Tim Berantas Mafia Narkoba menemukan kejanggalan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus penyelundupan narkoba 1,4 juta pil ekstasi yang menjerat terpidana Muhammad Mukhtar pada 2012 lalu.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar menyebutkan jika awal kejanggalan tersebut nampak terlihat dari alamat lokasi yang berubah dalam berkas putusan terpidana M Muktar. Dikatakan Haris, Mukmar merupakan salah satu aktor lapangan yang ditugasi Gembong Narkoba Freddy Budiman yang telah dieksekusi mati di Lapas Nasukambangan, Jawa Tengah.
"Bahwa berkas atas nama Muhamad Mukhtar alias Muhamad Moektar alias TAR adalah salah satu aktor Lapangan yang ditugasi Freddy Budiman untuk mengurus persiapan pengiriman paket sampai tempat tujuan yakni gudang l di alamat Jalan Kamal Raya Blok 1.7 nomor 12A Cengkareng, Jakarta Barat. Alamat ini yang juga diubah dan diketahui dalam berkas putusan adalah gudang H di alamat jalan Kayu Besar Dalam Gang Portal Nomor 22 RT 10, RW 11, Cengkareng, Jakarta Barat," kata Haris saat menggelar konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2016).
Dikatakan Haris penggalangan penyeludupan sebuah truk kontainer yang membawa barang haram tersebut dilakukan dalam sebuah operasi Controlled Delivery yang melibatkan tim gabungan dari BNN dan Bea Cukai.
"Tim dibentuk pada tanggal 15 Mei 2012 dengan setidaknya terdapat 4 surat tugas yang diberikan secara khusus kepada tim Bea Cukai untuk melakukan perbantuan penugasan Controlled Delivery," katanya.
Namun demikian, Haris menganggap ada kejanggalan dari operasi penghentian paket tersebut. Petugas, kata dia, hanya menangkap Mukhtar yang dihentikan saat melintas di pintu keluar Tol Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dia menilai operasi Controlled Delivery, petugas seolah hanya menghentikan narkoba yang dibawa Muktar dan cenderung menutup-nutupi pengiriman ekstasi tersebut sampai ke penerimanya.
"Nampak tidak memenuhi standar-standar Controlled Delivery. Ketika pencegatan ini tidak berhasil menjelaskan, siapa yang menyerahkan dan memberikan paket barangnya," kata Haris.
Dia juga menilai ada kejanggalan terkait aturan hukum dalam pelaksanaan operasi Controlled Delivery. Dalam penggagalan peredaran narkoba tersebut, kata Haris, BNN hanya merujuk pada Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
"Melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan." Namun dalam aturan hukum tidak dijelaskan secara spesifik terkait Controlled Delivery," kata Haris.
Haris juga menjelaskan operasi Controlled Delivery terkait penyitaan barang bukti ekstasi dalam kasus Mukhtar.
"Kami juga ingin memverifikasi bahwa PBB melalui Instrumen Internasional United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotics Drugs and Psychotropic Substance (1988) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Controlled Delivery adalah suatu teknik yang memungkinkan pengiriman atau pembawaan narkotika yang dicurigai untuk melewati, masuk ke dalam satu atau lebih daerah teritorial negara lain dengan sepengetahuan dan di bawah pengawasan otoritas yang berwenang di daerah tersebut. dengan tujuan utama untuk mengidentifikasi orang pihak yang terlibat dalam pemufakatan untuk melakukan kegiatan produksi, manufaktur, distribusi. pembenihan dan lain-lain di bidang narkotik dan psikotropika," katanya.
Lebih lanjut, Haris juga menjelaskan adanya tiga nama penting yang memiliki peran khusus dalam kasus penyeludupan narkoba yang telah digagalkan BNN. Hal itu juga tertuang dalam berkas putusan terpidana Mukhtar.
"Dalam berkas Muhamad Mukhtar terdapat 3 nama utama yang memiliki peran-peran khusus: (1) Fredy Budiman berperan untuk menyiapkan dan mengatur orang-orang di lapangan untuk mempercepat proses pengeluaran barang hingga barang masuk ke gudang penyewaan. Kedua, Hani Sapta berperan untuk mengenalkan dan atau membuka jaringan pelabuhan, termasuk memiliki orang yang mempermudah administrasi dokumen dan mengeluarkan barang dari pelabuhan, dan ketiga Chandra Halim berperan sebagai penghubung produsen barang di Tiongkok, diapun diketahui sebagai orang kepercayaan dari produsen," kata dia.
Terkait hal ini, Haris pun menilai banyak kejanggalan yang terungkap dalam berkas putusan kasus yang menjerat Muktar. Padahal, menurutnya, berkas tersebut juga bisa menjadi petunjuk aparat penegak hukum untuk memberantas jaringan narkoba yang masuk ke Indonesia
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat