Terkait pasal tambahan kontribusi, awalnya Ariesman menginginkan agar tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual, dihilangkan. Namun, Sanusi tak bisa menyanggupinya.
Ariesman kemudian menjanjikan uang Rp2,5 miliar kepada Sanusi dengan tujuan agar tambahan kontribusi dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Sanusi pun setuju dan menerima uang Rp2 miliar dari Rp 2,5 miliar yang dijanjikan.
Atas perbuatannya, Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Untuk percepatan agar menyiapkan Rp50 miliar. Aguan menyanggupi untuk anggota DPRD, lalu Aguan bersalaman dengan semua yang hadir," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan BAP Budi Nurwono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Dalam BAP Nomor 18, Budi menyebutkan adanya pertemuan di kediaman Aguan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Januari 2016. Pertemuan tersebut dihadiri Ariesman, anggota DPRD DKI (mantan) Mohamad Sanusi, dan sejumlah anggota DPRD.
Salah satu pembahasan dalam pertemuan itu soal percepatan pengesahan raperda reklamasi Pantai Utara melalui rapat paripurna DPRD DKI. Namun, berdasar BAP Nomor 97, Budi tidak mengenali siapa orang yang meminta langsung uang sebesar Rp50 miliar kepada Aguan.
"Sudah dikasih atau belum, saya tidak tahu," kata Ali saat membacakan BAP Budi.
Budi sudah tiga kali tidak hadir ke persidangan terdakwa Ariesman dan Trinanda. Alasannya tengah berada di Singapura untuk berobat.
Budi membantah keterangan dalam BAP nomor 18 dan 97. Bantahan disampaikan Budi lewat surat pencabutan keterangan yang kemudian surat dibacakan jaksa.
Budi beralasan keterangan yang dimaksud soal pertemuan di rumah Aguan dan permintaan uang tidak benar. Budi mengaku tidak pernah mengikuti pertemuan di Pantai Indah Kapuk dan tidak mengetahui adanya permintaan uang.
"Saya tidak mau fitnah dan merusak citra orang lain. Saya sedang sakit dan saya takut menimbulkan dosa," kata jaksa saat membacakan surat pencabutan keterangan Budi yang dikirim ke KPK.
Seperti diketahui, Jaksa mendakwa Ariesman menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar. Uang itu diberikan agar Sanusi mengakomodir pasai-pasal yang tercantum dalam raperda reklamasi sesuai dengan keinginan Ariesman, termasuk pasal soal tambahan kontribusi.
Terkait pasal tambahan kontribusi, awalnya Ariesman menginginkan agar tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual, dihilangkan. Namun, Sanusi tak bisa menyanggupinya.
Ariesman kemudian menjanjikan uang Rp2,5 miliar kepada Sanusi dengan tujuan agar tambahan kontribusi dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Sanusi pun setuju dan menerima uang Rp2 miliar dari Rp 2,5 miliar yang dijanjikan.
Atas perbuatannya, Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
Politik Emansipatoris di Pesantren, Belajar dari KH Imam Jazuli
-
Bukan Mees Hilgers, Klub Prancis Boyong Pemain yang Namanya Sunda Banget!
-
Buka-bukaan Sekjen Kemnaker Soal Tantangan Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia
-
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Negara Harus Adil soal Kesempatan Kerja
-
Sekjen Kemnaker: Penyiapan SDM Unggul Perlu dalam Hadapi Perkembangan Teknologi AI
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah