Suara.com - Opini pengamat politik dari Universitas Paramadina Djayadi Hanan yang menyebutkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegas melarang Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju kembali ke pilkada dengan menjadi calon wakil gubernur dikritisi anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu, Kamis (25/8/2016).
"Saya menyayangkan ketidakcermatan Pak Djayadi Hanan sebagai pengamat kurang membaca utuh poin per poin sebagai kesatuan dalam memahami UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 7 ayat 2 yang mengatur persyaratan, bukan pelarangan," kata Masinton di DPR, Senayan.
Klausul yang dimaksud oleh Djayadi dalam UU tersebut yaitu Pasal 7 ayat 2 poin o yang menyatakan: belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati atau wali kota untuk calon wakil bupati, calon wakil wali kota pada daerah yang sama.
Masinton kemudian mengutip poin selanjutnya dalam UU tersebut yang menurut dia tidak dibaca oleh Djayadi.
"Ketidakcermatan berikutnya adalah ketika hanya mengutip Pasal 7 ayat 2 poin (o), padahal dalam poin (n) Pasal 7 ayat 2 jelas dituliskan: belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur selama dua kali masa jabatan yang sama," ujar Masinton.
Menurut Masinton, Djayadi membaca UU tersebut tidak utuh sehingga penafsirannya tidak komprehensif.
"Seharusnya poin-perpoin dalam Pasal 7 ayat 2 tersebut dibaca dalam satu kesatuan yang utuh, apalagi poin (o) merupakan kelanjutan poin (n) yang tidak boleh dibaca dengan sepotong-sepotong," tutur Masinton.
"Bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan jelas membolehkan Pak Ahok sebagai calon wakil gubernur, meskipun beliau saat ini adalah gubernur Jakarta. Berhubung baru terhitung satu periode sebagai gubernur, pencalonan Pak Ahok sebagai cawagub DKI Jakarta dalam pilkada tahun 2017 tidak melanggar persyaratan seperti dalam Pasal 7 ayat 2 poin (n) dan (o) UU Nomor 10 Tahun 2016," Masinton menambahkan.
Berita Terkait
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Tepis Bayang-bayang Jokowi dan Kirim Pesan ke PDIP
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah