Suara.com - Bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi didakwa menerima suap dari pengusaha terkait pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta. Selain itu, dia juga didakwa melakukan pencucian uang sekitar Rp45 miliar.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa perbuatan menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa penuntut umum dari KPK Budhi Sarumpaet dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).
Menurut jaksa, Sanusi membelanjakan uang senilai Rp45.287.833.733 untuk membeli tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor. Sanusi juga disebut menyimpang uang 10 ribu dollar AS dalam brankas di lantai satu rumahnya di Jalan Saidi I, nomor 23, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Perbuatan terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan Sanusi terkait dengan jabatannya sebagai anggota Komisi D DPRD DKI 2009-2014 dan Ketua Komisi D DPRD 2014-2019.
Selain menerima uang Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Sanusi juga meminta dan menerima uang dari rekanan Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang juga mitra kerja Komisi D dengan total keseluruhan sekitar Rp45 miliar.
Rinciannya, Sanusi menerima uang dari Direktur Utama PT. Wirabayu Pratama Danu Wira Rp21 miliar. Wirabayu Pratama merupakan rekanan proyek di dinas antara 2012 dan 2015.
Kemudian menerima uang dari Komisaris PT. Imemba Contractors Boy Ishak yang melaksanakan proyek pekerjaan dinas tahun 2012-2015 sebesar Rp2 miliar.
Sanusi juga menerima dari pihak lain lagi sebanyak Rp22 miliar lebih.
"Bahwa uang yang diterima terdakwa dari para rekanan Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, kemudian terdakwa membayarkan atau membelanjakan aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor," kata Jaksa.
Jaksa mendakwa Sanusi dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara akibat perbuatannya menerima suap, Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Legal Tapi Dipersoalkan, Pengangkatan Anak Bupati Malang Disorot Pakar
-
Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme
-
Politik Emansipatoris di Pesantren, Belajar dari KH Imam Jazuli
-
Bukan Mees Hilgers, Klub Prancis Boyong Pemain yang Namanya Sunda Banget!
-
Buka-bukaan Sekjen Kemnaker Soal Tantangan Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI