Proyek reklamasi di Teluk Jakarta [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap raperda reklamasi Teluk Utara Jakarta yang telah menjerat mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro. Pada sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, hari ini, jaksa penuntut umum KPK membacakan BAP Direktur Utama PT. Kapuk Naga Indah Budi Nurwono. Dari BAP terungkap, pimpinan DPRD DKI meminta uang senilai Rp50 miliar kepada Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
"Untuk percepatan agar menyiapkan Rp50 miliar. Aguan menyanggupi untuk anggota DPRD, lalu Aguan bersalaman dengan semua yang hadir," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan BAP Budi Nurwono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Dalam BAP Nomor 18, Budi menyebutkan adanya pertemuan di kediaman Aguan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Januari 2016. Pertemuan tersebut dihadiri Ariesman, anggota DPRD DKI (mantan) Mohamad Sanusi, dan sejumlah anggota DPRD.
Salah satu pembahasan dalam pertemuan itu soal percepatan pengesahan raperda reklamasi Pantai Utara melalui rapat paripurna DPRD DKI. Namun, berdasar BAP Nomor 97, Budi tidak mengenali siapa orang yang meminta langsung uang sebesar Rp50 miliar kepada Aguan.
"Sudah dikasih atau belum, saya tidak tahu," kata Ali saat membacakan BAP Budi.
Budi sudah tiga kali tidak hadir ke persidangan terdakwa Ariesman dan Trinanda. Alasannya tengah berada di Singapura untuk berobat.
Budi membantah keterangan dalam BAP nomor 18 dan 97. Bantahan disampaikan Budi lewat surat pencabutan keterangan yang kemudian surat dibacakan jaksa.
Budi beralasan keterangan yang dimaksud soal pertemuan di rumah Aguan dan permintaan uang tidak benar. Budi mengaku tidak pernah mengikuti pertemuan di Pantai Indah Kapuk dan tidak mengetahui adanya permintaan uang.
"Saya tidak mau fitnah dan merusak citra orang lain. Saya sedang sakit dan saya takut menimbulkan dosa," kata jaksa saat membacakan surat pencabutan keterangan Budi yang dikirim ke KPK.
Seperti diketahui, Jaksa mendakwa Ariesman menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar. Uang itu diberikan agar Sanusi mengakomodir pasai-pasal yang tercantum dalam raperda reklamasi sesuai dengan keinginan Ariesman, termasuk pasal soal tambahan kontribusi.
Terkait pasal tambahan kontribusi, awalnya Ariesman menginginkan agar tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual, dihilangkan. Namun, Sanusi tak bisa menyanggupinya.
Ariesman kemudian menjanjikan uang Rp2,5 miliar kepada Sanusi dengan tujuan agar tambahan kontribusi dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Sanusi pun setuju dan menerima uang Rp2 miliar dari Rp 2,5 miliar yang dijanjikan.
Atas perbuatannya, Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Untuk percepatan agar menyiapkan Rp50 miliar. Aguan menyanggupi untuk anggota DPRD, lalu Aguan bersalaman dengan semua yang hadir," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan BAP Budi Nurwono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Dalam BAP Nomor 18, Budi menyebutkan adanya pertemuan di kediaman Aguan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Januari 2016. Pertemuan tersebut dihadiri Ariesman, anggota DPRD DKI (mantan) Mohamad Sanusi, dan sejumlah anggota DPRD.
Salah satu pembahasan dalam pertemuan itu soal percepatan pengesahan raperda reklamasi Pantai Utara melalui rapat paripurna DPRD DKI. Namun, berdasar BAP Nomor 97, Budi tidak mengenali siapa orang yang meminta langsung uang sebesar Rp50 miliar kepada Aguan.
"Sudah dikasih atau belum, saya tidak tahu," kata Ali saat membacakan BAP Budi.
Budi sudah tiga kali tidak hadir ke persidangan terdakwa Ariesman dan Trinanda. Alasannya tengah berada di Singapura untuk berobat.
Budi membantah keterangan dalam BAP nomor 18 dan 97. Bantahan disampaikan Budi lewat surat pencabutan keterangan yang kemudian surat dibacakan jaksa.
Budi beralasan keterangan yang dimaksud soal pertemuan di rumah Aguan dan permintaan uang tidak benar. Budi mengaku tidak pernah mengikuti pertemuan di Pantai Indah Kapuk dan tidak mengetahui adanya permintaan uang.
"Saya tidak mau fitnah dan merusak citra orang lain. Saya sedang sakit dan saya takut menimbulkan dosa," kata jaksa saat membacakan surat pencabutan keterangan Budi yang dikirim ke KPK.
Seperti diketahui, Jaksa mendakwa Ariesman menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar. Uang itu diberikan agar Sanusi mengakomodir pasai-pasal yang tercantum dalam raperda reklamasi sesuai dengan keinginan Ariesman, termasuk pasal soal tambahan kontribusi.
Terkait pasal tambahan kontribusi, awalnya Ariesman menginginkan agar tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual, dihilangkan. Namun, Sanusi tak bisa menyanggupinya.
Ariesman kemudian menjanjikan uang Rp2,5 miliar kepada Sanusi dengan tujuan agar tambahan kontribusi dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Sanusi pun setuju dan menerima uang Rp2 miliar dari Rp 2,5 miliar yang dijanjikan.
Atas perbuatannya, Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
Legal Tapi Dipersoalkan, Pengangkatan Anak Bupati Malang Disorot Pakar
-
Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme
-
Politik Emansipatoris di Pesantren, Belajar dari KH Imam Jazuli
-
Bukan Mees Hilgers, Klub Prancis Boyong Pemain yang Namanya Sunda Banget!
-
Buka-bukaan Sekjen Kemnaker Soal Tantangan Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan