Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz kaget dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan Polri, TNI, dan BNN kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar.
"Sebetulnya kita, publik, kaget. Yang kita harapkan ada tindaklanjut karena dilihat ada kebenaran atau tidak terkait yang disampaikan Haris azhar, bukan malah dilaporkan. Saya khawatirnya, ini bukan masalah Haris Azhar saja tapi saya dulu sebagai wartawan, hal yang biasa, kita (wartawan) melakukan temuan temuan awal. Kalau ke depan begini (dilaporkan pencemaran nama baik), bagaimana dengan nasib para wartawan," kata Meutya dihubungi, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Pernyataan Meutya terkait tulisan Haris yang tersebar di media sosial tentang dugaan keterlibatan pejabat penegak hukum dalam bisnis narkoba berdasarkan hasil wawancara dengan terpidana mati Freddy Budiman yang kemudian dianggap mencemarkan nama baik dan fitnah institusi TNI, BNN, dan Polri. Haris dilaporkan dengan UU ITE.
Politikus Golkar menambahkan saat ini Komisi I tengah mengkaji untuk revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurutnya, kasus Haris ini bisa menjadi pertimbangan dalam mengkaji revisi ini, khususnya penerapan pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
"Saya rasa semangat dari UU ITE sekarang memang sedang dalam tahap revisi di Komisi I. Memang di pasal itu juga yang sedang kita telisik lebih lanjut. Sesunguhnya semangat awal bukan untuk memberangus orang untuk menyampaikan pendapat, pemikiran atau temuan awal. Kita menyayangkan pasal ini digunakan untuk hal-hal demikian. Ini kan untuk melindungi publik, bukan malah digunakan untuk melawan publik," kata mantan wartawan.
Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menambahkan saat ini belum ada keputusan tentang revisi UU ITE. Dia menerangkan panitia kerja revisi UU ITE masih berdebat, terutama tentang hukuman.
Itu sebabnya, politikus PKS berharap revisi nantinya bisa mengakomodir semua pihak sehingga tidak akan mengekang kebebasan berpendapat seseorang, tapi juga tetap menjaga bisa membuat kebebasan yang bertanggungjawab dan tidak menyebarkan hate speech.
"Ada banyak pendapat. Misalnya agar hukumannya tidak lebih dari lima tahun. Tapi karena memang masih belum mengerucut pada kesepakatannya. Kita masih explore lagi. Tapi dengan adanya kasus ini (Haris) akan dijadikan referensi dan langkah antisipatif. Sehingga UU ini diharapkan mampu mengantisipasi kejadian serupa ke depannya," kata dia.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Haris Azhar Ajak Masyarakat Blokir Podcast Bocor Alus Politik Tempo
-
Hariz Azhar Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM dan Orang Kuat di Balik Operasi Tambang PT GPU
-
MA Tolak Kasasi Jaksa, Tim Advokasi Fatia-Haris Bilang Begini
-
Bikin Salfok! Haris Azhar Tulis Fufufafa di Akun IG, Netizen Nyeletuk: Prabowo Gak Panas?
-
MK Kabulkan Gugatan Haris Azhar dan Fatia, Hapus Dua Pasal Terkait Hoaks
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak