Tim Berantas Mafia Narkoba menemukan kejanggalan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus penyelundupan narkoba 1,4 juta pil ekstasi yang menjerat terpidana Muhammad Mukhtar pada 2012 lalu.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar menyebutkan jika awal kejanggalan tersebut nampak terlihat dari alamat lokasi yang berubah dalam berkas putusan terpidana M Muktar. Dikatakan Haris, Mukmar merupakan salah satu aktor lapangan yang ditugasi Gembong Narkoba Freddy Budiman yang telah dieksekusi mati di Lapas Nasukambangan, Jawa Tengah.
"Bahwa berkas atas nama Muhamad Mukhtar alias Muhamad Moektar alias TAR adalah salah satu aktor Lapangan yang ditugasi Freddy Budiman untuk mengurus persiapan pengiriman paket sampai tempat tujuan yakni gudang l di alamat Jalan Kamal Raya Blok 1.7 nomor 12A Cengkareng, Jakarta Barat. Alamat ini yang juga diubah dan diketahui dalam berkas putusan adalah gudang H di alamat jalan Kayu Besar Dalam Gang Portal Nomor 22 RT 10, RW 11, Cengkareng, Jakarta Barat," kata Haris saat menggelar konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2016).
Dikatakan Haris penggalangan penyeludupan sebuah truk kontainer yang membawa barang haram tersebut dilakukan dalam sebuah operasi Controlled Delivery yang melibatkan tim gabungan dari BNN dan Bea Cukai.
"Tim dibentuk pada tanggal 15 Mei 2012 dengan setidaknya terdapat 4 surat tugas yang diberikan secara khusus kepada tim Bea Cukai untuk melakukan perbantuan penugasan Controlled Delivery," katanya.
Namun demikian, Haris menganggap ada kejanggalan dari operasi penghentian paket tersebut. Petugas, kata dia, hanya menangkap Mukhtar yang dihentikan saat melintas di pintu keluar Tol Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dia menilai operasi Controlled Delivery, petugas seolah hanya menghentikan narkoba yang dibawa Muktar dan cenderung menutup-nutupi pengiriman ekstasi tersebut sampai ke penerimanya.
"Nampak tidak memenuhi standar-standar Controlled Delivery. Ketika pencegatan ini tidak berhasil menjelaskan, siapa yang menyerahkan dan memberikan paket barangnya," kata Haris.
Dia juga menilai ada kejanggalan terkait aturan hukum dalam pelaksanaan operasi Controlled Delivery. Dalam penggagalan peredaran narkoba tersebut, kata Haris, BNN hanya merujuk pada Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
"Melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan." Namun dalam aturan hukum tidak dijelaskan secara spesifik terkait Controlled Delivery," kata Haris.
Haris juga menjelaskan operasi Controlled Delivery terkait penyitaan barang bukti ekstasi dalam kasus Mukhtar.
"Kami juga ingin memverifikasi bahwa PBB melalui Instrumen Internasional United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotics Drugs and Psychotropic Substance (1988) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Controlled Delivery adalah suatu teknik yang memungkinkan pengiriman atau pembawaan narkotika yang dicurigai untuk melewati, masuk ke dalam satu atau lebih daerah teritorial negara lain dengan sepengetahuan dan di bawah pengawasan otoritas yang berwenang di daerah tersebut. dengan tujuan utama untuk mengidentifikasi orang pihak yang terlibat dalam pemufakatan untuk melakukan kegiatan produksi, manufaktur, distribusi. pembenihan dan lain-lain di bidang narkotik dan psikotropika," katanya.
Lebih lanjut, Haris juga menjelaskan adanya tiga nama penting yang memiliki peran khusus dalam kasus penyeludupan narkoba yang telah digagalkan BNN. Hal itu juga tertuang dalam berkas putusan terpidana Mukhtar.
"Dalam berkas Muhamad Mukhtar terdapat 3 nama utama yang memiliki peran-peran khusus: (1) Fredy Budiman berperan untuk menyiapkan dan mengatur orang-orang di lapangan untuk mempercepat proses pengeluaran barang hingga barang masuk ke gudang penyewaan. Kedua, Hani Sapta berperan untuk mengenalkan dan atau membuka jaringan pelabuhan, termasuk memiliki orang yang mempermudah administrasi dokumen dan mengeluarkan barang dari pelabuhan, dan ketiga Chandra Halim berperan sebagai penghubung produsen barang di Tiongkok, diapun diketahui sebagai orang kepercayaan dari produsen," kata dia.
Terkait hal ini, Haris pun menilai banyak kejanggalan yang terungkap dalam berkas putusan kasus yang menjerat Muktar. Padahal, menurutnya, berkas tersebut juga bisa menjadi petunjuk aparat penegak hukum untuk memberantas jaringan narkoba yang masuk ke Indonesia
"Dengan kejanggalan-kejanggalan di atas maka kami ingin menjelaskan adalah sebuah kemutlakan untuk mengangkat berkas putusan Muhamad Mukhtar sebagai salah satu dugaan bukti tumpulnya putusan yang sebenarnya bisa dijadikan bukti petunjuk baru untuk melihat peta peristiwa Mei 2012," Haris menambahkan.
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan