Ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pembuktian hukum dalam perkara tindak pidana tidak memerlukan bukti langsung untuk menjerat terdakwa. Hal itu disampaikan Edward saat dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
"Pada hukum pembuktian ada direct evidence, bukti langsung. Ada pula circumstantial evidence, bukti tidak langsung dan berdasarkan fakta-fakta yang ada bisa dibuktikan," kata Edward.
Pembuktian tidak langsung, katanya, juga bisa digunakan untuk menjerat terdakwa asalkan berdasarkan fakta-fakta yang sesuai dengan keterangan para saksi ahli.
"Maka hakim dapat memutuskan perkara tanpa adanya direct evidence (bukti langsung)," kata Edward.
Edward merinci lima teori yang bisa dipakai untuk menjerat terdakwa, meski tidak ada pembuktian langsung.
Pertama, pembuktian melalui keterangan ahli dari segi bahasa. Kedua, keterangan ahli secara teknis suatu prosedur. Ketiga, keterangan ahli yang menjelaskan suatu peristiwa atau perbuatan berdasarkan fakta yang dikumpulkan terlebih dahulu, baik dari media massa, tayangan yang disaksikan, dan lainnya.
"Yang keempat ialah keterangan ahli yang melakukan penelitian baik terhadap pelaku, korban, maupun alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Yang kelima, ahli yang ketika memberikan keterangan berdasarkan keahlian tanpa perlu melakukan observasi atau pengamatan," kata dia.
Dalam sidang sebelumnya, hakim anggota Binsar Gultom pernah menyampaikan bisa memvonis seorang terdakwa tanpa adanya pembuktian langsung. Vonis tersebut pernah dijatuhkan kepasa Anwar alias Rijal, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi Madrasah di Jasinga, Bogor.
Gara-gara pernyataan Binsar ketika itu, Jessica sampai shock.
Suara.com - Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau
-
Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar
-
Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga
-
Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya