Suara.com - Opini pengamat politik dari Universitas Paramadina Djayadi Hanan yang menyebutkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegas melarang Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju kembali ke pilkada dengan menjadi calon wakil gubernur dikritisi anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu, Kamis (25/8/2016).
"Saya menyayangkan ketidakcermatan Pak Djayadi Hanan sebagai pengamat kurang membaca utuh poin per poin sebagai kesatuan dalam memahami UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 7 ayat 2 yang mengatur persyaratan, bukan pelarangan," kata Masinton di DPR, Senayan.
Klausul yang dimaksud oleh Djayadi dalam UU tersebut yaitu Pasal 7 ayat 2 poin o yang menyatakan: belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati atau wali kota untuk calon wakil bupati, calon wakil wali kota pada daerah yang sama.
Masinton kemudian mengutip poin selanjutnya dalam UU tersebut yang menurut dia tidak dibaca oleh Djayadi.
"Ketidakcermatan berikutnya adalah ketika hanya mengutip Pasal 7 ayat 2 poin (o), padahal dalam poin (n) Pasal 7 ayat 2 jelas dituliskan: belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur selama dua kali masa jabatan yang sama," ujar Masinton.
Menurut Masinton, Djayadi membaca UU tersebut tidak utuh sehingga penafsirannya tidak komprehensif.
"Seharusnya poin-perpoin dalam Pasal 7 ayat 2 tersebut dibaca dalam satu kesatuan yang utuh, apalagi poin (o) merupakan kelanjutan poin (n) yang tidak boleh dibaca dengan sepotong-sepotong," tutur Masinton.
"Bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan jelas membolehkan Pak Ahok sebagai calon wakil gubernur, meskipun beliau saat ini adalah gubernur Jakarta. Berhubung baru terhitung satu periode sebagai gubernur, pencalonan Pak Ahok sebagai cawagub DKI Jakarta dalam pilkada tahun 2017 tidak melanggar persyaratan seperti dalam Pasal 7 ayat 2 poin (n) dan (o) UU Nomor 10 Tahun 2016," Masinton menambahkan.
Berita Terkait
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Soal Pilkada Dipilih DPRD, Said Abdullah Wanti-wanti: Jangan Berdasar Selera Politik Sesaat!
-
Fasilitas Dapur Umum di Lokasi Terdampak Banjir di Tapteng Dinilai Masih Minim
-
Konferda PDIP Jabar, Hasto Tekankan Politik Lingkungan sebagai Jalan Perjuangan
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Tak Punya SIM, Pengemudi Civic Hantam Separator dan Bus TransJakarta di Bundaran HI
-
Demokrat Murka SBY Dituduh Dalang Ijazah Palsu Jokowi, Akun TikTok Diberi 3 Hari untuk Minta Maaf
-
Tunjukkan Empati, Warga Bukittinggi Rayakan Tahun Baru di Jam Gadang Tanpa Pesta Kembang Api
-
Kemenag Serahkan Bantuan Rp10,2 Miliar untuk Penyintas Banjir Sumatra Barat
-
Polisi Selidiki Teror ke DJ Donny, dari Kiriman Bangkai Ayam hingga Bom Molotov
-
Mengapa SBY Ingin Tempuh Jalur Hukum Soal Tudingan Dalang Ijazah Palsu Jokowi? Ini Penjelasan Analis
-
DLH DKI Jakarta Angkut 91 Ton Sampah Sisa Perayaan Malam Tahun Baru
-
Heboh Video Bus Transjakarta Keluarkan Asap Putih di Cibubur, Manajemen Buka Suara
-
Berkat Ribuan Pasukan Oranye, Jakarta Kembali Kinclong Usai Malam Tahun Baru 2026
-
Geger! Petani di Rejang Lebong Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Kopi Usai Banjir Bandang