Tim Berantas Mafia Narkoba menemukan kejanggalan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus penyelundupan narkoba 1,4 juta pil ekstasi yang menjerat terpidana Muhammad Mukhtar pada 2012 lalu.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar menyebutkan jika awal kejanggalan tersebut nampak terlihat dari alamat lokasi yang berubah dalam berkas putusan terpidana M Muktar. Dikatakan Haris, Mukmar merupakan salah satu aktor lapangan yang ditugasi Gembong Narkoba Freddy Budiman yang telah dieksekusi mati di Lapas Nasukambangan, Jawa Tengah.
"Bahwa berkas atas nama Muhamad Mukhtar alias Muhamad Moektar alias TAR adalah salah satu aktor Lapangan yang ditugasi Freddy Budiman untuk mengurus persiapan pengiriman paket sampai tempat tujuan yakni gudang l di alamat Jalan Kamal Raya Blok 1.7 nomor 12A Cengkareng, Jakarta Barat. Alamat ini yang juga diubah dan diketahui dalam berkas putusan adalah gudang H di alamat jalan Kayu Besar Dalam Gang Portal Nomor 22 RT 10, RW 11, Cengkareng, Jakarta Barat," kata Haris saat menggelar konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2016).
Dikatakan Haris penggalangan penyeludupan sebuah truk kontainer yang membawa barang haram tersebut dilakukan dalam sebuah operasi Controlled Delivery yang melibatkan tim gabungan dari BNN dan Bea Cukai.
"Tim dibentuk pada tanggal 15 Mei 2012 dengan setidaknya terdapat 4 surat tugas yang diberikan secara khusus kepada tim Bea Cukai untuk melakukan perbantuan penugasan Controlled Delivery," katanya.
Namun demikian, Haris menganggap ada kejanggalan dari operasi penghentian paket tersebut. Petugas, kata dia, hanya menangkap Mukhtar yang dihentikan saat melintas di pintu keluar Tol Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dia menilai operasi Controlled Delivery, petugas seolah hanya menghentikan narkoba yang dibawa Muktar dan cenderung menutup-nutupi pengiriman ekstasi tersebut sampai ke penerimanya.
"Nampak tidak memenuhi standar-standar Controlled Delivery. Ketika pencegatan ini tidak berhasil menjelaskan, siapa yang menyerahkan dan memberikan paket barangnya," kata Haris.
Dia juga menilai ada kejanggalan terkait aturan hukum dalam pelaksanaan operasi Controlled Delivery. Dalam penggagalan peredaran narkoba tersebut, kata Haris, BNN hanya merujuk pada Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
"Melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan." Namun dalam aturan hukum tidak dijelaskan secara spesifik terkait Controlled Delivery," kata Haris.
Haris juga menjelaskan operasi Controlled Delivery terkait penyitaan barang bukti ekstasi dalam kasus Mukhtar.
"Kami juga ingin memverifikasi bahwa PBB melalui Instrumen Internasional United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotics Drugs and Psychotropic Substance (1988) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Controlled Delivery adalah suatu teknik yang memungkinkan pengiriman atau pembawaan narkotika yang dicurigai untuk melewati, masuk ke dalam satu atau lebih daerah teritorial negara lain dengan sepengetahuan dan di bawah pengawasan otoritas yang berwenang di daerah tersebut. dengan tujuan utama untuk mengidentifikasi orang pihak yang terlibat dalam pemufakatan untuk melakukan kegiatan produksi, manufaktur, distribusi. pembenihan dan lain-lain di bidang narkotik dan psikotropika," katanya.
Lebih lanjut, Haris juga menjelaskan adanya tiga nama penting yang memiliki peran khusus dalam kasus penyeludupan narkoba yang telah digagalkan BNN. Hal itu juga tertuang dalam berkas putusan terpidana Mukhtar.
"Dalam berkas Muhamad Mukhtar terdapat 3 nama utama yang memiliki peran-peran khusus: (1) Fredy Budiman berperan untuk menyiapkan dan mengatur orang-orang di lapangan untuk mempercepat proses pengeluaran barang hingga barang masuk ke gudang penyewaan. Kedua, Hani Sapta berperan untuk mengenalkan dan atau membuka jaringan pelabuhan, termasuk memiliki orang yang mempermudah administrasi dokumen dan mengeluarkan barang dari pelabuhan, dan ketiga Chandra Halim berperan sebagai penghubung produsen barang di Tiongkok, diapun diketahui sebagai orang kepercayaan dari produsen," kata dia.
Terkait hal ini, Haris pun menilai banyak kejanggalan yang terungkap dalam berkas putusan kasus yang menjerat Muktar. Padahal, menurutnya, berkas tersebut juga bisa menjadi petunjuk aparat penegak hukum untuk memberantas jaringan narkoba yang masuk ke Indonesia
"Dengan kejanggalan-kejanggalan di atas maka kami ingin menjelaskan adalah sebuah kemutlakan untuk mengangkat berkas putusan Muhamad Mukhtar sebagai salah satu dugaan bukti tumpulnya putusan yang sebenarnya bisa dijadikan bukti petunjuk baru untuk melihat peta peristiwa Mei 2012," Haris menambahkan.
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza
-
China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz
-
Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan