Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa menolak pemakaian isu suku, agama, ras, dan antargolongan untuk menjatuhkan lawan politik di pilkada Jakarta periode 2017-2022.
"Isu (SARA) itu saya pikir nggak relevan lagi di pakai. Itu sama saja kita mengalami kemunduran," kata anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB Abdul Azis kepada Suara.com, Kamis (11/8/2016).
"Saya pikir ini kita di Indonesia dan PKB sebgai partai terbuka sangat menghargai Pancasila dan kebhinekaan," Azis menambahkan.
Hal ini terkait dengan adanya diskusi yang diselenggarakan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia yang bertema Tolak Ahok, Tolak Pemimpin Kafir? yang diadakan di gedung Joang 45, lantai 3, Jalan Menteng Raya, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Azis yang juga merupakan Ketua Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta yakin masyarakat Indonesia, khususnya Jakarta, cerdas-cerdas. Mereka akan memilih pemimpin berdasarkan kinerja dan prestasi.
"Kalau masih menggunakan isu SARA soal pemimpin kafir itu kan melanggar UU dan aturan yang ada. Masyarakat Jakarta sudah cerdas-cerdas bisa membedakan mana pemimpin yang layak di pilih dan tidak," kata Azis.
Pemateri acara diskusi di gedung Joang 45 kemarin yaitu Sekretaris Jenderal Majelis Intelektual Ulama Muda Indonesia Bachtiar Nasir, bekas Wakil Gubernur Jakarta Prijanto, dan Ketua DPP HTI Rokhmat S. Lobib.
Dalam diskusi, Rokhmat menyebutkan tiga cara yang bisa dilakukan umat Islam di Jakarta untuk membuat Ahok tidak terpilih lagi di pilkada Jakarta periode 2017-2022.
"Saya kira kalau kita mau mencegah orang kafir jadi pemimpin, pertama, ubah sistemnya. Sistem demokrasi memberikan peluang kepada orang kafir menjadi orang pemimpin," kata Rokhmat.
Yang kedua, katanya, terkait dengan pengusung. Dalam hal ini, Rokhmat secara khusus menyoroti partai politik. Jika partai politik yang notabanenya diketuai oleh orang Islam tidak mau mengusung Ahok, dia tidak akan terpilih sebagai gubernur.
"Kedua, orang kafir tidak akan menjadi pemimpin kalau tidak ada yang mencalonkan, partai politik. Coba cek siapa saja para ketua partai yang ada? Agamanya apa?" kata Rokhmat.
Cara yang ketiga, kata Rokhmat, dengan menyadarkan umat muslim bahwasanya Islam melarang umat muslim memilih pemimpin dari agama di luar Islam.
"Meskipun parpol mencalonkan, jika rakyat tidak mau memilih, maka orang kafir tidak akan menjadi pemimpin di negeri ini," kata Rokhmat.
"Tiga hal inilah yang harus kita ubah," Rokhmat menambahkan.
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan