Suara.com - Mayoritas narapidana anak yang dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIB Kota Batam Kepulauan Riau terkait kasus kesusilaan dan pencabulan anak di bawah umur.
"Dari 41 anak binaan, yang paling banyak, 19 di antaranya terkait kasus perlindungan anak, kesusilaan, pencabulan," kata Kepala LPAK Kelas IIB Kota Batam, Ammam Saifulhaq di Batam, Jumat (19/8/2016).
Sedang 22 anak lainnya terkait kriminal pencurian barang bermotor, penjambretan dan narkotika. Kasus kesusilaan dan pencabulan yang terjadi umumnys dipicu pergaulan bebas remaja.
"Mereka pacaran, janji ketemu terjadi hubungan yang terlalu jauh, bahkan hingga punya anak. Akhirnya salah satu pihak orang tua tidak berkenan, dan melapor ke yang berwajib, dan dikenakan UU Perlindungan Anak," jelas Ammam.
Narapidana anak kasus pencabulan itu berusia antara 15 tahun hingga 18 tahun.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Batam Setyasih Priherlina menyatakan dari segi hukum, anak yang terlibat dalam kasus pencabulan memang harus dihukum. Namun setiap anak adalah korban. Termasuk anak lelaki pelaku pencabulan.
"Kami melihat ke anak, semua pelaku dan korban adalah korban. Siapa yang salah, orang tua. Orang tua ke duanya, baik lelaki dan perempuan," jelasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya