News / Metropolitan
Senin, 08 Agustus 2016 | 19:41 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno (suara.com/Agung Sandy Lesmana)

Suara.com - Pilkada Jakarta periode 2017-2022 tidak diikuti oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur independen. Semua calon yang maju lewat non partai tak mampu memenuhi persyaratan administrasi.

"Dipastikan pilkada DKI 2017 tanpa calon independen," kata Ketua KPUD DKI Sumarno, Senin (8/8/2016).

Salah satu syarat mendaftar ikut pilkada lewat jalur non partai ialah minimal menyerahkan 532.213 dukungan berupa salinan fotokopi KTP warga Jakarta.

Dari sekian pasangan bakal calon yang datang ke KPUD, hanya Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko yang menyerahkan data KTP ke KPUD, pada Minggu (7/8/2016), meskipun jumlahnya kurang. Mereka hanya menyerahkan 19.505 salinan KTP.

"Iya tidak mencukupi dukungannya," katanya.

Sebelumnya, sejumlah pasangan ditolak KPUD karena tidak menyerahkan data KTP.

Misalnya, pasangan Ahmad Taufik dan Mujtahed Hashem. Mereka datang pada Kamis (4/8/2016) tidak untuk menyerahkan dukungan, melainkan hanya menanyakan syarat penyerahan berkas dukungan.

Kemudian pasangan Muhammad "Eki Pitung" Rifki-Balia Reza yang datang pada hari terakhir. Mereka tidak membawa salinan KTP.

"Kalau itu bukannya tidak cukup (yang langsung ditolak), tapi nggak bawa berkas. Kalau nggak bawa berkas kan apanya yang mau dihitung," kata Sumarno.

Pendaftaran calon perseorangan dibuka KPUD DKI pada Rabu (3/8/2016) dan ditutup Minggu (7/8/2016).

Load More