Suara.com - Opini pengamat politik dari Universitas Paramadina Djayadi Hanan yang menyebutkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegas melarang Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju kembali ke pilkada dengan menjadi calon wakil gubernur dikritisi anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu, Kamis (25/8/2016).
"Saya menyayangkan ketidakcermatan Pak Djayadi Hanan sebagai pengamat kurang membaca utuh poin per poin sebagai kesatuan dalam memahami UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 7 ayat 2 yang mengatur persyaratan, bukan pelarangan," kata Masinton di DPR, Senayan.
Klausul yang dimaksud oleh Djayadi dalam UU tersebut yaitu Pasal 7 ayat 2 poin o yang menyatakan: belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati atau wali kota untuk calon wakil bupati, calon wakil wali kota pada daerah yang sama.
Masinton kemudian mengutip poin selanjutnya dalam UU tersebut yang menurut dia tidak dibaca oleh Djayadi.
"Ketidakcermatan berikutnya adalah ketika hanya mengutip Pasal 7 ayat 2 poin (o), padahal dalam poin (n) Pasal 7 ayat 2 jelas dituliskan: belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur selama dua kali masa jabatan yang sama," ujar Masinton.
Menurut Masinton, Djayadi membaca UU tersebut tidak utuh sehingga penafsirannya tidak komprehensif.
"Seharusnya poin-perpoin dalam Pasal 7 ayat 2 tersebut dibaca dalam satu kesatuan yang utuh, apalagi poin (o) merupakan kelanjutan poin (n) yang tidak boleh dibaca dengan sepotong-sepotong," tutur Masinton.
"Bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan jelas membolehkan Pak Ahok sebagai calon wakil gubernur, meskipun beliau saat ini adalah gubernur Jakarta. Berhubung baru terhitung satu periode sebagai gubernur, pencalonan Pak Ahok sebagai cawagub DKI Jakarta dalam pilkada tahun 2017 tidak melanggar persyaratan seperti dalam Pasal 7 ayat 2 poin (n) dan (o) UU Nomor 10 Tahun 2016," Masinton menambahkan.
Berita Terkait
-
Pedas! Guntur Romli Sebut Kepala Kerbau Diinjak Jokowi Simbol Loyalis Terbuai Perilaku Raja
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
PDIP Tegaskan Tutup Buku dengan Jokowi: Mau Pakai Jaket PSI, Itu Urusannya
-
Megawati Apresiasi Panen Jagung GNTI, Produktivitas Disebut Lampaui Metode Konvensional
-
Prabowo Merasa Pilu Hati Dengar Kritik Keras PDIP
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi
-
Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut
-
Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution
-
Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan
-
Jutaan Anak Tak Sekolah, Gus Ipul Minta Kepala Daerah Dukung Sekolah Rakyat
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim
-
Buntut Intimidasi Dokter di IGD, Sekjen Golkar Pastikan Sanksi Tegas bagi Kader yang Buat Onar
-
Jokowi Safari Politik, Golkar: Beliau Bukan Presiden Lagi, Kami Tegak Lurus ke Pak Prabowo!
-
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Mengapa Calon Manajer Koperasi Ikut Pelatihan Militer?
-
Pengamat UMY Soal Safari Politik Jokowi dan PSI: Upaya Amankan Oligarki Lewat Politik 'Bagi Uang'