Suara.com - Sejumlah korban dan keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) 1965/1966 menemui Dewan Pertimbangan Presiden, Kamis (25/8/2016). Mereka mmendesak Presiden Joko Widodo minta maaf.
Jokowi juga diminta menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut, mengingat Mahkamah Rakyat Internasional (International People's Tribunal) Tragedi 1965 memutuskan Pemerintah RI bersalah karena telah melakukan kejahatan kemanusian.
"Sehubungan dengan telah diumumkannya Keputusan Mahkamah Rakyat Internasional, kami mendesak Presiden segera menyelesaikan kasus ini. Harus segera ada solusi," kata Bedjo Untung, Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965/1966 di kantor Watimpres, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
Dia mengungkapkan hasil putusan Mahkamah Rakyat Internasional dinyatakan bahwa Pemerintah RI terbukti melakukan kejahatan kemanusiaan pada peristiwa 65/66, yakni pembunuhan, penculikan, penahanan, pemerkosaan, perampokan, penyiksaan, perbudakan, kampanye kebencian dan Genocida.
Sudah 50 tahun kasus itu terjadi. Namun belum ada solusi pasti meski Pemerintahan Jokowi berjanji akan menyelesaikan penggalan HAM berat seperti yang tertuang dalam program Nawacitanya.
"Rekomendasi Simposium Tragedi 65 diharapkan akan menjadi pintu masuk, membuka kotak pandora penyelesaian kasus ini. Namun harapan korban nyaris pupus, karena sampai sekarang belum ada hasilnya," ujar dia.
Oleh karena itu, ia meminta segera dibentuk Komite Penyelesaian Pelanggaran HAM dibawah kendali Presiden. Selain itu, kata dia, negara dalam hal ini Pemerintah harus menyatakan penyesalan dan minta maaf kepada semua korban, keluarga korban dan para penyintas tragedi 65.
"Negara perlu memberikan rehabilitasi umum, memberi ganti rugi/kompesansi secara layak dan menjamin peristiwa serupa tidak terjadi di masa mendatang dengan melakukan penegakkan hukum terhadap aktor utama dalam kasus tersebut," tutur dia.
Dia menambahkan, Pemerintah harus menindaklanjuti rekomendasi Tim Penyelidik pro yustisia Komnas HAM tentang peristiwa 1965 yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI. Dan juga Rekomendasi Komnas Perempuan yang telah melakukan penelitiannya tentang peristiwa 1965.
"Presiden segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Rehabilitasi Umum sebagai pengganti UU-KKR yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Dan Presiden Jokowi segera mencabut/membatalkan Keppres No. 28 Tahun 1975 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Keppres tersebut merupakan pijakan hukum pemerintah orde Baru Suharto dalam membuat klasifikasi Tahanan Politik secara melawan hukum, memberhentikan PNS, Guru dan tentara karena dugaan terlibat G30S," tandas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
 - 
            
              Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!
 - 
            
              Prabowo Tak Masalah Bayar Cicilan Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun: Saya Ambil Alih, Gak Perlu Ribut!
 - 
            
              Kades 'Geruduk' DPR, Minta Dilibatkan Ikut Kelola MBG ke Dasco
 - 
            
              Gubernur Riau Terjaring OTT, Begini Reaksi Ketua DPR Puan Maharani
 - 
            
              Kritik Rezim Prabowo, Mantan Jaksa Agung Bongkar Manuver Politik Muluskan Gelar Pahlawan Soeharto