Suara.com - Usai melaporkan hakim anggota Binsar Gultom ke Komisi Yudisial, Kamis (11/8/2016), pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso menjelaskan sikap Binsar yang mereka anggap tidak obyektif dan cenderung intervensi saat sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin tengah berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Antara lain, kata pengacara bernama Hidayat Bostam, ketika jaksa penuntut umum menghadirkan saksi pada persidangan tanggal 27 Juli 2016. Ketika itu, katanya, Binsar membuat kesimpulan sendiri setelah mendengarkan keterangan para saksi.
"Saat itu Binsar bertanya kepada 17 saksi tentang siapa yang melihat Jessica menaruh racun sianida. Mendengar pertanyaan itu, 17 saksi tersebut menjawab tidak," kata Bostam di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.
Kemudian Bostam menyontohkan pernyataan lain Binsar yang dianggap membuat kesimpulan sendiri.
"Akhirnya yang mau kita angkat di persidangan ini, siapa yang membuat racun di dalam. Masih harus kita gali. Tidak perlu harus kita lihat siapa yang menaruh, tetapi ini ada korban. Tidak mungkin ada hantu di sana," kata Bostam menirukan pernyataan Binsar.
Menurut Bostam pernyataan Binsar telah menyudutkan Jessica sebagai terdakwa tunggal dalam kasus pembunuhan Mirna.
"Seolah-olah menyatakan bahwa pelaku adalah terdakwa Jessica Kumala Wongso dan dapat dihukum walaupun tidak ada saksi yang melihat," kata dia.
Binsar, katanya, juga pernah melontarkan kata-kata keras kepada para saksi.
"Saat sidang itu, majelis hakim meminta kepada seluruh saksi yang hadir untuk maju ke depan persidangan. Lalu Hakim Binsar tiba-tiba berkata, 'lancang ini saudara, ya'," kata dia.
Menurut Bostam seorang hakim kurang pantas menyatakan demikian dalam persidangan.
"Perbuatan tersebut telah melanggar kode etik hakim sebagaimana Pasal 5 ayat 3 huruf c Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI," katanya
Bostam menambahkan seharusnya Binsar tidak boleh memihak atau mengintervensi saksi dan terdakwa.
"Hakim dilarang bersikap, mengeluarkan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak," kata dia.
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah