Suara.com - Sebanyak 6 pengacara dari Street Lawyer Legal Aid atau lembaga bantuan hukum pengacara jalanan menggugat pemberhentian Arcandraa sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka juga menggugat pengangkatan Arcandra sebagai menteri.
Ada 12 alasan mereka menggugat. Gugatan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (19/8/2016) pagi.
Mereka yang menggugat adalah Rangga Lukita Desnata, Mohammad Kamil Pasha, Juanda Eltari, Sumadi Atmadja, Christopher Panal Lumban Gaol, dan Erisamdy Prayatna.
Berikut alasan gugatan mereka dalam salinan gugatan yang diberikan ke PTUN:
Pertama, Sebagai Advokat dan Pemberi Bantuan Hukum, Para Penggugat yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) diberi hak oleh Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) untuk memajukan diri secara kolektif memperjuangkan hak untuk membangun bangsa dan negara. Lalu Pasal 28D ayat (1) UUD 45 memberikan hak bagi Para Penggugat sebagai WNI untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, dan kemudian Pasal 28F UUD 45 Para Penggugat juga diberikan hak mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Kedua, sehubungan dengan hak-hak Para Penggugat yang dijamin oleh konstitusi tersebut bahwa Para Penggugat merasa dirugikan dengan adanya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Presiden Nomor 83 P Tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode 2014-2019 tanggal 27 Juli 2016, yang berisi tentang pengangkatan Sdr. Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Keppres Nomor 83 P 2016). Lalu Keputusan Presiden Terkait Pemberhentian Menteri Energi Sumber Daya Manusia, tanggal 15 Agustus 2016, yang berisi tentang pemberhentian dengan hormat Sdr. Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Keppres Pemberhentian Menteri ESDM).
Ketiga, Keppres Nomor 83 P tahun 2016 sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Penggugat bertentangan dengan Pasal 22 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara (Undang-Undang Kementerian) yang mensyaratkan Menteri harus warga negara Indonesia, karena melalui Keppres tersebut Penggugat mengangkat Sdr. Arcandra Tahar yang bukan WNI sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Keempat, setelah muncul polemik di masyarakat tentang pengangkatan Sdr. Arcandra Tahar tersebut, Penggugat kemudian memberhentikannya dengan hormat melalui Keppres tertanggal 15 Agustus 2016 dengan alasan yang tidak jelas sehingga menjadikannya bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik/ Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur (AAUPYB) yaitu menyalahi asas tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas sebagaimana penjelasan Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Kelima, meskipun Penggugat sebagai Presiden Republik Indonesia dijamin oleh Pasal 17 ayat (2) UUD 45 untuk mengangkat dan memberhentikan Menteri sebagai hak prerogatifnya, akan tetapi penggunaan hak prerogratif tersebut bukanlah tanpa batasan. Sebab Pasal 27 ayat (1) UUD 45 membatasi penggunaan hak prerogratif tersebut yaitu dengan mewajibkan segala WNI tanpa pengecualian Penggugat sebagai Presiden untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Oleh karena hak prerogratif tersebut dibatasi dengan hukum dan pemerintahan, maka sudah sepatutnya kedua Keppres tersebut yang bertentangan dengan hukum dan AAUPYB untuk dibatalkan atau tidak sah;
Keenam, mengenai kerugian yang diderita oleh Para Penggugat sebagai WNI atas terbitnya KTUN Nomor 83 P tersebut, karena adanya pengaruh yang merugikan dari warga negara bukan Indonesia (Arcandra Tahar) dalam kebijakan negara Indonesia pada sektor ESDM, seperti menyetujui perpanjangan izin ekspor konsentrat PT. Freeport hingga 11 Januari 2017. Hal mana perpanjangan izin tersebut sangat menguntungkan pihak asing, sedangkan bagi pengusaha warga negara Indonesia tidak diberlakukan hal yang sama, alias tetap diwajibkan membuat smelter (pengolahan dan permunian) sebagaimana ketentuan Pasal 103 jo. Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral Dan Batubara (Undang-Undang Pertambangan Mineral Dan Batubara).
Ketujuh, dikarenakan pengaruh orang yang bukan warga negara Indonesia sebagai Menteri ESDM tersebut, yang telah merugikan bangsa Indonesia (Para Penggugat) seperti contoh di atas, tentunya bertentangan dengan konstitusi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan pengelolaan ESDM ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia (bukan korporasi semata) “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Kedelapan, dengan dijabatnya Menteri ESDM oleh warga negara yang bukan Indonesia sudah barang tentu merugikan bangsa Indonesia (Para Penggugat), karena segala informasi, rahasia, kebijakan dan strategi negara di bidang ESDM diketahui oleh orang pihak asing yang dapat digunakan untuk kepentingan asing.
Kesembilan, dalam hal Keppres Pemberhentian Menteri ESDM yang diterbitkan oleh Tergugat tanpa alasan yang jelas, mengingat Sdr. Arcandra Tahar baru 20 hari diangkat sebagai Menteri mengakibatkan kerugian atas kepentingan Para Penggugat dalam mendapatkan informasi yang transparan dan akuntabilitas sebagaimana ketentuan Pasal 28 F UUD 45.
Kesepuluh, selain itu pula pemberhentian Sdr. Arcandra Tahar melalui Keppres tersebut telah menimbulkan kegaduhan luas di masyarakat Indonesia, sehingga menghambat pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana amanah konstitusi.
Kesebelas objek gugatan ini adalah KTUN berupa Keputusan Presiden Nomor 83 P Tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode 2014-2019 tanggal 27 Juli 2016, yang berisi tentang pengangkatan Sdr. Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Keppres Nomor 83 P 2016) dan Keputusan Presiden Terkait Pemberhentian Menteri Energi Sumber Daya Manusia, tanggal 15 Agustus 2016, yang berisi tentang pemberhentian dengan hormat Sdr. Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Keppres Pemberhentian Menteri ESDM). Keduanya telah memenuhi persyaratan KTUN sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan