Suara.com - Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Fanny Safriansyah (Ivan Haz), menerima vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis (11/8/2016). Bekas anggota DPR dari Fraksi PPP terbukti menganiaya pembantu rumah tangga bernama Toipah.
"Ya, kan anda dengar sendiri ya, ya, saya terima, apapun hasilnya itu putusan terbaik," kata Ivan Haz usai mendengar vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Ivan Haz mengatakan tadinya dia berharap tidak masuk penjara karena telah meminta maaf kepada korban dan memberikan uang santunan.
"Ya saya kan awalnya nggak mengerti hukum. Ya artinya kalau harapan saya tadinya kalau emang sudah adanya ganti rugi dan surat perdamaian dari korban menyatakan bahwa dia tidak menuntut," ujar Ivan Haz.
"Saya pikir, akan lebih jauh meringankan. dari tuntutan, tapi saya dengar yasudah itu dari majelis hakim," Ivan Menambahkan.
Hukuman terhadap Ivan Haz lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu dua tahun kurungan penjara.
Hukuman lebih ringan karena dia dinilai menunjukkan itikad baik dengan memberi uang santunan Rp250 juta kepada pembantu rumah tangga, kemudian bersedia mengakui kelakuannya, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Menurut pengamatan Suara.com usai vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Yohanes Priyana, Ivan Haz terlihat langsung menghampiri keluarganya.
Toipah mendapatkan kekerasan fisik pada sekitar bulan Juli 2015 dan September 2015.
Penganiayaan yang diterima Toipah, tidak hanya sekali dua kali.
Atas perlakuan tersebut, pada 30 September 2015, dia memutuskan kabur dari rumah Ivan dan selanjutnya mengadu ke SPKT Polda Metro Jaya pukul 14.30 WIB.
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Di Sidoarjo, Gus Ipul Ajak Camat Hingga Kades Bersama Perbarui Data
-
Sudah Bocor! Ini Prediksi Awal Ramadan 1447 H Berdasarkan Hasil Hisab Kemenag
-
Perkuat Stabilitas Indo-Pasifik, Prabowo dan PM Albanese Resmi Teken Traktat Keamanan Bersama
-
Update Terbaru: Ini Daftar Rumah Sakit yang Menampung 40 Korban Luka Akibat Gempa Pacitan di DIY
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang