Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara, Burhanuddin untuk tidak berpergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan.
Pencegahan tersebut untuk memudahkan Penyidik KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keputusan Izin Usahaa Pertambangan oleh Gubernur Sultra, Nur Alam kepada PT.Anugrah Harisma Barakah.
"Pencegahan tersebut dengan alasan jika sewaktu-waktu diminta keterangan oleh penyidik, yang bersangkutan tidak ada diluar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan,Jumat (26/8/2016).
Selain mencegah Anak buah Nur Alam, KPK juga mencegah Direktur PT. Billy Indonesia, Widdi Aswindi dan juga pemilik PT. Billy, Emi Sukianti. Namun, belum diketahui apa hubungan dicegahnya pihak PT.Billy tersebut dalam kasus ini.
Tetapi untuk diketahui dalam perkara ini, Nur Alam diduga menerima aliran dana dari luar negeri. Diduga jumlah uang tersebut senilai 4,5 juta Dolar AS atau sekitar Rp60 miliar dari seorang pengusaha tambang bernama Mr.Chen. Pria asal Taiwan ini disebut-sebut memiliki hubungan bisnis dengan PT.Billy Indonesia, perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra.
KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan terkait izin usaha pertambangan kepada PT .Anugrah Harisma Barakah dari Tahun 2009-2014. Diduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.
Nur Alam selaku Gubernur Sultra mengeluarkan tiga SK kepada PT AHB. Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
PT. AHB diketahui merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT Inco.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Muktamar X PPP Ricuh dan Saling Klaim Jadi Ketum, Pakar: Partai Tua Tapi Belum Dewasa
-
PPP Punya 2 Ketum, Menteri Yusril 'Angkat Tangan': Pemerintah Takkan Campur Tangan!
-
Kudeta di Muktamar PPP? Begini Kronologi Kubu Agus Suparmanto Naik Takhta Usai Mardiono Walk Out
-
Bawa-bawa Ayat Allah, PKS Sebut Ekonomi Kerakyatan Prabowo Sejalan dengan Al-Qur'an
-
Tok! Palu MK Berbunyi: Iuran Paksa Tapera Resmi Dibatalkan, Pemerintah-DPR Wajib Rombak Total UU
-
Siapa Abu Bakar Baasyir? Mantan Ulama Radikal Baru Saja Temui Jokowi di Kediaman Solo
-
Profil Amir Uskara: Sosok Penentu di Tengah Badai Muktamar PPP, Klaim Mardiono Menang Aklamasi
-
Kedok Bejat Terbongkar! Ini Kronologi Ustaz Masturo Rohili Cabuli Anak Angkat Sejak SMP
-
Bareskrim Gelar Perkara Pekan Ini! Jalan Lisa Mariana Menuju Status Tersangka Kian Dekat?
-
Detik-detik Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, hingga Diberi Wejangan Tegas