Suara.com - Sejumlah korban dan keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) 1965/1966 menemui Dewan Pertimbangan Presiden, Kamis (25/8/2016). Mereka mmendesak Presiden Joko Widodo minta maaf.
Jokowi juga diminta menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut, mengingat Mahkamah Rakyat Internasional (International People's Tribunal) Tragedi 1965 memutuskan Pemerintah RI bersalah karena telah melakukan kejahatan kemanusian.
"Sehubungan dengan telah diumumkannya Keputusan Mahkamah Rakyat Internasional, kami mendesak Presiden segera menyelesaikan kasus ini. Harus segera ada solusi," kata Bedjo Untung, Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965/1966 di kantor Watimpres, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
Dia mengungkapkan hasil putusan Mahkamah Rakyat Internasional dinyatakan bahwa Pemerintah RI terbukti melakukan kejahatan kemanusiaan pada peristiwa 65/66, yakni pembunuhan, penculikan, penahanan, pemerkosaan, perampokan, penyiksaan, perbudakan, kampanye kebencian dan Genocida.
Sudah 50 tahun kasus itu terjadi. Namun belum ada solusi pasti meski Pemerintahan Jokowi berjanji akan menyelesaikan penggalan HAM berat seperti yang tertuang dalam program Nawacitanya.
"Rekomendasi Simposium Tragedi 65 diharapkan akan menjadi pintu masuk, membuka kotak pandora penyelesaian kasus ini. Namun harapan korban nyaris pupus, karena sampai sekarang belum ada hasilnya," ujar dia.
Oleh karena itu, ia meminta segera dibentuk Komite Penyelesaian Pelanggaran HAM dibawah kendali Presiden. Selain itu, kata dia, negara dalam hal ini Pemerintah harus menyatakan penyesalan dan minta maaf kepada semua korban, keluarga korban dan para penyintas tragedi 65.
"Negara perlu memberikan rehabilitasi umum, memberi ganti rugi/kompesansi secara layak dan menjamin peristiwa serupa tidak terjadi di masa mendatang dengan melakukan penegakkan hukum terhadap aktor utama dalam kasus tersebut," tutur dia.
Dia menambahkan, Pemerintah harus menindaklanjuti rekomendasi Tim Penyelidik pro yustisia Komnas HAM tentang peristiwa 1965 yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI. Dan juga Rekomendasi Komnas Perempuan yang telah melakukan penelitiannya tentang peristiwa 1965.
"Presiden segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Rehabilitasi Umum sebagai pengganti UU-KKR yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Dan Presiden Jokowi segera mencabut/membatalkan Keppres No. 28 Tahun 1975 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Keppres tersebut merupakan pijakan hukum pemerintah orde Baru Suharto dalam membuat klasifikasi Tahanan Politik secara melawan hukum, memberhentikan PNS, Guru dan tentara karena dugaan terlibat G30S," tandas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir