Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz kaget dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan Polri, TNI, dan BNN kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar.
"Sebetulnya kita, publik, kaget. Yang kita harapkan ada tindaklanjut karena dilihat ada kebenaran atau tidak terkait yang disampaikan Haris azhar, bukan malah dilaporkan. Saya khawatirnya, ini bukan masalah Haris Azhar saja tapi saya dulu sebagai wartawan, hal yang biasa, kita (wartawan) melakukan temuan temuan awal. Kalau ke depan begini (dilaporkan pencemaran nama baik), bagaimana dengan nasib para wartawan," kata Meutya dihubungi, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Pernyataan Meutya terkait tulisan Haris yang tersebar di media sosial tentang dugaan keterlibatan pejabat penegak hukum dalam bisnis narkoba berdasarkan hasil wawancara dengan terpidana mati Freddy Budiman yang kemudian dianggap mencemarkan nama baik dan fitnah institusi TNI, BNN, dan Polri. Haris dilaporkan dengan UU ITE.
Politikus Golkar menambahkan saat ini Komisi I tengah mengkaji untuk revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurutnya, kasus Haris ini bisa menjadi pertimbangan dalam mengkaji revisi ini, khususnya penerapan pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
"Saya rasa semangat dari UU ITE sekarang memang sedang dalam tahap revisi di Komisi I. Memang di pasal itu juga yang sedang kita telisik lebih lanjut. Sesunguhnya semangat awal bukan untuk memberangus orang untuk menyampaikan pendapat, pemikiran atau temuan awal. Kita menyayangkan pasal ini digunakan untuk hal-hal demikian. Ini kan untuk melindungi publik, bukan malah digunakan untuk melawan publik," kata mantan wartawan.
Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menambahkan saat ini belum ada keputusan tentang revisi UU ITE. Dia menerangkan panitia kerja revisi UU ITE masih berdebat, terutama tentang hukuman.
Itu sebabnya, politikus PKS berharap revisi nantinya bisa mengakomodir semua pihak sehingga tidak akan mengekang kebebasan berpendapat seseorang, tapi juga tetap menjaga bisa membuat kebebasan yang bertanggungjawab dan tidak menyebarkan hate speech.
"Ada banyak pendapat. Misalnya agar hukumannya tidak lebih dari lima tahun. Tapi karena memang masih belum mengerucut pada kesepakatannya. Kita masih explore lagi. Tapi dengan adanya kasus ini (Haris) akan dijadikan referensi dan langkah antisipatif. Sehingga UU ini diharapkan mampu mengantisipasi kejadian serupa ke depannya," kata dia.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Haris Azhar Ajak Masyarakat Blokir Podcast Bocor Alus Politik Tempo
-
Hariz Azhar Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM dan Orang Kuat di Balik Operasi Tambang PT GPU
-
MA Tolak Kasasi Jaksa, Tim Advokasi Fatia-Haris Bilang Begini
-
Bikin Salfok! Haris Azhar Tulis Fufufafa di Akun IG, Netizen Nyeletuk: Prabowo Gak Panas?
-
MK Kabulkan Gugatan Haris Azhar dan Fatia, Hapus Dua Pasal Terkait Hoaks
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin
-
Geger Ziarah Roy Suryo Cs di Makam Keluarga Jokowi: 7 Fakta di Balik Misi "Pencari Fakta"
-
Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
-
Dugaan Korupsi Chromebook: Petinggi Perusahaan Teknologi Dipanggil Jaksa, Ternyata Ini Alasannya
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi