Suara.com - Usai melaporkan hakim anggota Binsar Gultom ke Komisi Yudisial, Kamis (11/8/2016), pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso menjelaskan sikap Binsar yang mereka anggap tidak obyektif dan cenderung intervensi saat sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin tengah berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Antara lain, kata pengacara bernama Hidayat Bostam, ketika jaksa penuntut umum menghadirkan saksi pada persidangan tanggal 27 Juli 2016. Ketika itu, katanya, Binsar membuat kesimpulan sendiri setelah mendengarkan keterangan para saksi.
"Saat itu Binsar bertanya kepada 17 saksi tentang siapa yang melihat Jessica menaruh racun sianida. Mendengar pertanyaan itu, 17 saksi tersebut menjawab tidak," kata Bostam di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.
Kemudian Bostam menyontohkan pernyataan lain Binsar yang dianggap membuat kesimpulan sendiri.
"Akhirnya yang mau kita angkat di persidangan ini, siapa yang membuat racun di dalam. Masih harus kita gali. Tidak perlu harus kita lihat siapa yang menaruh, tetapi ini ada korban. Tidak mungkin ada hantu di sana," kata Bostam menirukan pernyataan Binsar.
Menurut Bostam pernyataan Binsar telah menyudutkan Jessica sebagai terdakwa tunggal dalam kasus pembunuhan Mirna.
"Seolah-olah menyatakan bahwa pelaku adalah terdakwa Jessica Kumala Wongso dan dapat dihukum walaupun tidak ada saksi yang melihat," kata dia.
Binsar, katanya, juga pernah melontarkan kata-kata keras kepada para saksi.
"Saat sidang itu, majelis hakim meminta kepada seluruh saksi yang hadir untuk maju ke depan persidangan. Lalu Hakim Binsar tiba-tiba berkata, 'lancang ini saudara, ya'," kata dia.
Menurut Bostam seorang hakim kurang pantas menyatakan demikian dalam persidangan.
"Perbuatan tersebut telah melanggar kode etik hakim sebagaimana Pasal 5 ayat 3 huruf c Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI," katanya
Bostam menambahkan seharusnya Binsar tidak boleh memihak atau mengintervensi saksi dan terdakwa.
"Hakim dilarang bersikap, mengeluarkan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak," kata dia.
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
'Acak-acak' Sarang Narkoba di Kampung Bahari Jakut, Kos-kosan Oranye jadi Target BNN, Mengapa?
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana
-
Jeritan Buruh 'Generasi Sandwich', Jadi Alasan KASBI Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
-
KontraS Ungkap Keuntungan Prabowo Jika Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
-
Penuhi Permintaan Publik, Dasco: Dana Reses Per Anggota DPR Dipangkas Rp 200 Juta
-
Tari Jaipong Meriahkan Aksi Buruh KASBI di Depan DPR RI
-
Kampung Bahari Digeruduk BNN: 18 Orang Diciduk, Target Operasi Kakap Diburu
-
Targetkan Rumah dengan Lampu Menyala Siang Hari, Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap