Suara.com - Kuasa hukum karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), Hariz Azhar mengungkap adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia atau HAM di balik aktivitas tambang batubara PT Gorby Putra Utama (GPU) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Oleh karena itu ia mendesak agar aktivitas tambang tersebut dihentikan.
Dugaan pelanggaran HAM tersebut, kata Haris, salah satunya berupa pencaplokan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB yang dilakukan oleh PT GPU. Akibatnya banyak karyawan PT SKB yang telah lama bekerja di perusahaan sawit tersebut kehilangan pekerjaan.
"Kami menganggap ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia di dalam praktik bisnis yang dijalankan oleh PT Gorby Putra Utama," kata Haris saat jumpa pers di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).
Menurut penuturan Haris, sengketa lahan pertambangan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan sudah berlangsung lama, tepatnya sejak 2012 lalu. Berdasar hasil peninjauan lapangan yang dilakukan pemerintah kabupaten, PT GPU melakukan operasi pertambangan batubara seluas 1.630 hektare di wilayah Kecamatan Batanghari Leko, Musi Banyuasin.
Haris menyebut operasi tambang PT GPU bermasalah karena dilakukan di atas lahan HGU PT SKB seluas 3.859 hektare. Padahal HGU milik PT SKB menurut klaim Haris telah dinyatakan sah dan berlaku oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui putusan Nomor/182/B/2024. Selain itu izin usaha pertambangan atau IUP PT GPU pun bukan dikeluarkan Bupati Banyuasin, melainkan Bupati Musi Rawas Utara.
PT GPU memperoleh IUP di atas lahan HGU PT SKB setelah adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Musi Banyuasin dengan Musi Rawas Utara. Permendagri tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Sumatera Selatan.
Haris menduga aturan tersebut diterbitkan semata-mata hanya untuk mengakomodir kepentingan PT GPU agar bisa melakukan operasi tambang di lahan HGU PT SKB. Pasalnya, saat Pilkada serentak 2024 kemarin, Haris menyebut di lahan tersebut faktanya masih masuk dalam daerah pemilihan Kabupaten Musi Banyuasin.
"Ini semata-mata hanya untuk melengkapi operasionalisasi di level Jakarta bahwa PT Gorby Putra Utama bisa bekerja di wilayah tersebut. Atas dasar semua perizinan itu sudah lengkap. Maka mereka meminggirkan, dengan cara-cara yang kasar," ungkap Haris.
Selain itu, Haris menyebut PT GPU juga melibatkan aparat kepolisian untuk mengintimidasi dan mengkriminalisasi karyawan hingga Direktur Utama PT SKB. Beberapa di antaranya, termasuk Direktur PT SKB telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Perang Suriah Memanas: PBB Peringatkan Potensi Pelanggaran HAM di Aleppo
"Bahkan sampai pejabat tingkat tinggi dari Mabes Polri datang ke lapangan hanya untuk memastikan bahwa operasionalisasi perusahaan tersebut bisa berjalan di atas tanahnya PT SKB," tuturnya.
Dalam waktu dekat ini Haris berencana melaporkan permasalahan ini ke Komnas HAM. Selain juga akan melaporkannya ke kepolisian walaupun ia pesimis lantaran selama ini polisi dinilai selalu berpihak kepada PT GPU.
Dugaan Orang Kuat di Balik PT GPU
Selain mempersoalkan adanya dugaan pelanggaran HAM dan kriminalisasi terhadap karyawan PT SKB, Haris juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan akibat operasi tambang PT GPU. Persoalan ini menurutnya tidak ditangani serius oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Padahal, Haris menyebut banyak warga yang mengeluhkan kualitas udara dan air sebagai sumber kebutuhan hidup mereka yang tercemar akibat operasi tambang batubara PT GPU.
"Ini praktik yang cukup sempurna mengabaikan. Sempurna dalam artian bisa mengabaikan dan menanggulangi problem legalitas, problem kepatutan terhadap lingkungan dan juga ketenagakerjaan. Itu semua bisa diabaikan, perusahaan jalan terus," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR