Suara.com - Opini pengamat politik dari Universitas Paramadina Djayadi Hanan yang menyebutkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegas melarang Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju kembali ke pilkada dengan menjadi calon wakil gubernur dikritisi anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu, Kamis (25/8/2016).
"Saya menyayangkan ketidakcermatan Pak Djayadi Hanan sebagai pengamat kurang membaca utuh poin per poin sebagai kesatuan dalam memahami UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 7 ayat 2 yang mengatur persyaratan, bukan pelarangan," kata Masinton di DPR, Senayan.
Klausul yang dimaksud oleh Djayadi dalam UU tersebut yaitu Pasal 7 ayat 2 poin o yang menyatakan: belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati atau wali kota untuk calon wakil bupati, calon wakil wali kota pada daerah yang sama.
Masinton kemudian mengutip poin selanjutnya dalam UU tersebut yang menurut dia tidak dibaca oleh Djayadi.
"Ketidakcermatan berikutnya adalah ketika hanya mengutip Pasal 7 ayat 2 poin (o), padahal dalam poin (n) Pasal 7 ayat 2 jelas dituliskan: belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur selama dua kali masa jabatan yang sama," ujar Masinton.
Menurut Masinton, Djayadi membaca UU tersebut tidak utuh sehingga penafsirannya tidak komprehensif.
"Seharusnya poin-perpoin dalam Pasal 7 ayat 2 tersebut dibaca dalam satu kesatuan yang utuh, apalagi poin (o) merupakan kelanjutan poin (n) yang tidak boleh dibaca dengan sepotong-sepotong," tutur Masinton.
"Bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan jelas membolehkan Pak Ahok sebagai calon wakil gubernur, meskipun beliau saat ini adalah gubernur Jakarta. Berhubung baru terhitung satu periode sebagai gubernur, pencalonan Pak Ahok sebagai cawagub DKI Jakarta dalam pilkada tahun 2017 tidak melanggar persyaratan seperti dalam Pasal 7 ayat 2 poin (n) dan (o) UU Nomor 10 Tahun 2016," Masinton menambahkan.
Berita Terkait
-
PDIP Kupang Kokohkan Akar Budaya, Hasto Kristiyanto: Berpondasi Pemikiran Bung Karno
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Hasto Kristiyanto: Lengkapi Markas di Rote Ndao, Wujudkan Visi Geopolitik Bung Karno dari Selatan
-
Momen Megawati Sebut Dirinya Paket Lengkap: Aku Anak Presiden, Pintar dan Banyak yang Naksir
-
Pidato di Peringatan KAA ke-70, Megawati: Kemerdekaan Palestina Harus Penuh, Tanpa Tawar-Menawar!
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Panas di Senayan: Usulan BPIP Jadi Kementerian Ditolak Keras PDIP, Apa Masalahnya?
-
Ahmad Luthfi Komitmen Berikan Pemberdayaan Kepada Perempuan
-
Ribka Dilaporkan ke Bareskrim soal Ucapan Soeharto Pembunuh, Pelapor Ada Hubungan dengan Cendana?
-
Fakta Kelam Demo Agustus: 3.337 Orang Ditangkap dan Ada yang Tewas, Rekor Baru Era Reformasi?
-
Gaji Petugas MBG Telat, Kepala BGN Janji Bakal Tuntaskan Pekan Ini
-
Cermin Kasus Bilqis: 5 Pelajaran Pahit di Balik Drama Penculikan yang Mengguncang Indonesia
-
Asfinawati Sebut Penegakan HAM di Indonesia Penuh Paradoks, Negara Pelanggar Sekaligus Penegak!
-
Kasus Baru, KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Pelayanan Haji di BPKH
-
Geger Foto Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sebut Pria di Dalamnya Bukan Presiden, Tapi Sosok Ini
-
Sukses Intervensi Penurunan Stunting, Gubernur Ahmad Luthfi Terima Penghargaan Kemenkes